02 Maret 2023
08:00 WIB
Penulis: Andesta Herli Wijaya
Editor: Satrio Wicaksono
JAKARTA - Ahmad Dhani akhirnya kembali bergabung ke dalam Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Wahana Musik Indonesia (WAMI). Ikon band Dewa-19 ini kembali menjadi anggota resmi, setelah sempat menyatakan keluar dari WAMI tahun lalu karena merasa tidak sejalan.
Dhani mengatakan, kedatangannya kembali ke WAMI selain dalam rangka memperbaiki hubungan, sekaligus mempertegas beberapa adendum atau klausul kesepakatan antara dirinya sebagai musisi dengan WAMI selaku lembaga yang menampung royalti.
Salah satunya, terkait izin penggunaan lagu. WAMI kini menjadi pihak pemberi izin untuk penggunaan lagu-lagu ciptaan Ahmad Dhani dalam suatu acara konser musik. Dengan kata lain, setiap penyelenggara konser yang mengundang penyanyi profesional yang menyertakan lagu Ahmad Dhani, haruslah berizin ke WAMI.
“Jika ada artis yang diundang EO (event organizer), mau bawa lagu Ahmad Dhani, EO tersebut wajib meminta izin tertulis kepada WAMI. Entah itu dalam bentuk surat atau datang langsung ke mari, atau ada agen yang mengurus untuk suratnya, yang jelas harus ada izin daripada WAMI,” ungkap Ahmad Dhani saat ditemui di kantor WAMI, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (1/3).
Perihal izin penggunaan lagu, khususnya dalam acara-acara konser, menjadi salah satu fokus kesepakatan Dhani dengan WAMI. Pasalnya, menurut Dhani, selama ini banyak penyelenggara konser musik, promotor atau EO yang tak menjalankan prosedur izin tersebut, entah karena memang tak paham aturannya atau memang enggan menjalankannya.
Mengenai izin penggunaan lagu, sejatinya telah diatur Undang-Undang Hak Cipta. Kemudian diperkuat lagi PP 56 Tahun 2021, pasal 9 yang mewajibkan adanya izin lisensi bagi setiap aktivitas penggunaan lagu secara komersial. Bentuk penggunaan secara komersial ini termasuk di dalamnya yaitu pertunjukan musik.
WAMI dalam konteks ini adalah pihak pemegang lisensi sekaligus yang mengelola hak royalti, berdasarkan kuasa yang diberikan oleh Ahmad Dhani.
Dhani sendiri juga mewanti-wanti agar para penyelenggara acara konser menjalankan prosedur tersebut dengan semestinya. Begitupun dengan persoalan royalti, juga harus dibayarkan promotor kepada WAMI, jika menampilkan penyanyi yang membawakan lagu-lagu ciptaan Ahmad Dhani. Sekalipun, lagu-lagu tersebut dibawakan oleh band Dewa-19 sendiri.
“Jangan sampai konser, terus nanti ada yang datangi dan minta surat izinnya, itu jangan sampai terjadi, karena itu sudah ranah daripada hukum. Saya mungkin bisa ngomong, hati-hati ini EO-EO, kalau yang mengundang penyanyi-penyanyi profesional membawakan lagu Ahmad Dhani, tanpa izin daripada WAMI, saya ciduk langsung ke kantor polisi, saya berani ngomong begitu,” tegasnya.
Dhani, Royalti dan Penyanyi Kafe
Dhani memberi penekanan pada wilayah penggunaan lagu-lagunya secara komersial oleh penyanyi-penyanyi profesional. Untuk kasus ini, ia tegas menuntut dijalankannya prosedur izin dan pembayaran royalti.
Tapi, Dhani memberi pengecualian bagi para musisi non-komersial ataupun yang bukan profesional di dalam industri. Misalnya para penyanyi kafe, atau para penyanyi yang meng-cover lagu di YouTube.
Bagi band-band kafe, Dhani justru membebaskan untuk membawakan lagu-lagu ciptaannya tanpa harus membayar royalti ataupun meminta izin kepada WAMI.
“Ini tidak ada hubungannya dengan penyanyi di YouTube yang meng-cover lagu-lagu Dewa-19, karena YouTube sudah punya aturan sendiri, sudah ada platformnya sendiri. Untuk pemain band cafe, silakan nyanyikan lagu-lagu Dewa-19, lagu-lagu saya, sebanyak-banyaknya, gratis,” ucap Dhani.
“Karena faktor kesuksesan lagu-lagu Dewa-19 sampai sekarang ini ada gara-gara band-band kafe itu sering menyanyikan lagu-lagu Dewa-19,” lanjutnya lagi.
Dhani dan Once
Dhani selama ini memang cukup vokal soal isu hak cipta ataupun persoalan royalti atas karya-karyanya. Baru-baru ini, ia juga dikabarkan mengungkit soal Once Mekel yang disebutnya enggan membayarkan royalti.
Tapi, ada konteks dalam kasus Dhani dan Once ini, bahwa Dhani mengeluarkan pernyataan itu dalam sesi bincang-bincang santai di salah satu channel YouTube populer. Konteks lainnya, Dhani menyatakan hal itu ketika dirinya tidak tercatat sebagai anggota LMK WAMI, sehingga Dhani sendirilah yang berurusan langsung terkait pengumpulan royalti atas lagu-lagunya, tanpa peranan LMK.
Sementara itu, Once di sisi lain menyebut bahwa pembayaran royalti seharusnya dilakukan tetap melalui LMK. Dan yang harus membayarkan itu bukan pihak musisi, melainkan penyelenggara acara terkait.
Terlepas dari silang pandangan tersebut, yang jelas, baik Dhani maupun Once tampaknya sama-sama paham, bahwa royalti dibayarkan oleh penyelenggara event (untuk konteks pertunjukan), bukan oleh musisi atau penyanyi.
“Sekarang ini penyanyinya tidak melanggar hukum, karena yang harus bayar bukan penyanyi, tapi EO-nya,” tegas Dhani.