c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

KULTURA

08 November 2023

19:51 WIB

Google Search Luncurkan Laman Khusus Pencarian Diskon

Fitur pencarian diskon juga disematkan pada browser Google Chrome yang memuat produk yang pernah dicari melalui fitur resume browsing. Chrome akan memberi tahu jika ada promosi dari produk tersebut

Google Search Luncurkan Laman Khusus Pencarian Diskon
Google Search Luncurkan Laman Khusus Pencarian Diskon
Google Search meluncurkan laman untuk pencarian diskon. ValidNewsID/Arief

JAKARTA - Google meluncurkan laman khusus pencarian diskon pada mesin pencari Search. Peluncuran ini seperti bertepatan dengan musim belanja dan liburan akhir tahun.
 
 "Hari ini kami meluncurkan destinasi baru untuk penawaran pada Search yang membantu Anda menemukan produk diskon dari berbagai situs dalam satu tempat," kata Direktur Produk, Belanja Kkonsumen di Google Danielle Buckley dalam siaran di blog resmi Google, Rabu (8/11) waktu setempat.
 
Laman deal atau penawaran pada Google Search berisi produk-produk yang banyak dicari ketika musim belanja akhir tahun, misalnya pakaian, barang elektronik, mainan dan produk kecantikan.

Nah, berbekal Shopping Graph, set data Google tentang produk dan belanja, Google Search mengumpulkan informasi diskon dari berbagai penjual. Termasuk dari waralaba besar, ritel, merek mewah sampai toko lokal.

Google kemudian akan membuat kelompok berdasarkan apa yang biasa dibeli ketika menggunakan platform tersebut.
 
Selain Search, fitur pencarian diskon juga disematkan pada browser (peramban) Google Chrome, yang akan memuat produk-produk yang pernah dicari melalui fitur Resume browsing (lanjutkan pencarian). Chrome akan memberi tahu jika produk tersebut memiliki promosi.
 
Google juga akan memberikan label diskon pada produk-produk yang muncul di laman shopping (belanja). Penjual bisa mengatur promosi yang mereka berikan pada pengaturan Merchant Center.
 
 Google Chrome juga dibekali dengan fitur pemantau harga bernama Shopping Insights untuk melihat histori promosi sebuah produk selama 90 hari ke belakang.

Layanan e-Commerce
 Sebelumnya, Managing Director Google Indonesia Randy Jusuf akhirnya ikut mengomentari isu yang tengah berkembang tentang rencana YouTube yang ingin menghadirkan layanan e-commerce di Indonesia.
 
 Randy mengatakan, pihaknya masih melakukan kajian terlebih dahulu mengingat regulasi mengenai perdagangan di ruang daring baru saja diubah dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor 31 tahun 2023.
 
"Karena (aturan) Kemendag itu baru ada di akhir Oktober, ya, cukup baru. Jadi jujur saja kami juga masih menganalisis aturan dari Kemendag-nya, detail dan sebagainya. Jadi masih di fase menganalisis," kata Rendy saat ditemui di Kantor Google Indonesia, Jakarta, Selasa.
 
Saat ditanya kepastian akankah YouTube merilis fitur berbelanja secara daring di Indonesia, ia menegaskan pihaknya memang belum ada rencana untuk menambahkan fitur tersebut. "Seperti yang saya paparkan, untuk sekarang memang masih belum ada rencana untuk menambahkan fitur-fitur baru seperti shopping di YouTube," tegasnya.

Adapun fitur berbelanja daring di YouTube sebenarnya bukanlah hal baru dan telah ada di sebanyak 80 negara termasuk di antaranya negara tetangga yaitu Malaysia, Thailand, Vietnam, dan Singapura.
 
 Fitur tersebut kurang lebih mirip dengan mekanisme TikTok Shop sebelum aturan Permendag nomor 31 tahun 2023 dikeluarkan yang akhirnya membuat layanan TikTok Shop dihentikan di Indonesia karena alasan perizinan.
 
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi pada pekan lalu juga sempat berkomentar, terkait dengan kabar rencana beberapa platform media sosial termasuk YouTube yang ingin menghadirkan layanan e-commerce di Indonesia.
 
Ia menyebutkan, platform digital media sosial boleh saja menghadirkan layanan e-commerce namun pihak pengembang layanannya harus memisahkan izin antara e-commerce dan layanan media sosialnya.
 
"Kami harus membuka peluang untuk semua pihak yang ingin menjalankan bisnis di Indonesia. Tapi soal YouTube, Meta, dan TikTok Shop segala macam, itu yang penting entitasnya harus dipisahkan. Kalau media sosial ya izinnya media sosial sendiri, untuk e-commerce, ya, e-commerce izinnya sendiri," kata Budi di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Kamis (2/11).

 

 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar