c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

02 Juli 2025

08:42 WIB

Wamen ESDM: UMKM Butuh Modal Rp5 Miliar Untuk Legalkan Sumur Minyak

Masyarakat harus membentuk badan usaha berbentuk PT untuk mengelola sumur minyak secara legal.

Penulis: Yoseph Krishna

Editor: Fin Harini

<p id="isPasted">Wamen ESDM: UMKM Butuh Modal Rp5 Miliar Untuk Legalkan Sumur Minyak</p>
<p id="isPasted">Wamen ESDM: UMKM Butuh Modal Rp5 Miliar Untuk Legalkan Sumur Minyak</p>

Lokasi penambangan minyak ilegal di Kabupaten Sarolangun, Jambi. Antara/Nanang/ho

JAKARTA - Pemerintah lewat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah berupaya menertibkan sumur minyak yang selama ini dikelola masyarakat secara ilegal. Salah satu caranya, dengan mengerjasamakan pengelolaan dengan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).

Tapi sebelum dikerjasamakan dengan KKKS, masyarakat yang selama ini melakukan pengeboran gelap harus membentuk badan usaha terlebih dahulu, misalnya dalam bentuk UMKM maupun koperasi.

Bukan hal yang mudah, mengingat kriteria modal minimum UMKM yang bisa mengelola sumur rakyat ialah sebesar Rp5 miliar. Badan usaha UMKM yang mengelola sumur ilegal itu pun harus dalam bentuk PT.

"Kalau kriteria kegiatan usahanya UMKM, berarti permodalannya itu sekitar Rp5 miliar. Kalau skala menengah itu justru sampai Rp10 miliar," ujar Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung kepada awak media, Selasa (1/7).

Baca Juga: Sebulan Ke Depan, Pemerintah Bakal Mendata Sumur Minyak Ilegal

Namun demikian, masyarakat bisa 'patungan' untuk mengumpulkan modal dalam membentuk badan usaha pengelola sumur minyak ilegal.

Di samping itu, ada juga peluang setiap masyarakat yang selama ini mengelola sumur minyak secara ilegal agar saling bergabung membentuk koperasi. Setelahnya, koperasi bisa menjual minyak mentah kepada KKKS.

"Jadi dengan berbentuk PT, ini ada kelompok-kelompok masyarakat yang terlibat di sana, itu bisa sebagai pemegang saham. Bisa gabungan dari permodalan yang ada di masyarakat," tambahnya.

Asal tahu saja, Kementerian ESDM sepanjang Juli 2025 ini bakal mengidentifikasi dan menginventarisir sumur-sumur minyak masyarakat yang berpotensi dikerjasamakan dengan KKKS terdekat.

Setelah melakukan identifikasi, Yuliot menyebut pemerintah bersama pemangku kepentingan terkait bakal menunjuk BUMD, koperasi, maupun UMKM yang berhak untuk mengelola sumur tersebut.

Adapun inventarisir itu dilakukan pemerintah pusat bersama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), KKKS, hingga pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota dan provinsi.

"Nanti kita akan menetapkan daftar hasil inventarisasi sumur oleh tim gabungan. Ini merupakan bagian bagaimana perhitungan awal bagi kita menyelesaikan permasalahan sumur masyarakat," ucap dia.

Baca Juga: Penegakan Hukum Dinilai Tak Cukup Untuk Basmi Illegal Drilling

Wamen Yuliot berharap upaya melegalkan sumur-sumur masyarakat bisa memberi tambahan lifting minyak nasional sekitar 10.000-15.000 barel per hari (BOPD). Bahkan bukan tak mungkin, tambahan lifting minyak dari sumur ilegal bisa lebih dari 15.000 BOPD.

Oleh karena itu, tim gabungan pemerintah, SKK Migas, BPMA, dan KKKS bakal secara intens melakukan pendataan sumur-sumur masyarakat dengan potensi yang besar.

"Kalau ini dengan proses yang ada, kita harapkan mungkin lebih dari 15.000 BOPD. Tetapi, target optimis Kementerian ESDM adalah 10.000 sampai 15.000 BOPD," tandas Yuliot Tanjung.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar