19 September 2023
08:00 WIB
Penulis: Fitriana Monica Sari
Editor: Fin Harini
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah menunjuk pihak yang jadi penyelenggara Bursa Karbon. Adalah PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
Hal itu tertuang dalam pengumuman OJK melalui KEP-77/D.04/2023 tanggal 18 September 2023.
"Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud," tulis pengumuman tersebut yang dikutip Selasa (19/9).
Dalam penjelasannya, OJK menilai, pemberian izin usaha kepada BEI sebagai Penyelenggara Bursa Karbon didasarkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 12/SEOJK.04/2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon.
Baca Juga: Siap-siap, OJK Bakal Rilis Bursa Karbon Pada Pekan Depan
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi menuturkan, untuk mendorong suksesnya penyelenggaraan perdana unit karbon di Bursa Karbon, telah terdapat 99 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbasis batu bara, yang berpotensi ikut perdagangan karbon tahun ini.
"Jumlah ini setara dengan 86% dari total PLTU Batu Bara yang beroperasi di Indonesia," terangnya dalam keterangan resmi, Senin (4/9).
Selain dari subsektor pembangkit listrik, lanjut dia, perdagangan karbon di Indonesia juga akan diramaikan oleh sektor lain yang akan bertransaksi di bursa karbon, seperti sektor Kehutanan, Perkebunan, Migas, Industri Umum, dan lain sebagainya.
Rilis Bursa Karbon
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyampaikan bahwa pihaknya merencanakan perdagangan karbon melalui bursa karbon akan dimulai pada pekan depan, yakni tepatnya pada tanggal 26 September 2023 mendatang.
Dengan demikian, hal ini menandai babak baru upaya besar Indonesia dalam pengurangan emisi gas rumah kaca.
Baca Juga: OJK Rilis Ketentuan Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon
"Rencananya, peluncuran Bursa Karbon yang perdana perdagangannya itu akan dilakukan tanggal 26 September ini, jadi minggu depan,” kata Mahendra dalam acara "Seminar Nasional Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca & Peluang Perdagangan Karbon di Indonesia" yang dipantau secara daring, Senin (18/9).
Dikutip dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon, Perdagangan Karbon adalah mekanisme berbasis pasar untuk mengurangi emisi GRK melalui kegiatan jual beli Unit Karbon.
Bursa Karbon sendiri adalah suatu sistem yang mengatur Perdagangan Karbon dan/atau catatan kepemilikan Unit Karbon.