c

Selamat

Kamis, 25 April 2024

EKONOMI

11 Juni 2021

20:28 WIB

Wacana Pengenaan PPN untuk Sembako Dikhawatirkan Picu Efek Domino

Akan berpengaruh kepada pertumbuhan ekonomi.

Penulis: Rheza Alfian

Editor: Fin Harini

Wacana Pengenaan PPN untuk Sembako Dikhawatirkan Picu Efek Domino
Wacana Pengenaan PPN untuk Sembako Dikhawatirkan Picu Efek Domino
Pedagang menata daging sapi yang dia jual di Pasar Minggu, Jakarta, Kamis (10/6/2021). ANTARAFOTO/Aditya Pradana Putra

JAKARTA - Wacana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk bahan pokok dinilai akan menimbulkan efek domino kepada perekonomian di dalam negeri.

“Sembako dipajaki saja sudah pasti berdampak pada masyarakat kita. Ini kan rencananya pemerintah sembako itu akan dipajaki, pajaknya sifatnya final. Tapi, walaupun 1% tetap akan berdampak,” kata Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Piter Abdullah dalam Untung Rugi Pengenaan Pajak Sembako, Jakarta, Jumat (11/6).

Adapun dampak pertama yang disebut ialah kepada daya beli. Seperti diketahui, saat ini daya beli masyarakat belum pulih akibat terdampak pandemi covid-19. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat konsumsi masyarakat terkontraksi -2,23% secara tahunan (year on year/yoy) pada kuartal I/2021.

Lebih lanjut, efek kedua, kata Piter adalah akan ada efek secara psikologis dan pada akhirnya membawa efek lanjutan seperti ekspektasi inflasi.

“Ekspektasi inflasi itu yang akan kemudian first effect. Round effect yang kemudian akan berujung kepada meningkatnya inflasi secara keseluruhan, dan itu akan berdampak kepada daya beli masyarakat,” ujarnya.

Piter melanjutkan, ujung-ujungnya daya beli masyarakat menurun, konsumsi masyarakat menurun, kemudian akan berdampak pada investasi. “Berdampak pada pertumbuhan ekonomi kita secara keseluruhan,” lanjutnya.

Terkait pertumbuhan ekonomi, BPS mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia masih terkontraksi pada kuartal I/2021, yakni -0,74% yoy. Secara kuartalan, ekonomi tanah air tumbuh 0,96% qtq. Sementara Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) atau investasi juga masih tercatat terkontraksi -0,23% yoy.

Lebih lanjut, Piter juga mengatakan wacana pengenaan PPN untuk bahan pokok muncul di waktu yang tidak tepat. Pasalnya, saat ini ekonomi masih belum pulih terkena imbas pagebluk.

Padahal, wacana pengenaan PPN untuk bahan pokok kemungkinan baru akan dilaksanakan pada 2023 setelah ekonomi membaik, dengan catatan wabah telah berakhir.

“Pertama timing sangat tidak tepat, walaupun niatnya baik, dan akan diterapkan setelah ekonomi pulih. Timing-nya tidak pas karena dirasakan masyarakat ini menambah beban. PPN sembako belum terjadi tetapi kita sudah terbayangkan tambahan beban baru,” ujarnya.

Selain itu, kegaduhan yang terjadi saat ini muncul karena pola komunikasi pemerintah yang buruk. Piter menilai wacana tersebut tidak disampaikan secara baik dan komprehensif, sehingga masyarakat tidak menerima pesan tersebut secara utuh.

“Komunikasinya kedodoran sekali, pemerintah reaktif, seharusnya sudah menyadari sejak awal isu ini sensitif. PPN sembako, pendidikan dan kalau memang seharusnya dilakukan disiapkan secara matang argumentasinya,” sambungnya.

Sebagai informasi, berdasarkan draf revisi Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang beredar, pada pasal 4A pemerintah menjadikan barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat sebagai barang kena pajak.

Sedangkan merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99/PMK.010/2020 tentang Kriteria dan/atau Rincian Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat itu meliputi beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan ubi-ubian.

Picu Kenaikan Harga
Ketua Umum Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) Abdullah Mansuri mengungkapkan, rencana pemerintah untuk mengenakan PPN bagi bahan pokok telah menyebabkan kepanikan di tingkat pedagang dan mengganggu psikologis pasar.

Bahkan, kegaduhan tersebut telah memicu kenaikan harga sejumlah bahan pokok seperti daging sapi, daging ayam, telur, dan minyak goreng. Harga daging sapi per hari ini, lanjutnya, mencapai Rp135 ribu per kilogram.

Padahal, sebelumnya, harga tertinggi untuk daging sapi berkisar antara Rp114 hingga Rp125 ribu. Begitupun dengan harga telur ayam yang melonjak dari Rp22 ribu ke Rp25 ribu per kilogram.

“Hari ini kami kirim selebaran ke pedagang pasar agar tidak terlalu memikirkan soal ini berlebihan, karena ini belum apa-apa. Karena banyak draft itu beredar termasuk pasal soal itu. Itu mengganggu psikologis pedagang dan pasar. Kita harus beri ketenangan dan keteduhan seolah-olah perekonomian baik-baik saja, meskipun kita tidak tahu ya,” tutur Abdullah dalam kesempatan yang sama.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, kepanikan pedagang pasar disebabkan oleh wacana pemerintah yang dinilai tidak pas di tengah pagebluk yang menyebabkan penurunan perekonomian di berbagai sektor.

Apalagi, sejak pandemi melanda pedagang mengalami penurunan omzet yang disebabkan oleh turunnya konsumsi masyarakat. Dikhawatirkan, wacana pengenaan PPN bahan pokok ini akan semakin memperburuk kondisi pedagang.

Untuk itu, dia meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagai penjaga gawang sistem perpajakan di Indonesia untuk turun tangan dan turut serta menenangkan pasar.

“Dengan kerelaan hati, Menkeu cari opsi lain tanpa harus membunuh kami. Kalau bahasa teman-teman pedagang, kondisi covid-19 ini sama seperti membunuh pedagang pelan-pelan. Tetapi begitu PPN ini muncul, ini seperti langsung menggorok. Langsung mati kita,” ucapnya.

Agar tidak memicu dampak yang lebih luas bagi perekonomian akibat kegaduhan ini, lebih lagi menyangkut kebutuhan dasar masyarakat, Abdullah meminta Sri Mulyani untuk menyampaikan pidato yang menenangkan dengan pernyataan mengeluarkan sembako dari objek PPN.

“Harapan kami, Sri Mulyani berpidato bahan pokok enggak masuk. Itu pasti akan langsung tenang. Kalau mau diatur atur tiga tahun lagi, atau kapan karena pandemi ini kita enggak tahu kapan akan berakhir. Mari jaga ketenangan, jangan munculkan isu-isu yang mengkhawatirkan,” katanya.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati masih tak mau banyak komentar terkait isu ini. Ia hanya menyebutkan, pemerintah tidak akan memberikan keterangan sampai adanya pembahasan terkait Undang Undang tentang Perubahan Kelima Atas Undang Undang 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

“Komisi XI memahami kita belum membahas RUU KUP, yang sampai saat ini belum dibacakan. Dari sisi etika politik, kami belum bisa menjelaskan sebelum ini dibahas. Karena ini adalah dokumen publik yang kami sampaikan kepada DPR melalui Surat Presiden,” ujarnya dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR, Jakarta, Kamis (10/6).


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar