29 April 2023
17:19 WIB
JAKARTA- Temuan dua merek mi instan asal Asia Tenggara, salah satunya dari Indomesia yang diduga mengandung zat pemicu kanker menuai polemik. Menyikapi isu ini, Guru Besar Ilmu Gizi Institut Pertanian Bogor (IPB) sekaligus Ketua Umum Pergizian Pangan Indonesia, Prof. Dr. Hardiansyah, M.S. pun menyatakan, mi instan Indonesia masih aman untuk dikonsumsi masyarakat.
"Lembaga yang berwenang sudah membuat pernyataan dan secara scientific itu betul. Jadi kita ikuti imbauan dari Kepala Badan POM Indonesia, bahwa mi instan yang diproduksi di Indonesia ini aman," ungkap Hardiansyah seperti dilansir Antara di Jakarta, Sabtu (29/4).
Agar tetap aman bagi kesehatan dan memenuhi kebutuhan gizi, Hardiansyah pun menganjurkan agar masyarakat juga menambahkan sayur dan protein ke dalam hidangan mi instan. Dengan demikian, kebutuhan gizi lainnya pun akan terpenuhi.
“Yang penting kalau menurut saya, semua itu adalah bagian dari karbohidrat. Tergantung secara gizi yang terpenting itu adalah cara makannya. Kalau secara gizi kan makanan pokok harus dimakan dengan ada lauk pauk dan sayur juga buah,” tuturnya.
Kepala Instalasi Gizi dan Produksi Makanan RSUPN dr. Cipto Mangunkusumo Fitri Hudayani, SST., S.Gz, MKM, RD pun menyampaikan hal serupa. Ia memastikan, mi instan di Indonesia aman dikonsumsi karena dalam pengawasan BPOM.
"Kalau tanggapan saya, mi instan yang ada di Indonesia dalam pengawasan BPOM RI sehingga aman dikonsumsi. Karena dari kandungannya tidak mengandung bahan berbahaya, jika dikonsumsi sesuai dengan jumlah yang tidak berlebihan," jelas Fitri.
Sebelumnya, Departemen Kesehatan Taipei pada Senin (24/4) mengungkapkan temuan dua jenama mi instan asal Asia Tenggara mengandung zat pemicu kanker. Dalam pernyataannya, mi instan Ah Lai White Curry Noodles asal Malaysia dan Indomie rasa Ayam Spesial asal Indonesia disebut mengandung etilen oksida, senyawa kimia yang terkait dengan limfoma dan leukimia.
Menanggapi hal tersebut, keterangan resmi BPOM yang dikonfirmasi Kepala Biro Humas dan Kerja Sama BPOM RI, Noorman Effendi, menyebut, Otoritas Kesehatan Kota Taipei melaporkan keberadaan EtO pada bumbu produk mi instan merek Indomie Rasa Ayam Spesial sebesar 0,187 mg/kg (ppm).
Dalam keterangan tersebut juga dijelaskan Taiwan tidak memperbolehkan EtO pada pangan. Sementara, Indonesia telah mengatur Batas Maksimal Residu (BMR) 2-CE sebesar 85 ppm melalui Keputusan Kepala BPOM Nomor 229 Tahun 2022 tentang Pedoman Mitigasi Risiko Kesehatan Senyawa Etilen Oksida berdasarkan standar internasional yang diatur Codex Alimentarius Commission (CAC).
Upaya Kemendag
Menyikapi hal ini, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan upaya komunikasi dengan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taiwan terkait dengan temuan zat pemicu kanker dalam mi instan asal Indonesia.
"Saya coba komunikasi kan dengan KDEI Taiwan. Tapi kalau misalnya terbukti tidak melanggar, ya kita komunikasikan dengan otoritas Taiwan melalui perwakilan kita di Taiwan," ujar Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso di Jakarta, Kamis (27/4).
Budi mengatakan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taiwan memiliki ketentuan khusus terkait dengan komposisi makanan. Produk-produk impor yang masuk Taiwan pun harus mengikuti persyaratan tersebut.
"Kan memang standar kita dengan Taiwan berbeda ya, di Indonesia sebetulnya enggak masalah, cuma di Taiwan kan memang sangat sensitif aturannya, berbeda dengan kita. Tapi enggak ada masalah sebetulnya yang di Indonesia," tegasnya.
Menurut Budi, kasus mi instan asal Indonesia yang dilarang beredar di Taiwan bukanlah yang pertama. Pada Oktober 2022, produk Mie Sedaap asal Indonesia dinilai memiliki kadar epoxyethane yang melewati batas pada awal Juli 2022 sehingga ditolak oleh otoritas Taiwan.
"Dulu ada mi juga, tapi bukan dari Indomie. Bisa kita selesaikan sih waktu itu, akhirnya dari pihak Taiwan kan waktu itu, dari badan POM-nya Taiwan kan pernah ke sini untuk memberlakukan verifikasi. Jadi bisa diselesaikan dengan baik sih waktu itu," kata Budi.
Standar Keamanan Pangan
Sementara itu, PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP) sebagai anak perusahaan PT Indofood Sukses Makmur Tbk memastikan, semua produk Indomie yang diproduksi dan diekspor telah memenuhi standar keamanan pangan sehingga aman dikonsumsi.
“Kami ingin menegaskan, sebagaimana disampaikan oleh Badan POM RI, produk mi instan Indomie aman untuk dikonsumsi,” kata Direktur ICBP Taufik Wiraatmadja dalam pernyataan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat (28/4).
Taufik mengungkapkan, semua produk mi instan yang diproduksi oleh ICBP di Indonesia, diproses sesuai dengan standar keamanan pangan dari Codex Standard for Instant Noodles. Termasuk juga standar yang sesuai dengan ketentuan Badan POM RI.
“Produk mi instan kami telah mendapatkan Sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) serta diproduksi di fasilitas produksi yang tersertifikasi Standar Internasional,” imbuhnya.
ICBP juga telah mengekspor produk mi instan ke berbagai negara di seluruh dunia selama lebih dari 30 tahun.
“Perseroan senantiasa memastikan produknya telah memenuhi peraturan dan ketentuan keamanan pangan yang berlaku di Indonesia dan berbagai negara di mana produk mi instan ICBP dipasarkan,” tegasnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menyatakan produk mi instan merek Indomie Rasa Ayam Spesial produksi PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk di Indonesia aman dikonsumsi, meskipun di negara Taiwan terjadi pelarangan atas produk serupa.