c

Selamat

Senin, 17 November 2025

KULTURA

12 Januari 2022

12:07 WIB

App Store Akhirnya Izinkan Sistem Pembayaran Alternatif

Monopoli sistem pembayaran dalam aplikasi tampaknya sulit dilakukan di Korea Selatan. App Store yang terkenal keras pun melunak dengan kebijakan sistem pembayaran di negeri ginseng itu.

Penulis: Arief Tirtana

Editor: Rendi Widodo

App Store Akhirnya Izinkan Sistem Pembayaran Alternatif
App Store Akhirnya Izinkan Sistem Pembayaran Alternatif
Ilustrasi ponsel iPhone. Pexels/Photo Mix

JAKARTA – Apple akhirnya akan mengizinkan sistem pembayaran alternatif atau menggunakan pihak ketiga untuk digunakan di toko aplikasi App Store. Keputusan itu akan berlaku di Korea Selatan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
 
Dalam undang-undang yang mulai berlaku sejak September 2021 lalu, Pemerintah Korea Selatan melarang operator toko aplikasi seperti Apple dan Google untuk melakukan monopoli sistem pembayaran pada App Store maupun Play Store. Menyusul adanya keluhan dari sejumlah pengembang aplikasi yang ada di Negeri Gingseng.

Google sendiri sudah lebih dulu menyetujui undang-undang tersebut pada November silam. Sampai akhirnya setelah melalui berbagai pertimbangan, Apple akhirnya menyusul dengan keputusannya saat ini.

Sayangnya, Apple memang belum memberikan tanggal pasti kapan kebijakan yang diambilnya kini akan mulai berlaku. Termasuk seberapa besar biaya layanan yang akan mereka terapkan pada sistem pembayaran alternatif tersebut.

Sejauh ini Apple hanya memastikan bahwa biaya yang nanti diterapkan akan lebih rendah dari nominal berlaku saat ini. Selebihnya, mereka masih akan berdiskusi lebih lanjut dengan Komisi Komunikasi Korea (KCC) mengenai detail aturan terkait.

"Kami berharap dapat bekerja sama dengan KCC dan komunitas pengembang dalam solusi yang menguntungkan pengguna kami di Korea Selatan. Apple sangat menghormati undang-undang Korea Selatan dan sejarah kolaborasi yang kuat dengan pengembang aplikasi berbakat di negara itu," terang Apple dalam keterangannya kepada Kantor Berita Yonhap.

Keputusan yang diambil saat ini oleh Apple juga tak lepas dari kenyataan semakin berkembangnya layanan App Store mereka di Korea Selatan. 

Seperti yang diungkapkan dalam pernyataannya bahwa jumlah pengembang aplikasi yang beroperasi di Korea Selatan telah meningkat menjadi sekitar 580.000, dengan lebih dari 1,4 juta aplikasi tersedia di App Store sejak 2008.

Dengan terus mengedepankan keamanan, melalui toko aplikasi App Store, Apple telah membantu banyak pengembang asal Korea Selatan untuk bisa mengakses pasar dan pelanggan di hampir 200 negara di seluruh dunia.

"Pekerjaan kami akan selalu dipandu dengan menjaga App Store sebagai tempat yang aman dan terpercaya bagi pengguna untuk mengunduh aplikasi yang mereka sukai," jelas Apple.

Buat Apple sendiri, polemik mengenai sistem pembayaran pihak ketiga di layanan App Store mereka tidak hanya terjadi di Korea Selatan. Seperti pada akhir tahun 2021 lalu di Amerika Serikat, Apple juga sempat mendapatkan gugatan oleh pengembang game online Fortnite, Epic Game.

Akibat gugatan tersebut, Hakim Yvonne Gonzalez Rogers dari Pengadilan California memerintahkan Apple untuk mengizinkan pembayaran pihak ketiga di App Store. Meski keputusan tersebut masih tertunda, menyusul banding dari pihak Apple.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar