14 April 2025
10:35 WIB
Tumbuh 3,26%, DJP Catat Jumlah Laporan SPT Capai 13 Juta
Rincinya, angka tersebut terdiri dari 12,63 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 380,53 ribu SPT Tahunan badan.
Penulis: Fitriana Monica Sari
Editor: Khairul Kahfi
Petugas melayani wajib pajak melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kebayoran Lama, Jakarta, Rabu (26/2/2025). Antara Foto/Muhammad Iqbal/tom/aa.
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, jumlah wajib pajak (WP) yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga 11 April 2025 pukul 23.59 WIB mencapai 13 juta WP, tepatnya 13.008.448 WP. Angka pelaporan tersebut tumbuh 3,26% dibanding periode yang sama tahun lalu.
Rincinya, angka 13 juta WP tersebut terdiri dari 12,63 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 380,53 ribu SPT Tahunan badan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan, penyampaian SPT Tahunan sebagian besar dilakukan melalui sarana elektronik.
"Dengan rincian (pelaporan) 10,98 juta SPT melalui e-filing, 1,49 juta SPT melalui e-form, dan 630 SPT melalui e-SPT. Sisanya sebanyak 537,92 ribu SPT disampaikan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak,” kata Dwi dalam keterangan resmi, Jakarta, Senin (14/4).
Baca Juga: Mau Bebas Denda? Hari Ini Batas Terakhir Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi
Dia menjelaskan, batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) untuk Tahun Pajak 2024 pada 31 Maret 2025 bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Idulfitiri 1446 Hijriah, yaitu sampai dengan 7 April 2025.
"Kondisi libur nasional dan cuti bersama tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran pajak PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024, mengingat jumlah hari kerja pada bulan Maret menjadi lebih sedikit," ujar Dwi.
Oleh karena itu, untuk memberikan kemudahan bagi WP OP dalam menyampaikan SPT Tahunan, sambungnya, pemerintah telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 yang Terutang dan/atau Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024 Sehubungan dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Dalam Rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah tanggal 25 Maret 2025.
Baca Juga: Punya Penghasilan Lebih Dari Rp60 Juta Setahun? Begini Cara Lapor SPT Tahunan
Kepdirjen Pajak ini memberikan relaksasi dengan menghapuskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP untuk Tahun Pajak 2024, meskipun dilakukan setelah tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 31 Maret 2025, sampai paling lambat tanggal 11 April 2025.
Penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).
“DJP menetapkan target kepatuhan SPT Tahunan untuk penyampaian di tahun 2025 sebanyak 16,21 juta SPT Tahunan,” tambah Dwi.
Dwi juga menegaskan bahwa target kepatuhan SPT Tahunan tersebut bukan berlaku selama tiga bulan, Januari-Maret 2025, melainkan berlaku selama satu tahun.
Dia pun mengimbau kepada Wajib Pajak yang belum lapor SPT agar segera melaporkan SPT-nya. Dwi juga mengucapkan terima kasih kepada Wajib Pajak yang telah patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.