c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

19 Juni 2023

13:03 WIB

Wapres: EBAS-SP Rp297,7 M Tambah Ragam Investasi Syariah Alternatif

EBAS-SP menjadi sumber alternatif pembiayaan di sektor perumahan bagi perusahaan dan juga sebagai alternatif investasi bagi masyarakat selain sukuk, saham, dan reksadana syariah

Penulis: Khairul Kahfi

Editor: Fin Harini

Wapres: EBAS-SP Rp297,7 M Tambah Ragam Investasi Syariah Alternatif
Wapres: EBAS-SP Rp297,7 M Tambah Ragam Investasi Syariah Alternatif
Wakil Presiden Maruf Amin memberikan sambutan pada pencatatan perdana EBAS-SP SMF-BRIS01 di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (19/6/2023). Antara Foto/Rivan Awal Lingga

JAKARTA - Wapres Ma’ruf Amin menilai, pencatatan Efek Beragun Aset Syariah berbentuk Surat Partisipasi (EBAS SP) oleh Bank Syariah Indonesia (BSI) dan PT Sarana Multigriya Financial (SMF) kian menambah ragam instrumen keuangan syariah yang tersedia di pasar keuangan. 

Dirinya juga mengapresiasi penuh kedua perusahaan tersebut dalam mendorong pendalaman pasar modal syariah di Indonesia melalui transaksi sekuritisasi syariah dengan menerbitkan EBAS-SP pertama di Indonesia senilai Rp297,7 miliar.

“Ini (EBAS SP) menjadi sumber alternatif pembiayaan di sektor perumahan bagi perusahaan dan juga sebagai alternatif investasi bagi masyarakat selain sukuk, saham, dan reksadana syariah," imbuh Wapres dalam agenda seremonial pencatatan EBAS-SP SMF-BRIS01 di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (19/6). 

Selain diversifikasi sumber pembiayaan, lanjutnya, penerbitan EBA Syariah ini memiliki banyak manfaat lainnya. Di antaranya, keuntungan yang didapat dari pemakaian instrumen ini dapat membantu perkembangan perusahaan, penyediaan dana yang lebih murah, serta dapat digunakan oleh perusahaan berskala menegah kecil dalam meningkatkan likuiditas perusahaan. 

Untuk itu, Wapres pun mengimbau agar inovasi dalam bidang instrumen keuangan syariah dapat terus ditingkatkan. Sehingga, akan memberikan manfaat yang lebih besar lagi bagi dunia keuangan syariah dan masyarakat.

"Di pasar keuangan berbagai instrumen keuangan terus berkembang mengikuti zaman dan kebutuhan masyarakat,” papar Wapres. 

Terkait penerbitan EBA Syariah, Wapres juga berharap, instrumen keuangan syariah dapat semakin berkembang serta semakin banyak lembaga keuangan dan perusahaan menerbitkan Efek Beragun Aset Syariah sebagai sumber pembiayaan.

"Inovasi-inovasi  produk keuangan terus bermunculan, terlebih di era digitalisasi ini, yang menuntut sektor keuangan syariah juga harus mampu dan cepat beradaptasi terhadap perkembangan produk-produk yang ditawarkan," urainya.

Sebagai info, EBAS-SP SMF-BRIS01 merupakan efek beragun aset syariah yang underlying portofolionya berasal pembiayaan Griya dengan akad Musyarakah Mutanaqisah (MMQ) milik BSI. Adapun mekanisme penebitannya merujuk kepada prinsip syariah yang mendapat pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Pengawas Syariah atau tim ahli syariah pasar modal. 

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dan persyaratan mengenai Ahli Pasar Modal Syariah diatur dalam POJK No 16/2015. Selain itu, penerbitan EBAS-SP telah sesuai dengan POJK Nomor 20/POJK.04/2015 dan Fatwa DSN MUI No.121 tahun 2018.

Dalam penerbitan EBAS-SP SMF-BRIS01 ini, SMF berperan sebagai penerbit, arranger dan pendukung pembiayaan. Sementara, BSI berperan sebagai pemberi pembiayaan asal dan penyedia jasa pada penerbitan EBA-SP SMF-BRIS01. 

Adapun PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI berperan sebagai Wali Amanat dan Bank Kustodian. Sementara itu, agen penjual EBA-SP SMF-BRIS01 yakni PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas.

Penerbitan EBA-SP SMF-BRIS01 diterbitkan dalam dua tranches, yaitu Kelas A dengan nilai sebesar Rp297,7 miliar yang ditawarkan melalui mekanisme penawaran umum, serta Kelas B sebagai kelas subordinasi yang berfungsi melindungi Kelas A dan diterbitkan melalui penawaran terbatas. 

Kelas A ditawarkan dengan jangka waktu atau tenor Weighted Average Life (rata-rata tertimbang jatuh tempo) empat tahun. Kelas B sebagai subordiasi diterbitkan dengan total nominal Rp27,3 miliar atau 8,4% dari jumlah kumpulan tagihan. 

Dorong Pembiayaan Syariah Untuk Rumah
Dalam kesempatan yang sama, Dirut BSI Hery Gunardi mengatakan, BSI berkeinginan mendukung program pemerintah untuk memperkuat pembiayaan perumahan dengan skema syariah di Indonesia. Harapannya, dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan terhadap kepemilikan rumah. 

“Kami berkomitmen besar untuk terus membangun ekonomi keumatan melalui skema dan sharia model business yang tepat, sehingga investor maupun nasabah sadar betul peran perbankan syariah nyata untuk memberikan kontribusi optimal bagi kemajuan ekonomi di Tanah Air,” ungkap Hery.

Sejatinya, Hery menerangkan, sekuritisasi aset merupakan skema creative financing yang dapat berperan strategis dalam mendukung perkembangan ekosistem pembiayaan perumahan di Indonesia. 

Melalui sekuritisasi perbankan mendapatkan alternatif sumber pendanaan yang likuid untuk dapat meningkatkan kapasitasnya dalam menyalurkan KPR kepada masyarakat, khususnya Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang membutuhkan dan belum memiliki hunian yang layak.

Selain itu, Hery menambahkan, sekuritisasi aset BSI merupakan salah satu strategi BSI dalam me-recycle aset yang memiliki pertumbuhan cukup tinggi melalui perubahan fungsi, dari pemberi pembiayaan menjadi collector. Dengan demikian, beberapa benefit bisa diperoleh sebagai tambahan likuiditas, efisiensi CKPN dan peningkatan fee based income.

“Dengan adanya EBAS-SP SMF-BRIS01 ini, Bank Syariah Indonesia berharap dapat mendorong inklusi pasar keuangan dan pasar modal syariah di Indonesia, sehingga menciptakan multiplier effect ke seluruh sektor, serta menjadi pilihan instrumen investasi syariah baru bagi masyarakat selain saham, sukuk, dan reksadana,” sebutnya.

Direktur Utama SMF Ananta Wiyogo mengungkapkan rasa syukur dan apresiasi kepada seluruh pihak, khususnya BSI yang telah mendukung penerbitan EBA Syariah pertama di Indonesia tersebut. Menurutnya, tingginya animo investor kepada EBA Syariah menujukkan bahwa EBA Syariah banyak ditunggu oleh masyarakat.

“Sehingga dapat menjadi milestone positif terkait alternatif baru produk invetasi berbasis syariah yang dapat mendorong terwujudnya market widening dan financial inclusive di pasar modal nasional, sekaligus dapat menciptakan multiplier effect khususnya bagi pertumbuhan sektor perumahan berbasis syariah,” ungkap Ananta.

Lebih lanjut, sekuritisasi merupakan upaya keberlanjutan SMF sebagai Special Mission Vehicle (SMV) Kemenkeu dalam menciptakan pendanaan kreatif (creative financing), untuk menyediakan sumber pendanaan jangka menengah panjang bagi pembiayaan perumahan. 

Agar dapat menjadi solusi perbankan dalam mengatasi risiko maturity mismatch serta mendukung upaya menekan gap kepemilikan dan kepenghunian rumah di Indonesia yang dicanangkan oleh pemerintah. 

“Selain itu, sekuritisasi syariah diharapkan dapat berkontribusi dalam pengembangan keuangan syariah, yang pada gilirannya dapat meningkatkan market share syariah di Indonesia” ujarnya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar