20 November 2021
17:09 WIB
Dalam upaya peningkatan IPM di Kawasan 3T khususnya di daerah tertinggal, dilaksanakan intervensi di bidang pendidikan, kesehatan, hingga ekonomi masyarakat. Intervensi tersebut dilaksanakan melalui kolaborasi bersama Kementerian/Lembaga terkait yang tertuang dalam dokumen perencanaan Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertentu setiap tahunnya.