c

Selamat

Rabu, 5 November 2025

EKONOMI

15 Oktober 2025

10:05 WIB

Wajib Pajak Lambat! Target 14 Juta WP Coretax, Baru 2,05 Juta yang Aktif

DJP mengungkap baru sekitar 2,05 juta WP dari target 14 juta WP pribadi yang sudah mengaktivasi Coretax. DJP meminta masyarakat melakukan aktivasi Coretax untuk kebutuhan pelaporan SPT tahun depan.

Penulis: Siti Nur Arifa

Editor: Khairul Kahfi

<p>Wajib Pajak Lambat! Target 14 Juta WP Coretax, Baru 2,05 Juta yang Aktif</p>
<p>Wajib Pajak Lambat! Target 14 Juta WP Coretax, Baru 2,05 Juta yang Aktif</p>

Wajib pajak menunjukkan aplikasi Coretax di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Sumatera Utara I, Medan, Sumatera Utara, Senin (17/2/2025). Antara Foto/Yudi Manar

JAKARTA - Dirjen Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto mengungkap, baru ada sekitar 2,05 juta Wajib Pajak (WP) pribadi yang sudah melakukan aktivasi coretax. Jumlah tersebut masih jauh dari target DJP yang membidik angka 14 juta WP pribadi. 

Di saat bersamaan, DJP mencatat baru ada 550 ribu WP badan yang melakukan aktivasi serupa.

“Sudah aktivasi itu sekitar 2,6 juta wajib pajak, target kami 14 juta wajib pajak orang pribadi,” ujar Bimo dalam konferensi pers APBN KiTa di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (14/10).

Baca Juga: Lapor SPT Mulai 2026 Bakal Pakai Coretax!

Meski begitu, Bimo mengungkap, dari 2,05 juta WP pribadi yang melakukan aktivasi, baru 1,2 juta WP yang sudah memiliki kode otorisasi dan sertifikasi elektronik. Padahal, kedua hal tersebut penting dan dibutuhkan sebagai tanda tangan digital di sistem Coretax.

Ditambah lagi, Bimo menegaskan, pelaporan SPT WP pribadi di 2026 akan mulai memakai Coretax dengan sistem yang sudah siap dijalankan. Lebih lanjut, DJP telah melakukan edukasi internal dan eksternal kepada WP agar transisi pelaporan melalui sistem baru tersebut dapat berjalan lancar.

Dalam hal persiapan teknis, DJP juga menyediakan simulator pelaporan SPT Tahunan bagi WP badan, sementara simulator untuk WP pribadi masih dalam tahap penyempurnaan.

Baca Juga: Janji Sistem Coretax Lancar Dalam 1 Bulan, Purbaya: Orang Saya Jago

Guna memastikan kesiapan sistem secara menyeluruh, DJP juga akan melakukan uji beban (stress test) di bulan ini, dengan melibatkan sekitar 20 ribu pegawai DJP yang secara bersamaan mengakses sistem Coretax.

“Kami akan melakukan stress test bulan ini dengan melibatkan 20 ribu pegawai internal yang mengakses sistem secara bersamaan,” tambah Bimo.

Realisasi Penerimaan Pajak
Sebagai catatan, sistem Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang dirancang untuk modernisasi administrasi perpajakan nasional, dan menjadi alat untuk meningkatkan penerimaan negara dari segi perpajakan.

Pada kesempatan sama, Wamenkeu Suahasil Nazara mengungkap, realisasi penerimaan pajak neto per 30 September 2025 terkontraksi sebesar 4,4% (yoy), disebabkan oleh meningkatnya restitusi atau pengembalian pajak.

Dirinya merinci, penerimaan pajak secara bruto tercatat tumbuh positif, namun penerimaan neto terkontraksi akibat pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh WP.

“Kalau kita lihat realisasi penerimaan pajak bruto sampai dengan September 2025, angkanya mencapai Rp1.619,2 triliun. Capaian ini lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun 2024, di mana penerimaan bruto tercatat Rp1.588,21 triliun,” kata Suahasil.

Pada saat bersamaan, per 30 September 2025, realisasi neto pajak tercatat mencapai Rp1.295,28 triliun atau lebih rendah dari realisasi tahun lalu yang sebesar Rp1.354,86 triliun.

Lebih detail, penerimaan pajak neto dari komponen Pajak Penghasilan (PPh) badan tercatat sebesar Rp215,1 triliun atau terkontraksi sebesar 9,4% (yoy). Pertumbuhan negatif sebesar 13,2% (yoy) juga terlihat pada komponen Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dengan realisasi Rp474,44 triliun.

Sementara itu, dua komponen pajak lainnya mengalami pertumbuhan positif, di mana PPh orang pribadi tumbuh sebesar 39,8% (yoy) dengan nilai Rp16,82 triliun, diikuti pajak bumi dan bangunan (PBB) tumbuh 17,6% (yoy) dengan nilai Rp19,5 triliun.

Wamenkeu Suahasil mengatakan, meski penerimaan pajak neto melambat akibat restitusi namun pengembalian pajak memberikan dampak positif lantaran kembali ke masyarakat dan dunia usaha, sehingga menambah likuiditas dan peredaran uang di perekonomian.

“Kami berharap dengan uang yang beredar di tengah perekonomian itu, termasuk yang berasal dari restitusi pajak itu membantu gerak ekonomi kita,” ujar Suahasil.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar