30 Mei 2024
15:47 WIB
Hingga 2024, DKI Tetapkan Hampir 300 Objek Cagar Budaya
Objek cagar budaya terbanyak berada di Jakbar dengan 127 objek, Jakpus 107 objek, Jaktim 28 objek, Jakut 18 objek dan Jaksel 13 obje. Lalu, satu di Kepulauan seribu dan satu kawasan Kota Tua
Suasana kawasan cagar budaya Pasar Baru, di Jakarta, Kamis (22/9/2022). Antara/Reno Esnir
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan sebanyak 295 objek cagar budaya sejak tahun 1993 hingga 2024. Objek-objek tersebut tersebar di seluruh kota administrasi dan Kabupaten Kepulauan Seribu.
Hal ini diungkapkan Kepala Pusat Konservasi Cagar Budaya (PKCB) Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Norviadi Setio Husodo, dalam seminar daring bertema "Cagar Budaya di Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Pahami Agar Tetap Lestari" yang diadakan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Kamis (30/5).
"Kriteria berdasarkan SK Nomor 475 Tahun 1993, setelah itu ada penetapan yang terpisah berdasarkan keputusan gubernur sejak 2015 sampai 2024 itu lebih aktif untuk penetapan sehingga saat ini Jakarta memiliki cagar budaya dengan total 295 objek cagar budaya," kata Norviadi.
Berdasarkan persebaran di wilayah kota administrasi di Jakarta, objek cagar budaya terbanyak berada di Jakarta Barat (Jakbar) dengan total sebanyak 127 objek. Lalu di Jakarta Pusat (Jakpus) sebanyak 107 cagar budaya.
Sementara itu, di Jakarta Timur (Jaktim) sebanyak 28 cagar budaya, di Jakarta Utara ada 18 dan Jakarta Selatan (Jaksel) sebanyak 13 cagar budaya. Selain itu, ada satu kawasan yang ditetapkan sebagai cagar budaya di Kepulauan Seribu dan Kawasan Cagar Budaya Kota Tua yang berada di Jakarta Barat dan Jakarta Utara.
"Kawasan Kota Tua atau kawasan cagar budaya yang berada di Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Jadi, Kota Tua ini memang sebagian wilayahnya seperti Pelabuhan Sunda Kelapa, itu Jakarta Utara, namun untuk wilayah Taman Fatahillah masuk wilayah Jakarta Barat," kata Norviadi.
Golok Cakung
Selanjutnya, di antara objek cagar budaya yang sudah ditetapkan ini, salah satunya adalah golok Cakung sesuai Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 91 Tahun 2022 tentang Penetapan Golok Cakung I-VII sebagai benda cagar budaya.
Merujuk PKCB, golok ini merupakan salah satu benda bersejarah yang dimiliki masyarakat Betawi, dengan ciri khas mencolok, yakni kandungan meteor pada bagian bilah. Selain itu, bagian depan ke bawah bilahnya tampak meruncing sehingga menambah nilai estetisnya. Gagang golok Cakung berasal dari tanduk binatang serta sarungnya terbuat dari kayu Nagasari.
Golok Cakung menjadi senjata dan pelengkap yang merupakan ciri khas ‘main pukulan’ Cakung aliran silat Cakung yang disebut juga dengan aliran "Maen Pukulan Deprok".
Saat ini, golok Cakung I berada di Sanggar Seni dan Budaya Betawi Cakung, Jakarta Timur. Sementara golok Cakung II-VII berada di Sanggar Bedok Latih dan dilestarikan sehingga bisa dimanfaatkan pada acara seni budaya Betawi.
Sekadar mengingatkan, cagar budaya merupakan warisan budaya bersifat kebendaan di antaranya berupa bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya dan kawasan cagar budaya di darat dan atau air yang perlu dilestarikan keberadaannya.
Objek-objek tersebut, dijadikan cagar budaya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan atau kebudayaan melalui penetapan. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Setidaknya ada empat hal yang menjadi kriteria cagar budaya, yakni berusia 50 tahun atau lebih dan mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun. Selain itu, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan atau kebudayaan serta memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.
Revitalisasi Bangunan
Saat ini, upaya untuk melestarikan cagar budaya sendiri dilakukan dengan memanfaatkan objek-objek cagar budaya sebagai ruang terbuka yang bermanfaat, dengan menggandeng sejumlah pihak. Misalnya saja, pada tahun 2021, proyek revitalisasi Gedung Filateli Jakarta menjadi Pos Bloc mulai dilakukan oleh PT Ruang Kreatif Pos—sebuah perusahaan swasta yang juga menggarap M Bloc Space—dengan memoles bangunan agar terlihat indah dan menarik perhatian kawula muda.
Konsep revitalisasi menggunakan metode adaptive reuse dengan mempertahan nilai historis dan menekan angka pertumbuhan bangunan baru. Pembenahan tahap pertama dilakukan seluas 2.400 meter persegi dan pembenahan tahap kedua dilakukan seluas 4.200 meter persegi.
Proyek pemugaran dilakukan secara teliti dan penuh kehati-hatian agar tidak menghilangkan sejarah dan tidak mengurangi kualitas bangunan untuk dinikmati masyarakat masa kini. Chief Operation Officer Pos Bloc Jakarta Lila Adinugroho mengatakan konsep Pos Bloc hampir serupa dengan M Bloc Space milik Perusahaan Umum Percetakan Uang RI (Peruri) yang dijadikan sebagai ruang publik berisi UMKM, acara-acara komunitas, musik, dan seniman.
"DNA masih sama hanya, karakter pengunjungnya saja yang berbeda mengingat area Pos Bloc Jakarta jauh lebih mature ketimbang yang ada di Blok M," kata Lila.
Tembok tebal bangunan masih kokoh berdiri dan kayu-kayu jati besar tanpa sambungan masih melekat kuat pada Gedung Filateli Jakarta yang merupakan cagar budaya kelas A. Sejumlah langkah dilakukan untuk menjaga kondisi bangunan agar tetap terawat, di antaranya perbaikan kecil dan pemeliharaan taman atau sekitar bangunan untuk mencegah kerusakan lebih lanjut.
Kemudian, penggunaan bertanggung jawab dengan memastikan bahwa aktivitas yang dilakukan tidak akan merusak atau mengganggu integritas struktural atau historis bangunan tersebut.
Setelah melewati proses renovasi fisik tahap pertama yang cukup panjang, pada 10 Oktober 2021, Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir resmi membuka ruang kreatif publik Pos Bloc untuk masyarakat umum. Adapun peresmian renovasi tahap kedua dilakukan setahun kemudian pada 10 November 2022.
Sepanjang tahun 2023, setidaknya ada lebih dari 200 acara yang diselenggarakan di Pos Bloc dari mulai konser musik, pameran foto, penampilan teater dan puisi, olahraga, hingga peluncuran produk-produk komersial.
Gedung Filateli Jakarta tidak lagi eksklusif hanya untuk kalangan tertentu seperti waktu masih beroperasi sebagai kantor pos dahulu. Bangunan berusia hampir 2 abad itu terbuka untuk semua kalangan dari pagi hingga larut malam.