23 September 2023
16:23 WIB
Penulis: Aurora K MÂ Simanjuntak
JAKARTA - Kawasan industri perlu transformasi menjadi Smart Eco Industrial Park yang mengedepankan pembangunan berkelanjutan, ekonomi sirkular serta industri hijau guna menggaet investasi di sektor industri.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan penerapan industri hijau dan berkelanjutan akan menuntut sektor industri menyelaraskan pertumbuhannya dengan 2 hal. Itu terdiri dari keberlanjutan lingkungan hidup dan kemajuan sosial.
"Kami berharap seluruh kawasan industri, terutama anggota HKI, dapat secara perlahan bertransformasi menuju Smart Eco Industrial Park, agar mampu meningkatkan daya saing dan meningkatkan investasi di sektor industri," ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (23/9).
Agus menyampaikan Kemenperin telah menjalin kerja sama dengan United Nations Industrial Development Organization (UNIDO) dan State Secretariat for Economic Affairs (SECO) Swiss untuk melaksanakan Global Eco Industrial Park Programme (GEIPP) sejak Juli 2020.
Saat ini, ada 3 kawasan industri yang menjadi Pilot Project dari GEIPP. Itu terdiri dari kawasan industri MM 2100, kawasan industri Batamindo, serta Karawang International Industrial City (KIIC).
Menperin menambahkan perusahaan asal Korea Selatan, Ecosian, yang bergerak di industri hijau, turut menginisiasi pelaksanaan simbiosi industri. Itu berupa pemanfaatan uap sisa produksi di Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) di Kota Cilegon.
Agus menilai kawasan Industri adalah salah satu industri strategis yang berperan penting bagi pembangunan ekonomi dan pertumbuhan industri nasional. Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, Indonesia ditargetkan keluar dari middle income trap.
Untuk meraih hal itu, Menperin menuturkan Indonesia perlu meningkatkan kontribusi industri manufaktur terhadap produk domestik bruto (PDB) hingga 28%. Namun untuk mengembangkan kawasan industri, baik baru maupun yang sudah ada, masih banyak tantangannya.
“Diperlukan terobosan dan sinergi untuk dapat menyelesaikan permasalahan yang ada di kawasan industri serta meningkatkan daya saingnya,” kata Agus.
Menperin menilai pentingnya sinergi pemerintah, asosiasi seperti Himpunan Kawasan Industri (HKI), serta pemda dalam mengatasi tantangan di kawasan industri. Selain itu, pentingnya koordinasi antara HKI dan para perusahaan serta pengembang dan pengelola kawasan industri.
Agus pun memberikan 3 butir saran kepada HKI dan perusahaan kawasan industri guna meningkatkan daya saing industri. Pertama, menggunakan by product atau produk sekunder sebagai bahan baku industri.
“Langkah itu merupakan implementasi ekonomi sirkular melalui pengurangan emisi yang mendukung mendukung target Net Zero Emission 2060, sekaligus dapat mengurangi substitusi impor,” ujarnya.
Kedua, menjalankan konsep zonasi kawasan industri untuk menciptakan daya saing tinggi bagi produk-produknya. Menurut Menperin, langkah tersebut dapat mendekatkan supply chain suatu industri dalam satu kawasan.
Ketiga, perusahaan dan kawasan industri menyediakan seperangkat alat dan teknologi untuk mengukur emisi di kawasan masing-masing dan menjaga ambang batas emisi di kawasan industri. Itu sejalan dengan kebijakan pengendalian polusi udara di kawasan DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.