c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

KULTURA

22 Februari 2021

19:45 WIB

Dokumen Rusak Akibat Banjir, Bisa Direstorasi di ANRI

Jumlah arsip yang diajukan untuk restorasi dibatasi maksimal 10 lembar untuk masing-masing pengaju

Dokumen Rusak Akibat Banjir, Bisa Direstorasi di ANRI
Dokumen Rusak Akibat Banjir, Bisa Direstorasi di ANRI
Ilustrasi astronaut wanita. Shutterstock/dok Deskripsi : Foto Astronaut/Luar

JAKARTA – Beberapa waktu terakhir, sejumlah daerah di Indonesia dilanda bencana banjir. Dua hari terakhir, giliran wilayah sekitar Ibukota DKI Jakarta. Luapan air memasuki rumah-rumah, membuat banyak barang berharga terendam. Tak hanya perabotan rumah, banjir juga menyebabkan banyak dokumen penting milik warga rusak terendam air.

Terkait itu, badan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) membuka layanan perbaikan dokumen atau arsip penting keluarga yang terdampak bencana banjir. Program bertajuk Layanan Restorasi Arsip Keluarga (LARASKA) ini fokus membantu perbaikan dokumen penting milik masyarakat yang rusak akibat bencana.

Dokumen penting keluarga yang bisa diperbaiki, antara lain Akta Perkawinan, Akta Kelahiran/Kematian, Ijazah, Sertifikat Tanah, Kartu Keluarga hingga Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Masyarakat yang mempunyai arsip rusak terdampak banjir, dapat melakukan perbaikan arsipnya dengan datang langsung ke kantor ANRI yang beralamat di Jalan Ampera Raya Nomor 7, Jakarta Selatan, dengan mekanisme yang telah disosialisasikan,” bunyi pernyataan resmi yang dikutip dari situs anri.go.id, Senin (22/2).

ANRI juga telah menggelar sosialisasi pelayanan tersebut ke lokasi-lokasi banjir di Jabodetabek. Khusus di wilayah yang terdampak banjir cukup parah, yang menyebabkan masyarakat tidak bisa bepergian, ANRI juga akan membangun posko khusus untuk menampung dokumen-dokumen warga yang rusak dan butuh perbaikan.

Layanan perbaikan arsip di kantor ANRI dibuka Senin sampai Jumat, pukul 08.00 sampai 15.00 WIB. Berdasarkan pengumuman di Instagram @arsipnasionalri, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat yang hendak merestorasi dokumen atau arsipnya di kantor ANRI, yaitu menunjukkan KTP dan surat hasil rapid/ antigen.

Sementara, jumlah arsip yang diajukan untuk restorasi dibatasi maksimal 10 lembar untuk masing-masing pengaju. Adapun pengerjaan restorasi arsip akan memakan waktu 1-4 minggu.

Masyarakat harus membawa arsip yang akan direstorasi. Kemudian, mengisi formular Layanan Registrasi Arsip Keluarga, melakukan verifikasi data oleh petugas, lalu petugas akan menyerahkan form bukti untuk pengembalian arsip. Selanjutnya, masyarakat dapat memeriksa hasil restorasi melalui http://bit.ly/cek_progress_laraska.

Arsip yang sudah direstorasi wajib diambil oleh orang yang mengajukan restorasi dengan memperlihatkan form pengembalian. Apabila si pengaju tak bisa datang langsung untuk mengambil arsipnya, bisa mengutus orang lain dengan memberikan surat kuasa bermaterai.

Program LARASKA telah ada sejak 2019 lalu. Tercatat hingga saat ini telah ada 33.193 lembar arsip milik masyarakat yang direstorasi lewat program tersebut. Program LARASKA yang diusung ANRI sejalan semangat perlindungan arsip dari kejadian bencana sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Penanggulangan Bencana tahun 2007, tentang Kearsipan. (Andesta Herli)


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar