07 Mei 2024
13:24 WIB
Arab Saudi Resmi Larang Haji Dan Umrah Backpacker
Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq Bin Fawzan Al Rabiah secara resmi menegaskan larangan umrah backpacker yang menjadi tren di media sosial.
Penulis: Siti Nur Arifa
Editor: Satrio Wicaksono
Ilustrasi umrah backpacker. Foto/Instagram
JAKARTA – Sempat menjadi tren dan dilakukan oleh segelintir kalangan, pelaksanaan Haji dan Umrah secara mandiri dengan cara backpacker kini secara resmi dilarang oleh pemerintah Arab Saudi. Hal ini ditegaskan oleh secara langsung oleh Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq F Al Rabiah.
Menurut Tawfiq, visa umrah yang dikeluarkan oleh pemerintah Arab Saudi sejatinya sudah memiliki pelayanan sendiri, sehingga tidak mungkin bisa melakukan ibadah umrah tanpa ada pihak yang memberikan pelayanan disana.
“Mengenai penggunaan visa selain haji dan visa prosedur sejenis, kami sampaikan bahwa pemerintah Arab Saudi tidak mengizinkannya,” tegas Tawfiq dalam konferensi pers bersama Kementerian Agama (Kemenag) RI, yang berlangsung di Hotel Four Season, Jakarta Selatan, Selasa (30/4).
Lebih lanjut, Tawfiq juga menyebut bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi mereka yang melaksanakan haji atau umrah tanpa prosedur yang benar. Lebih lanjut, pihaknya akan memberikan sanksi berat bagi jemaah haji yang tidak menggunakan visa resmi.
"Tidak akan mentolerir jika terbukti melaksanakan ibadah haji atau datang ke sana dengan visa yang tidak prosedural. Dan tidak akan didiamkan, sanksinya akan kita berikan dengan serius," ujar Tawfiq lagi.
Perlu Ada Pengawasan
Sementara itu dikutip dari laman Kemenag, Haji atau umrah backpacker secara sederhana dapat diartikan sebagai orang yang berangkat umrah dengan budget rendah atau dalam istilah yang lebih ekstrim umrah modal nekat. Hingga sebagian orang menganggap agar dapat umrah murah maka umrah dilakukan secara mandiri tanpa melalui travel umrah (PPIU). Sehingga umrah mandiri yang hemat dan modal nekat ini lah yang akhirnya dianggap sebagai umrah backpacker.
Menanggapi fenomena umrah backpacker, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief menegaskan jika larangan terutama lebih ditekankan bagi pihak yang mengkoordinir keberangkatan umrah atau haji mandiri/backpacker, tanpa berstatus sebagai PPIU.
Sedangkan bagi masyarakat yang melakukan keberangkatan umrah secara mandiri, Hilman menyampaikan perlunya masyarakat mengutamakan keamanan dan kenyamanan dalam beribadah. Menurutnya, pelaksanaan ibadah haji dan umrah secara resmi sangat penting lantaran bukan karena melihat prosedur antar pemerintah Indonesia dan Arab Saudi semata, melainkan juga diperlukan adanya pengawasan terutama dalam hal keamanan untuk para jemaah sendiri.
“Keberangkatkan umrah mandiri sangat berisiko bagi masyarakat yang tidak berpengalaman bepergian ke luar negeri,” ujarnya.
Mendukung pernyataan tersebut, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin juga menegaskan perlunya umrah melalui PPIU secara resmi, dengan berkaca pada permasalahan yang kerap ditemukan di lapangan.
“Tempo hari saat kami melakukan tugas pengawasan umrah di Arab Saudi ada beberapa temuan penting. Diantaranya ada Jemaah umrah sakit yang dirawat di RS Arab Saudi sampai saat ini belum bisa dipulangkan karena berangkat mandiri, sehingga Pemerintah tidak dapat meminta pertanggungjawaban pihak yang memberangkatkan untuk memulangkan,” kata Nur Arifin.
Arifin juga mengungkap jika pihaknya menemukan sebanyak 13 jemaah terlantar yang diberangkatkan oleh Non PPIU, di mana mereka sama sekali tidak menerima layanan baik transportasi, akomodasi, dan konsumsi di Arab Saudi.
“Jadi Jemaah hanya diberangkatkan tanpa dibekali tiket pulang dan paket layanan di Arab Saudi. Oleh karena itu kami tetap meminta agar masyarakat berumrah melalui PPIU,” tegas Arifin