29 November 2023
15:58 WIB
Editor: Rendi Widodo
JAKARTA - Semakin terbukanya era digital, tak hanya memberikan kemudahan pada ragam aspek kehidupan masyarakat, tapi juga mengantarkan sisi-sisi negatif. Salah satunya adalah maraknya aktivitas judi online.
Praktisi Digital Ihza Abdillah memaparkan mengenai trend judi online di Indonesia yang kian meningkat. Sejumlah kurang lebih 2,1 juta penduduk Indonesia pernah bermain judi online dengan angka taruhan di bawah 100.000. Perputaran uangnya pun dapat mencapai 2,2 triliun setiap bulannya.
"Judi online mengalami peningkatan yang eksponsional dikarenakan aksesnya yang mudah dan adanya kerahasiaan atau anonimitas bagi pelakunya," tutur Ihza di kegiatan Seminar Literasi Digital yang digelar di Margo Utomo, Kecamatan Kalibiru, Kabupaten Banyuwangi.
Ihza turut menyampaikan bahwa fenomena ini juga melahirkan berbagai efek kepada para pelakunya. Hal-hal tersebut mungkin belum sepenuhnya diantisipasi oleh masyarakat. Oleh sebab itu, literasi digital diharapkan mampu berperan penting untuk memberikan sosialisasi terkait pencegahan dan penekanan lonjakan angka judi online.
"Orang yang terlibat dalam judi online sangat rentan terhadap berbagai persoalan. Mulai dari persoalan finansial, mental health, sosial, hingga pintu masuk pada aktivitas kriminal," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Banyuwangi, Abdul Aziz, pun mengungkapkan semakin inklusifnya akses digital di hampir semua lapisan masyarakat, juga membuka pintu pada ragam aktivitas digital yang menurunkan kualitas hidup publik.
"Digitalisasi ini menyentuh berbagai lini kehidupan manusia. Tidak hanya hal-hal positif seperti komunikasi, belanja dan lain sebagainya, tetapi juga merambah pada hal negatif seperti judi online,” ujarnya.
Ia melanjutkan bahwa, pada dasarnya fenomena judi online ini sendiri adalah bentuk transformasi perilaku judi yang sudah ada di kehidupan nyata sejak dulu di masyarakat. Secara konsep tak jauh berbeda, hanya saja tetap ada beberapa perbedaan dalam konteks praktiknya.
"Judi online bisa jadi lebih membahayakan dan sulit dikendalikan. Praktiknya yang secara digital mengharuskan deteksi digital pula, serta sulitnya menangkap para pelakunya. Secara praktik jauh berbeda dengan judi biasa yang mengharuskan terciptanya suasana tertentu untuk bisa dilakukan," lanjutnya.
Mencegah ancaman ini merambah kelompok anak, para orang tua pun diharapkan bisa lebih melek secara digital dan mampu memantau perilaku digital anak. Salah satunya dengan secara berkala memeriksa gadget dan jejak digital anak di internet.
Pada kenyataannya, Pemerintah sendiri juga sudah memiliki hukum yang mengatur mengenai judi online, yaitu hukum tentang judi berbasis online secara spesifik diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 dalam ketentuan Pasal 303 ayat (1) KUHP. Para pelaku judi ini dapat diancam pidana penjara minimal 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta.
Kegiatan Seminar Literasi Digital Pencegahan Judi Online diselenggarakan selama dua hari berturut-turut di Warung Isun dan Margo Utomo dengan jumlah peserta sebanyak 882 orang. Adapun informasi lebih lanjut mengenai kegiatan dan info terkait literasi digital dapat diakses melalui media sosial Instagram @literasidigitalkominfo, Facebook Fanpage @literasidigitalkominfo, kanal YouTube Literasi Digital Kominfo, dan website literasidigital.id.