09 Agustus 2023
20:50 WIB
JAKARTA - Jasa titip (Jastip) barang dari luar negeri menjadi bisnis yang cukup menjanjikan. Kemudahan berbelanja dengan sistem ini menguntungkan pihak-pihak yang terlibat. Pelaku jasa usaha bisa mengambil margin hingga konsumen yang mendapatkan barang dari luar negeri dengan harga yang lebih murah.
Namun, tidak jarang barang yang dibeli dengan jastip sulit masuk ke daerah pabean karena berbagai alasan. Mulai dari terlarangnya jenis barang ataupun harga barang yang tiba-tiba melambung karena ada biaya yang harus dibayarkan.
Customs & Trade Expert Bea Cukai Yogyakarta Widia Ariadi membagikan tips agar berbisnis dan berbelanja jastip lebih aman dan nyaman.
“Pertama, kami harapkan adalah pahami aturannya,” katanya dalam webinar Cara Paling Aman Membawa Barang Jastip Dari Luar Negeri Tax Academy Indonesia Dan Customes Trade Academy, Kamis (8/8).
Widia menjelaskan, dasar hukum ketentuan barang penumpang terdapat pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan; Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017 serta Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor Per-09/BC/2018.
Dalam paparannya, barang impor penumpang diatur dalam PMK Nomor 203/PMK.04/2017. Ada dua jenis barang impor bawaan penumpang, yaitu barang pribadi atau personal use dan barang impor selain barang pribadi.
“Ini sangat berbeda karena nanti akan berbeda perlakuan kepabeanan dan pajaknya,” ujarnya.
Adapun barang penumpang pribadi terdiri dari barang yang diperoleh atau dibeli dari luar negeri, berasal dari dalam negeri, dan akan dibawa kembali ke luar negeri.
Barang penumpang pesawat udara dianggap tiba bersamaan dengan penumpang apabila tiba maksimal 30 hari sebelum kedatangan penumpang; atau tiba maksimal 15 hari setelah kedatangan penumpang.
“Barang pribadi penumpang yang diperoleh dari luar negeri dengan nilai maksimal US$500 per orang, diberikan pembebasan,” jelas Widia.
Untuk barang pribadi penumpang (personal) tarif bea masuk flat 10% dengan pembebasan sampai dengan US$500 per orang; PPN 11%; PPh: 0,5-10% (jika punya NPWP) atau 1-20% (jika tidak punya NPWP).
Lebih lanjut, terhadap barang yang dibawa oleh Jastip, dikategorikan sebagai barang dagangan (bukan barang pribadi). Selain barang pribadi penumpang disebutkan jumlah, jenis, dan sifatnya tidak wajar untuk keperluan pribadi; dan dibawa untuk keperluan industri, perusahaan, dan institusi.
Baca Juga: Cuan Yang Terselip di Bisnis Jastip
Barang impor tersebut diselesaikan dengan menggunakan dokumen Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) - BC 2.1.
Selain barang pribadi penumpang (non personal use) tarif bea masuk most favored nation (MFN) dengan PPN 11% dan PPh 0,5-10% (jika punya NPWP) atau 1-20% (jika tidak punya NPWP).
Tips kedua, kenali barang anda. Masyarakat yang menggunakan jastip diminta untuk mengenali barang yang akan dibeli. Paling mendasar ialah mengetahui kode harmonized system (HS) barang.
“Dilihat apakah barang anda terkena larangan atau pembatasan,” ujarnya.
Tips ketiga, hitung bea masuk dan pajak barang anda. Jika sudah, kumpulkan bukti pembelian. Terakhir, beritahukan barang anda ke bea dan cukai melalui electronic customs declaration (e-CD).
“Ini sangat penting, tolong semua bukti pembelian, bukti sale, special offer, bazzar, dan invoice pembelian tolong disimpan. Ini akan menjadi sangat penting disampaikan ke petugas Bea Cukai,” ucap Widia.
Customs Trade Academy akan mengadakan pelatihan-pelatihan yang berkaitan dengan kepabeanan hingga kegiatan ekspor dan impor.
Sementara, Tax Academy pun senantiasa memberikan edukasi-edukasi perpajakan melalui pelatihan brevet pajak, video learning, hingga webinar perpajakan gratis. Segala informasi mengenai Tax Academy dan Customs Trade Academy, masing-masing dapat diakses melalui taxacademy.id dan customstradeacademy.id.