25 Maret 2024
12:12 WIB
Penulis: Siti Nur Arifa
Editor: Satrio Wicaksono
JAKARTA – Jaringan pasar daring penginapan dengan sistem tuan rumah, Airbnb, segera menetapkan kebijakan baru terkait keamanan dan privasi yang wajib dipenuhi oleh para pemilik properti. Yakni, mengenai larangan adanya kamera pengawas atau CCTV di dalam ruangan properti yang disewakan.
Kebijakan ini akan diberlakukan secara global terhadap sekitar 7 juta properti di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Dijelaskan, hal ini bertujuan untuk memprioritaskan ranah pribadi dari para tamu atau penyewa properti.
Sekadar informasi, sebelumnya memang Airbnb mengizinkan penggunaan CCTV dalam ruangan di area umum properti seperti lorong, dapur, ruang tamu, dan ruang keluarga, asalkan penggunaan kamera ini disertakan dalam keterangan properti pada laman pemesanan, sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan calon penyewa.
“Tujuan kami adalah menciptakan peraturan baru yang memberikan kejelasan lebih besar kepada komunitas kami mengenai apa yang diharapkan dari Airbnb. Perubahan ini dilakukan setelah berkonsultasi dengan tamu, tuan rumah, dan pakar privasi kami, dan kami akan terus meminta masukan untuk membantu memastikan kebijakan kami sesuai dengan komunitas global kami,” tulis Kepala Kebijakan Komunitas dan Kemitraan Airbnb, Juniper Downs, dikutip dari keterangan resmi.
Meski begitu, penggunaan kamera CCTV di luar ruangan seperti pada area halaman depan atau sekitar pekarangan rumah tetap diperbolehkan. Bahkan, khusus hal ini juga akan ditetapkan kebijakan baru yang dianggap akan menjadi salah satu cara untuk menjaga keamanan dan privasi penyewa properti.
“Namun, tuan rumah diwajibkan untuk mengungkapkan keberadaan dan lokasi umum kamera luar ruangan sebelum tamu memesan. Kamera-kamera ini juga dilarang memantau ruang dalam ruangan suatu properti dan tidak diperbolehkan berada di area luar ruangan tertentu yang mengutamakan privasi, seperti pancuran luar ruangan, kolam renang, atau sauna yang tertutup,” tulis keterangan yang sama.
Aturan ini akan resmi diberlakukan mulai tanggal 30 April mendatang. Jika ada pemilik properti yang terbukti melanggar peraturan bahkan hingga memunculkan laporan keluhan dari penyewa, maka properti yang bersangkutan akan masuk dalam daftar pelanggaran khusus hingga berisiko mengalami putus mitra.