c

Selamat

Senin, 17 November 2025

KULTURA

03 Oktober 2025

10:58 WIB

Asuransi Properti, Pentingkah?

Indonesia masuk dalam wilayah rawan bencana, yang bisa terjadi di mana saja dan kapan saja. Pemahaman akan asuransi properti rasanya menjadi sesuatu yang penting. 

Penulis: Gemma Fitri Purbaya

Editor: Satrio Wicaksono

<p>Asuransi Properti, Pentingkah?</p>
<p>Asuransi Properti, Pentingkah?</p>

Personel BPBD Kabupaten Bantul Daera Istimewa Yogyakarta melakukan assessment terhadap kerusakan rumah terdampak longsor di Donotirto, Bangunjiwo, Bantul, DIY, Rabu (20/11/2024) AntaraFoto/HO-TRC BPBD Bantul

JAKARTA - Indonesia merupakan salah satu negara dengan tingkat risiko bencana tertinggi di dunia. World Risk Report 2023 menempatkan Indonesia di peringkat kedua dari 193 negara paling rawan bencana, setelah Filipina.

Posisi geografisnya yang berada di pertemuan empat lempeng tektonik utama, yaitu Indo-Australia, Eurasia, Pasifik, dan Filipina, membuat Indonesia rentan terhadap gempa bumi, erupsi gunung berapi, banjir, serta cuaca ekstrem.

Belum lagi sejumlah peristiwa dalam beberapa bulan terakhir kembali menegaskan kerentanan itu. Semisal, banjir bandang di Bali pada September 2025 yang merusak infrastruktur dan menekan sektor pariwisata, ataupun gempa bumi berkekuatan M4,7 di Bekasi yang ikut dirasakan di daerah lainnya, seperti Jakarta, Depok, dan Sukabumi.

Hal ini menunjukkan bencana dapat terjadi kapan saja dan di mana saja, dengan dampak yang tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mengganggu kelangsungan dunia usaha dari skala besar hingga kecil. Sayangnya, hal ini tidak diiringi dengan pemahaman pentingnya asuransi properti sebagai strategi manajemen risiko di masyarakat.

Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025 oleh OJK mencatat indeks literasi keuangan meningkat menjadi 66,46% dengan inklusi mencapai 80,51%. Namun di sektor asuransi, angkanya jauh lebih rendah dengan indeks literasi hanya 45,45% dan inklusi baru mencapai 28,50%. Rendahnya pemahaman ini berdampak langsung pada kepemilikan proteksi aset.

"Masih banyak masyarakat dan pelaku bisnis yang memahami pentingnya pengelolaan keuangan, tetapi belum menjadikan asuransi sebagai bagian dari strategi perlindungan aset. Padahal, tanpa proteksi, kerugian akibat bencana bisa berlipat ganda dan menghentikan aktivitas usaha secara tiba-tiba yang tentunya akan mengganggu kesinambungan usaha dan berdampak pada ekonomi," kata Chief Technical Officer Allianz Utama Indonesia, Ignatius Hendrawan.

Hal ini sangat mengkhawatirkan mengingat besarnya potensi kerugian ekonomi akibat bencana. Berdasarkan analisis Badan Pusat Statistik (BPS), banjir menjadi bencana paling sering terjadi dengan lebih dari 1.400 kejadian sepanjang 2024 dan potensi kerugian ekonomi hingga lebih dari Rp500 triliun. Sementara cuaca ekstrem dan kebakaran hutan diperkirakan menimbulkan risiko kerugian sekitar Rp700 sampai 800 triliun.

"Kerentanan Indonesia terhadap bencana sudah terbukti. Tanpa langkah mitigasi yang kuat, termasuk perlindungan finansial melalui asuransi, kerugian yang ditimbulkan bisa sangat luas, tidak hanya bagi masyarakat, tetapi juga sektor ekonomi secara keseluruhan," kata Strategic Planning & Risk Management Group Head Maipark Indonesia, Ruben Damanik.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar