15 November 2025
15:38 WIB
Aturan Verifikasi Wajah Kartu SIM Mungkin Berlaku Efektif Akhir 2026
Wajib face recognition atau verifikasi wajah untuk aktivasi kartu SIM akan berjalan efektif setelah setahun. Aturan ini bagian dari upaya pemerintah menekan kejahatan daring lewat layanan seluler.
Editor: Andesta Herli Wijaya
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Edwin Hidayat Abdullah menyampaikan paparan dalam jumpa pers di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat pada Jumat (14/11/2025). ANTARA/Farhan Arda Nugraha.
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memastikan bahwa kebijakan registrasi kartu SIM menggunakan teknologi face recognition akan dilakukan secara bertahap dan dibarengi dengan sosialisasi publik. Pemerintah merencanakan aturan ini akan rampung dan berlaku setelah masa transisi atau sosialisasi selama satu tahun.
"Sekarang sifatnya masih sukarela, ada masa transisi nanti satu tahun kurang lebih untuk semuanya mulai (registrasi kartu SIM pakai face recognition)," kata Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi Edwin Hidayat Abdullah di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat pada Jumat (14/11), dilansir dari Antara.
Edwin menjelaskan aturan ini disiapkan untuk memperkuat proses verifikasi identitas pengguna kartu SIM sekaligus menekan penyalahgunaan nomor seluler untuk praktik penipuan daring. Adapun saat ini kebijakan tersebut masih dalam tahap konsultasi publik.
Dia menegaskan bahwa penggunaan face recognition tidak akan mempersulit masyarakat membeli kartu SIM.
"Jadi tidak ada yang namanya dipersulit. Cuma ada beberapa untuk KYC (Know Your Costumer atau proses verifikasi identitas) untuk aktivasi. Aktivasi yang selama ini cuma pakai KK (Kartu Keluarga), kita minta sekarang KK sama face recognition," ujar Edwin.
Dalam skema baru, proses verifikasi identitas pembeli kartu SIM tidak lagi hanya mengandalkan KTP dan Kartu Keluarga saja, tapi akan ditambah dengan verifikasi wajah yang terhubung ke data Dukcapil. Meski begitu, Edwin menegaskan prosesnya tidak akan memakan waktu lama.
"Itu proses aktivasi kurang dari dua menit dan bisa dilaksanakan di gerai-gerai atau dengan handphone sendiri," ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa selama ini praktik titip identitas masih sering terjadi ketika membeli kartu SIM, seperti menggunakan KTP milik orang lain.
"Penggunaan secara tidak tepat Kartu Keluarga dan KTP untuk membuka atau meregistrasi kartu SIM, ini kan sesuatu yang sangat mengkhawatirkan," kata Edwin.
Baca juga: Dukcapil Tak Pernah Minta Aktivasi Identitas Kependudukan Digital
Dia memaparkan, Kemkomdigi mencatat jumlah aktivasi nomor baru di Indonesia mencapai 500 ribu hingga 1 juta per hari, atau 15–20 juta nomor per bulan. Dengan tren tersebut, potensi pergantian nomor dalam setahun bisa mencapai 180 juta hingga 240 juta nomor.
"Dampak kerugian dari nomor-nomor yang tidak jelas itu jauh lebih besar daripada manfaatnya," ujar Edwin.
Dia juga meminta operator seluler berperan aktif melindungi konsumennya dari penipuan daring, termasuk dengan mengembangkan sistem anti-scam.
"Harus ada yang namanya tanggung jawab bisnis daripada operator. Operator itu harus melindungi pelanggannya. Sama halnya juga dengan pemerintah melindungi masyarakat Indonesia dengan membuat kebijakan," kata Edwin.