24 Agustus 2022
17:20 WIB
Penulis: Khairul Kahfi
Editor: Dian Kusumo Hapsari
JAKARTA - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan, pihaknya akan berkeras untuk mengembalikan laporan keuangan Kemendag ke posisi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK RI. Dirinya mensinyalir penurunan laporan ini disebabkan sentimen minyak goreng yang tengah bermasalah.
Perlu diketahui, dalam 10 tahun terakhir, laporan keuangan Kemendag selalu mendapat opini WTP dari BPK RI. “Namun, atas laporan keuangan 2021 Kementerian Perdagangan mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), ini katanya gara-gara minyak goreng,” kata Zulhas dalam Raker dengan Komisi VI DPR, Jakarta, Rabu (24/8).
Kemendag membeberkan sejumlah catatan BPK RI di 2021. Pertama, pencatatan persediaan berupa pasar, saldo persediaan per 31 Desember 2021 berupa barang diserahkan kepada pemda/kelompok masyarakat sebesar Rp68,2 miliar tidak dapat diyakini kewajarannya.
Kemudian, terdapat persediaan senilai Rp207,5 miliar belum diserahkan kepada pemda/kelompok masyarakat. Lalu, kekurangan volume pada 41 pekerjaan pembangunan/revitalisasi pasar rakyat melalui dana Tugas Pembantuan senilai Rp1,2 miliar.
Kedua, mengenai pengelolaan aset Barang Milik Negara (BMN), terdapat aset peralatan dan mesin senilai Rp1,7 miliar yang belum dilakukan pemutakhiran inventarisasi aset. “Pemanfaatan dan penggunaan gedung pada Bappebti tidak didukung dengan perjanjian kerja sama/kontrak,” jelasnya.
Ketiga, pengendalian atas pelaksanaan belanja perjalanan dinas dalam negeri belum memadal. Keempat, penatausahaan hibah langsung yang berasal dari bantuan luar negeri kepada Kemendag tidak sesual dengan pedoman pelaksanaan, penerimaan, dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran.
Untuk itu, Zulhas menyampaikan, Kemendag telah melakukan tindak lanjut atas pemeriksaan BPK RI di 2021. Pertama, pencatatan persediaan berupa pasar yang telah dilakukan inventarisasi persediaan pada penyusunan laporan keuangan Kemendag semester I/2022.
“Sehingga, saldo persediaan senilal Rp68.204.619.502 (Rp68,2 miliar) sudah dapat diyakini kewajarannya,” ungkapnya.
Kedua, soal pengelolaan aset BMN, Mendag telah menginstruksikan kepada Dirien Perdagangan Luar Negeri untuk melakukan pengawasan sekaligus pengendalian aset tetap peralatan dan mesin, serta melakukan pemutakhiran inventarisasi aset.
Ketiga, Mendag juga telah menginstruksikan kepada Sekretaris Jenderal untuk menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait pengendalian perjalanan dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Keempat, peningkatan pengelolaan hibah luar negeri. Mendag juga telah menginstruksikan pada Sekjen cq Kepala Biro perencanaan, untuk meninjau kembali Permendag 13/2020 tentang tata cara penerimaan dan pemberian hibah di tubuh Kementerian Perdagangan.
“Berita acara serah terima hibah langsung, khususnya berasal dari mitra luar negeri pada umumnya dibuat pada saat pelaksanaan kegiatan, (hal ini) telah selesai dilaksanakan,” sebutnya.
Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuairina menegaskan, agar Kemendag segera mengembalikan kepercayaan publik berkaitan dengan laporan keuangan WDP yang diterima dari BPK RI tahun lalu. Pasalnya, tahun sebelumnya, Kemendag berhasil memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Di sisi lain, dirinya menyayangkan beberapa pejabat Kemendag menjadi tersangka kasus korupsi minyak goreng dan kasus impor baja pada beberapa waktu lalu. Sehingga, ia menekankan, pengembalian kepercayaan publik harus jadi agenda utama demi memperbaiki kinerja Kemendag di masa kini.
"Memang ini tantangan besar buat Pak Menteri untuk mengembalikan kepercayaan publik akibat ditangkapnya pejabat-pejabat Kemendag dalam kasus korupsi minyak goreng dan kasus impor baja. Tentu saja, ini juga jadi tantangan besar untuk Pak Menteri terutama untuk tingkat internal mengembalikan opini WTP,” ujar Nevi.
Upaya Mengembalikan Opini WTP
Ke depan, Mendag Zulhas berkomitmen untuk menjalankan rencana-aksi dan berusaha meningkatkan kualitas laporan keuangan. Sehingga, Kemendag di tahun 2022 akan kembali mendapat opini WTP dari BPK RI.
Pertama, Zulhas telah membuat Instruksi Menteri Perdagangan 02/2022 berkaitan dengan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi BPK RI, dalam laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Kemendag 2021. Kedua, Menyiapkan Instruksi Sekretaris Jenderal dalam hal pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi BPK RI, pada laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Kemendag 2021
Ketiga, Melakukan koordinasi dengan seluruh unit di lingkungan Kemendag, dalam rangka menyelesaikan rekomendasi BPK tahun 2021. “Keempat, Sekretaris Jenderal bersama Inspektur Jenderal dan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri telah membentuk tim inventarisasi aset untuk menyelesaikan masalah persediaan,” sebutnya.