21 September 2021
20:01 WIB
Pinjaman online (pinjol) menawarkan kemudahan akses peminjam dalam genggaman. Sayangnya hal ini membuat maraknya pinjol ilegal berkeliaran bebas. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri telah berhasil menutup lebih dari 3.000 aplikasi dan situs pinjol ilegal. Namun, menjamurnya pinjol ilegal terus terjadi.