c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

KULTURA

09 Agustus 2025

09:47 WIB

Banyak Pelanggaran, Sosialisasi Aturan Royalti Perlu Lebih Gencar

Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Makki Parikesit mengatakan bahwa aturan pembayaran royalti dari pemerintah sudah cukup jelas, namun memang belum tersosialisasikan dengan baik.

Editor: Andesta Herli Wijaya

<p id="isPasted">Banyak Pelanggaran, Sosialisasi Aturan Royalti Perlu Lebih Gencar</p>
<p id="isPasted">Banyak Pelanggaran, Sosialisasi Aturan Royalti Perlu Lebih Gencar</p>

Bassis band Ungu Makki Parikesit. ANTARA/HO-Instagram @ungu_band.

JAKARTA - Pemain bass dari grup band Ungu sekaligus Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Makki Parikesit menyoroti pentingnya sosialisasi aturan soal royalti musik dan lagu. Menurutnya, aturan royalti selama ini belum tersosialisasikan secara optimal, sehingga perlu digencarkan lagi.

Makki menyoal kewajiban pembayaran royalti di kalangan pelaku usaha yang belakangan menjadi sorotan. Dari kasus Mie Gacoan yang terjerat denda royalti, banyak kafe dan restoran kemudian meninjau ulang katalog musik mereka, dan sebagian bahkan berhenti menggunakan lagu atau musik karena takut masalah royalti.

"Pada hematnya kalau menurut Ungu aturannya yang sudah diatur pemerintah itu sudah jauh lebih baik dari sebelumnya. Mungkin sosialisasinya dan kepatuhan mengenai itunya (hak royalti) mungkin sedikit lebih ditingkatkan," ungkap Makki dilansir dari Antara, Sabtu (9/8).

Makki mengatakan aturan kepatuhan untuk pembayaran royalti dari pemerintah sudah cukup jelas, namun memang belum tersosialisasikan dengan baik.

Dia menilai, munculnya polemik royalti yang melibatkan dunia usaha kuliner baru-baru ini menjadi jalan terang bagi pelaku usaha dan musisi yang sebelumnya belum paham aturan royalti. Kasus ini membuat banyak orang kini mengetahui bahwa ada hak pencipta atau musisi di dalam pemutaran musik di tempat umum, sehingga jadi lebih memahami aturan yang sudah ada untuk diterapkan di masyarakat.

Makki mengatakan kepatuhan terhadap ketentuan royalti sebaiknya lebih luas lagi disosialisasikan kepada pengguna musik di Indonesia, karena aturan ini tidak hanya berlaku di Indonesia namun juga dilakukan di seluruh dunia.

Ia berharap pengetahuan tentang adanya aturan royalti bisa meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak yang semestinya diberikan dan meningkatkan kepatuhan untuk lebih menghargai karya musisi yang digunakan.

"Kalau dari sudut pandang kita ini wacana bagus untuk orang, lebih sadar royalti-lah rasanya," ujar dia.

Baca juga: Ahmad Dhani Kasih Gratis Kafe-kafe Putar Lagu Dewa 19

Terkait pemanfaatan lagu-lagu Ungu sendiri, Makki mengatakan tidak mempermasalahkan lagu dari Ungu dimainkan ulang dan diputar di ruang publik manapun asal tetap mematuhi aturan pembayaran royalti yang berlaku.

"Untuk setiap penggunaan lagu dan setiap komersialisasi lagu, nggak hanya Ungu, itu kan ada aturannya mengenai royaltinya ya," kata Makki.

Dia mengatakan pihak Ungu pada prinsipnya selama patuh dengan aturan yang berlaku, lagunya silakan aja mau dipakai untuk apapun tidak ada masalah, Komisioner Bidang Teknologi Informasi di Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) itu mengatakan baik lagu Ungu ataupun lagu dari musisi lainnya jika diputar di tempat umum untuk keperluan bisnis maka haknya bukan lagi kepada pencipta tapi juga pada pihak lain yang terkait.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar