14 Oktober 2024
20:06 WIB
Zulhas Yakini Protokol Kelima ACIA Tarik Investasi ke ASEAN
Zulhas menilai, Protokol Kelima Perubahan ACIA ini juga menjadi momentum yang tepat untuk mendorong perbaikan iklim investasi di Indonesia.
Penulis: Erlinda Puspita
Editor: Fin Harini
Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan menandatangani Protokol Kelima untuk mengubah Persetujuan Penanaman Modal Menyeluruh ASEAN (ACIA) hari ini, Senin, (14/10) di kantor Kementerian Perdagangan RI, Jakarta. Sumber: Kemendag
JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) menilai Protokol Kelima untuk mengubah Persetujuan Penanaman Modal Menyeluruh ASEAN (ASEAN Comprehensive Investment Agreement/ACIA) bermanfaat memberikan perlindungan bagi investor di Kawasan Asia Tenggara.
Hal itu diungkap Zulhas usai menandatangani protokol kelima ACIA pada Senin (14/10) di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag). Penandatanganan dilakukan secara ad referendum oleh dirinya sekali Menteri Ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Minister) Indonesia.
“ACIA berperan untuk menciptakan lingkungan investasi yang lebih liberal, transparan, fasilitatif, dan kompetitif di ASEAN. Sehingga, ASEAN menjadi tujuan investasi yang menarik dan aman bagi investor,” kata Zulhas dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/10).
Protokol Kelima ACIA ini mencakup dua hal, pertama adalah menyangkut perubahan ACIA Reservation List, yakni terkait dengan daftar negatif investasi di ASEAN. Kedua adalah menyangkut peningkatan perlindungan dan kepastian hukum bagi investor. Ini terkait dengan izin tinggal serta izin kerja investor dan staf perusahaan tempat modal asing ditanamkan.
Protokol Kelima ini ditargetkan untuk diimplementasikan setelah seluruh negara ASEAN menyampaikan instrumen ratifikasi ke Sekretariat ASEAN.
Zulhas menilai, Protokol Kelima Perubahan ACIA ini juga menjadi momentum yang tepat untuk mendorong perbaikan iklim investasi di Indonesia. Indonesia bisa menyesuaikan diri dengan iklim investasi ASEAN sekaligus menciptakan iklim investasi Indonesia yang kondusif dan kompetitif.
“Dengan Protokol Kelima Perubahan ACIA, Kemendag bekerja sama dengan Kementerian Investasi untuk terus menerus mendorong perbaikan iklim investasi di Indonesia. Hal ini merupakan upaya menciptakan situasi yang kondusif dan kompetitif bagi masuknya investasi asing ke Indonesia. Sehingga, Indonesia dapat menjadi tujuan investasi yang lebih menarik di ASEAN,” imbuhnya.
ACIA merupakan payung hukum perjanjian investasi di ASEAN dengan empat pilar, yaitu liberalisasi, fasilitasi, promosi, dan proteksi. ACIA ditandatangani pada 26 Februari 2009 dan mulai berlaku pada 29 Maret 2012. Adanya Protokol Kelima ini menandakan Protokol ACIA telah diubah sebanyak lima kali.
Berdasarkan data Kementerian Investasi/BKPM, realisasi investasi ASEAN ke Indonesia terus meningkat sejak 2022. Pada 2022, nilai investasi mencapai US$16,8 miliar dan meningkat pada 2023 menjadi US$19,6 miliar. Pada periode Januari-Juni 2024, nilai investasi ASEAN ke Indonesia mencapai US$10,8 miliar.
Investasi ASEAN ke Indonesia pada umumnya berfokus pada sejumlah sektor, antara lain industri logam dasar dan barang logam, pertambangan, transportasi, pergudangan, dan telekomunikasi.