09 Maret 2024
11:21 WIB
Editor: Rendi Widodo
JAKARTA - Budaya membagi informasi di media sosial tanpa sempat memeriksa kebenarannya, menjadi hal yang sering terjadi di masyarakat. Terlebih di tengah masifnya konten video yang bisa disunting ulang sebelum diposting.
Melihat hal ini, dosen Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Puri Bestari Mardani mengajak warga untuk menyaring dan mengecek kebenaran informasi yang beredar di platform media sosial sebelum benar-benar membagikannya.
"Masyarakat diharapkan mampu menyeleksi dan memverifikasi informasi yang banyak beredar di media sosial. Sebelum Anda membagikannya, maka cek fakta dari informasi tersebut," kata Puri seperti dikutip dari Antara, Sabtu (9/3).
Ia pun menekankan untuk masyarakat bisa menahan jari tidak membagikan informasi yang tidak sempat mereka periksa keabsahannya.
Berdasarkan data Masyarakat Telekomunikasi Indonesia, 92,4% hoaks disebarkan melalui media sosial, 62,8% melalui aplikasi pesan, 34,9% melalui situs web, 8,7% melalui televisi, dan 9,3% melalui kanal lain seperti media cetak, radio, dan surel.
Puri menilai, media sosial paling banyak dijadikan sebagai tempat menyebarkan hoaks karena platform tersebut populer, bersifat terbuka, menghubungkan banyak orang, interaktif, serta memungkinkan penyampaikan informasi secara cepat dan real-time.
Selain itu, setiap pengguna dapat berpartisipasi membuat konten serta turut menyebarkan konten, bisa memiliki lebih dari satu akun, baik itu akun pribadi, akun bisnis, ataupun akun palsu, untuk menutupi identitas asli.
Menurut data We Are Social, selama tahun 2024 ada 5,35 miliar pengguna internet dan 4,95 miliar pengguna media sosial di seluruh dunia. Data ini menunjukkan bahwa di Indonesia terdapat 185,3 juta pengguna internet dan 139 juta pengguna media sosial.
"Orang Indonesia sendiri mampu menghabiskan waktu selama 19,7% per hari di media sosial. Persentase ini merupakan urutan ketujuh di dunia," kata Puri.
Masyarakat pun didorong untuk bisa mengenali informasi yang disebar lewat bentuk konten-nya maupun akun yang memposting. Masyarakat wajib curiga ketika informasi yang disebarkan bernada provokatif dan akun yang menyebarkan tampak melakukan posting konten provokatif secara reguler.