13 Januari 2022
21:20 WIB
Pemerintah mewajibkan perusahaan di bidang usaha yang berkaitan dengan sumber daya alam, termasuk pertambangan mineral dan batu bara, untuk menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Program ini juga dikenal dengan nama Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM).