07 Agustus 2025
16:47 WIB
Apa Itu Prop 65, Label Peringatan Di Kemasan Produk Indonesia?
Proposition (Prop) 65 adalah regulasi di California untuk melindungi warganya dari paparan kimia berbahaya pada makanan dan minuman. Produk mengandung kandungan berbahaya wajib diberi label Prop 65.
Penulis: Gemma Fitri Purbaya
Editor: Satrio Wicaksono
| Ilustrasi label property 65 yang mengatur tentang produk-produk yang termasuk ke dalam blacklist men urut Undang-Undang Air Minum Aman dan Penegakan Racun tahun 1986. uline.com |
JAKARTA - Belakangan ini ramai diperbincangkan label 'berbahaya' pada kemasan produk Indonesia yang dijual di luar negeri, khususnya di Amerika Serikat. Label tersebut sebenarnya merupakan bagian dari kepatuhan terhadap regulasi California Proposition 65 atau Prop 65.
Prop 65 merupakan sebuah aturan di negara bagian California yang mewajibkan peringatan pada produk yang mengandung salah satu dari lebih dari 900 zat kimia tertentu, tanpa mempertimbangkan kadar atau risiko aktual terhadap kesehatan. Padahal, zat-zat tersebut bisa muncul secara alami maupun dari bahan tambahan.
Sebagai contoh, zat-zat seperti arsenik dan timbal dapat terbentuk secara alami dalam makanan laut karena terserap dari lingkungan perairan, atau muncul dari hasil pertanian seperti umbi-umbian, bawang, jahe, kunyit, dan cabai, karena penyerapan dari tanah.
Meski kadarnya sangat kecil dan dainggap aman oleh banyak otoritas pangan, tetapi keberadaan zat-zat ini tetap memicu kewajiban label Prop 65 di California.
Sebagai contoh, label Prop 65 tercantum pada bumbu instan, bumbu single seperti jahe, kunir, kayu manis, bawang putih, cengkeh, daun salam, rumput laut, teh, cangkir keramik, sabuk pengaman, meja kayu, tikar yoga, tinta printer, alat pancing, baju, sampai bantal.
BPOM RI sendiri menegaskan bahwa pencantuman label Prop 65 ini bukan menandakan bahwa produk asal Indonesia berbahaya atau dilarang untuk dikonsumsi. Banyak produsen internasional, termasuk dari Jepang, Korea, dan Eropa yang menghadapi hal yang sama saat memasuki pasar California.
Artinya, fenomena pencantuman label Prop 65 ini bukan hal yang eksklusif bagi produk asal Indonesia, melainkan juga terjadi pada berbagai produk dari negara lain yang terkena ketentuan yang sama, terlepas dari kadar sebenarnya zat yang tercantum.
Lebih jauh lagi, penting bagi konsumen untuk memahami konteks di balik label tersebut. Label Prop 65 bukan hasil evaluasi kualitas oleh otoritas keamanan pangan global seperti WHO atau FDA, melainkan kewajiban administratif di wilayah hukum tertentu.
Maka itu, pemahaman menyeluruh tentang regulasi ini penting untuk menjaga kepercayaan terhadap produk Indonesia yang telah melewati proses ekspor yang sah dan sesuai standar internasional berlaku.