c

Selamat

Kamis, 18 April 2024

EKONOMI

01 Mei 2021

17:14 WIB

THR; Antara Beban dan Harapan

Pembayaran THR menjelang hari raya, menjadi momentum buat pemerintah menagih balik sejumlah insentif yang gencar digelontorkan ke pengusaha di masa pandemi

Penulis: Rheza Alfian,Yoseph Krishna,Zsasya Senorita,Fitriana Monica Sari,Khairul Kahfi,

Editor: Nadya Kurnia

THR; Antara Beban dan Harapan
THR; Antara Beban dan Harapan
Foto ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho - abe. Terkini/THR/12062018

JAKARTA – Situasi serba tak mengenakkan mesti dihadapi perusahaan-perusahaan beberapa hari menjelang lebaran. Tak lain, tak bukan, ini soal kewajiban ‘langganan’ yang mesti dibayarkan—tunjangan hari raya—pada saat cashflow belum berjalan lancar, tersengat pandemi.

Setahun lebih covid-19 melanda, selama itu pula perputaran ekonomi melambat, bahkan terhambat signifikan pada bulan-bulan pertama. Hingga saat ini, daya tahan ribuan perusahaan di Indonesia masih diuji.

Memang, pada kondisi seperti ini, ada perusahaan yang justru bisa mendulang untung lumayan. Namun, jumlahnya tak banyak, hanya segelintir di bidang tentu saja. Lebih banyak yang blangsak. Mengurangi produksi atau menggilir jam kerja karyawan jadi beberapa solusi. Tak jarang, beberapa di antaranya terpaksa tutup warung alias bangkrut.

Perusahaan yang hingga saat ini masih bertahan—sekalipun berada di ujung tanduk—mau tak mau tetap harus membayar THR. Para pemimpin perusahaan mesti pintar-pintar memutar otak mencari uang untuk membayarkan tunjangan, ketika arus kas perusahaan sedang mampat.

Kalau benar-benar tak sanggup bayar, mereka harus pintar-pintar mencari alasan logis disertai dengan bukti yang meyakinkan agar dapat diterima karyawan. Minimal, ada alasan untuk menunda pembayaran sampai perusahaan sanggup.

Asal tahu saja, kewajiban membayar THR, termaktub dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 yang mengatur segala macam seluk-beluk penyaluran THR Keagamaan. Beleid tersebut tegas menyebutkan, perusahaan diwajibkan memberi THR Keagamaan setahun sekali, sesuai dengan hari raya masing-masing karyawan.

Bila tidak, mereka akan dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran, pembatasan kegiatan usaha, hingga denda 5% dari THR yang tidak terbayarkan. Lalu, bagaimana menerapkan sanksi tersebut di saat pandemi seperti ini? Apakah adil memberikan beban tambahan buat perusahaan di saat sulit seperti ini?

THR paling dinantikan para pekerja setiap tahunnya. Begitupun tahun ini, di tengah terpaan pandemi, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan para pengusaha harus segera mencairkan THR

Menjawab kegundahan para pelaku usaha, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan penegasan pada Permenaker 6/2016 melalui penerbitan SE (Surat Edaran) Menaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Tunda atau Cicil

Dalam SE tersebut, skema pemberian THR masih sama dengan Permenaker Nomor 6/2016. Namun, bagi perusahaan yang terdampak pandemi covid-19 dan tidak mampu memberi THR Keagamaan 2021 sesuai waktu yang ditentukan, diimbau untuk proaktif berkoordinasi dengan pihak terkait.

Koordinasi itu khususnya dilakukan kepada pekerja/buruh agar tercapai kesepakatan yang dilaksanakan dengan itikad baik. Kemudian kesepakatan itu mesti dibuat secara tertulis dan memuat waktu pembayaran THR Keagamaan, dengan syarat selambatnya dibayarkan H-1 hari raya keagamaan karyawan bersangkutan.

Secara langsung, imbauan ini menyuruh perusahaan untuk jujur dan terbuka kepada para karyawan, untuk kemudian secara langsung menyampaikan kabar buruk perkara tunjangan yang barangkali harus dibayarkan dengan mencicil. Itu pun jika uangnya ada.

Intinya, bilang terus terang. Jujur dan transparan apa adanya. Semua bisa didiskusikan. Begitu kira-kira inti dari aturan tersebut. Tidak saklek, tapi tak juga menghilangkan kewajiban yang ada.

Makanya, Ida Fauziyah dalam SE itu mengimbau agar perusahaan membuktikan ketidakmampuan membayar THR Keagamaan tahun ini secara tepat waktu. Didasarkan oleh laporan keuangan internal perusahaan.

Senada, Ketua Bidang Ketenagakerjaan, Vokasi, dan Kesehatan BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Sari Pramono mengatakan, seyogianya perusahaan yang tidak mampu memberikan tunjangan memang harus berkoordinasi dengan karyawannya.

“Perusahaan harus diberikan ruang untuk bernegosiasi dengan pekerja untuk melakukan alternatif lain, salah satunya seperti mencicil THR dalam jangka waktu tertentu,” ungkapnya kepada Validnews di Jakarta, Jumat (30/4).

Namun, menurut Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar, SE Menaker tentang pemberian THR Keagamaan kali ini, justru menimbulkan ketidakpastian dan tidak masuk logika cara berpikir normal.

Ia mencontohkan, pada poin pembuatan kesepakatan antara perusahaan dan buruh terkait ketidakmampuan membayar THR secara tertulis, pengusaha yang tidak mampu tetap dipaksa membayarkan THR selambatnya H-1 Hari Raya Idulfitri.

Menurut Timboel, ketentuan itu sangat membingungkan dan sulit diimplementasikan. Pada poin tersebut, relaksasi yang ada hanya mengubah waktu pembayaran dari H-7 ke H-1 hari raya dan tidak memberi ruang bagi perusahaan yang tidak mampu mencicil.

“Bagaimana logika berpikir yang dibangun dalam SE ini, bila perusahaan tidak mampu membayar THR pada H-7 karena terdampak covid dan tidak diberi ruang mencicil, diwajibkan membayar THR di H-1. Saya kira perusahaan akan sangat sulit mencari dana dalam waktu enam hari,” tutur Timboel kepada Validnews di Jakarta, Jumat (23/4).

Andaikata pembayaran THR Keagamaan dilakukan pada H-1 pun, Timboel meyakini akan sulit bagi para pekerja untuk berbelanja dan menyiapkan makan, minum, serta kebutuhan anak untuk hari raya. Dengan begitu, dana THR untuk mendorong laju konsumsi masyarakat tak lagi optimal karena tak habis dibelanjakan.

“Dengan fakta perubahan pembayaran THR dari H-7 ke H-1 maka peluang pengusaha terdampak covid-19 untuk mengemplang bayar THR akan semakin besar karena tidak diberi ruang untuk membangun kesepakatan membicarakan termin pembayaran,” ungkapnya.

Kemudian, Timboel juga menyinggung terkait kewenangan kepala daerah, baik gubernur, wali kota, ataupun bupati, untuk meminta laporan keuangan sebagai bukti ketidakmampuan perusahaan membayar THR. Menurut dia, seharusnya perusahaan diberikan batas waktu pembuktian setidaknya paling lambat H-14.

Dengan demikian, ia meyakini pengawas ketenagakerjaan bisa mendorong kesepakatan dengan pekerja. “Karena tidak ada batas waktu paling lambat, maka bisa saja penyerahan diberikan H-8 hingga kesepakatan sulit dicapai karena waktu sudah sempit,” tegas Timboel.

Menurut Timboel, SE Menaker terkait THR Keagamaan 2021 ini, hanyalah jalan tengah yang diambil Menteri Tenaga Kerja yang ogah berkonfrontasi dengan Menko Bidang Perekonomian yang tidak ingin pembayaran THR dilakukan dengan cicilan.

“Ini salah satu prestasi terburuk Menteri Ketenagakerjaan yang gagal memberi kepastian bagi pekerja untuk mendapat THR,” tuturnya.

Posko dan Insentif

Kritikan pedas boleh saja dilontarkan, tapi Kemenaker sendiri mengaku tak lantas mengabaikan kesulitan para pelaku usaha begitu saja. Pemerintah memahami betul, betapa korelasi antara ‘arus kas tidak lancar’ dan ‘THR wajib dibayarkan’ berpotensi besar menimbulkan konflik, apalagi dengan kondisi seperti sekarang.

Keseriusan pemerintah menangani masalah ini, setidaknya dibuktikan melalui pembentukan Posko THR. Posko ini melibatkan Serikat Pekerja (SP)/Serikat Buruh (SB) serta pengusaha yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Nasional sebagai tim pemantau. Tujuannya agar koordinasi selama penyaluran THR lebih efektif.

"Dilibatkannya SP/SB dan Pengusaha yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Nasional bertujuan agar pelaksanaan pembayaran THR tahun 2021 dapat transparan dan terlaksana dengan baik," ujar Menaker dalam siaran pers di Jakarta, Senin (26/4).

Ia menambahkan, Posko THR yang dibentuk sudah tersebar di 34 provinsi seluruh Indonesia. Dalam kurun 20–23 April 2021 saja, Posko THR Keagamaan Kemnaker sudah mencatatkan sekitar 194 laporan pembayaran THR, terdiri dari 119 laporan konsultasi THR dan 75 pengaduan THR.

Meskipun menyadari perjuangan para pelaku usaha untuk bertahan tidaklah mudah. Ida Fauziyah tetap yakin, sebetulnya banyak perusahaan yang mampu membayar THR secara penuh dan tepat waktu. Optimisme ini berlandaskan kondisi perekonomian pada fase pemulihan dan situasi ekonomi saat ini yang lebih baik dari periode sebelumnya.

Sejumlah sektor yang terhempas pandemi diyakini akan sulit untuk menunaikan pembayaran THR tahun ini .

Belum lagi, sejumlah insentif sudah digelontorkan pemerintah kepada pengusaha untuk mengurangi beban keuangan yang mesti ditanggung. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pun menegaskan, pemerintah sudah banyak memberikan insentif, kini giliran pengusaha membantu pemerintah menggenjot pertumbuhan ekonomi.

Airlangga mengatakan, salah satu insentif yang cukup berhasil adalah relaksasi pajak penjualan atas barang mewah alias PPnBM kendaraan bermotor yang ditanggung pemerintah atau DTP. Kemudian, pembebasan pajak pertambahan nilai atau PPN atas penjualan rumah di bawah Rp2 miliar.

"Pemerintah juga mendorong agar perusahaan bisa membayar THR, karena pemerintah sudah memberikan fasilitas PPnBM," kata Airlangga dalam Keterangan Pers Menko Bidang Perekonomian usai Sidang Kabinet Paripurna, Jakarta, Rabu (7/4) lalu.

Insentif itu memang cukup membantu. Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) pun mengakui, kehadiran PPnBM membawa dampak positif bagi industri kendaraan bermotor. Data Gaikindo menyebutkan, penjualan mobil secara retail pada Maret mencapai 77.511 unit, naik 65,1% atau 30.568 unit dibanding Februari (46.943 unit).

Capaian itu pun terekam naik 28,2%, bila dikomparasi dengan Maret 2020, tatkala penjualan belum benar-benar terganggu pandemi. Sementara itu, penjualan mobil berdasarkan wholesales turut mengalami kenaikan lebih besar dari retail pada Maret, yakni 72,6% (84.910 unit) dibanding Februari 49.202 unit.

Sumringah dengan kondisi tersebut, kini Gaikindo pun mengaku tak lagi khawatir. Asosiasi menyatakan semua agen pemegang merek atau APM anggota Gaikindo, dapat membayarkan THR sesuai peraturan yang berlaku.

“Sepanjang yang kita tahu, semua Asosiasi Pemegang Merek (APM) otomotif, anggota Gaikindo dapat membayarkan THR sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Ketua I Gaikindo Jongkie Sugiarto kepada Validnews di Jakarta melalui pesan singkat, Jumat (30/4).

Situasi Sulit

Namun cerita manis seperti itu, baru dirasakan perusahaan di sektor tertentu seperti otomotif. Buat sektor lainnya, pandemi masih benar-benar jadi momok yang bikin deg-degan.

Fenomena ini pun mengglobal. Negara-negara yang selama ini saling bergantung satu sama lain dalam rantai produksi, mesti gigit jari jika negara mitranya menutup akses perdagangan. Menurut Ketua Bidang Ketenagakerjaan, Vokasi, dan Kesehatan BPP HIPMI Sari Pramono, setidaknya 60% perusahaan di dunia mengalami kesulitan keuangan atau bahkan mengalami kebangkrutan.

Di sektor pariwisata misalnya, kata Sari, tercatat ada 532 perusahaan nasional yang gulung tikar karena pembatasan mobilitas masyarakat begitu banyak dan diterapkan cukup lama. Data BPS yang diolah HIPMI juga menunjukkan sekitar 10,1% usaha kecil turut terdampak.

Menurut Sari, saat ini, sanggup mempertahankan usaha saja sudah menjadi sesuatu hal yang luar biasa bagi pengusaha kecil. Jadi, ia percaya, tak semua perusahaan dalam keadaan stabil dan mampu membayar THR secara full tahun ini.

“Bahwa untuk bisa berjalan saja, sudah luar biasa karena kondisi pandemi berkepanjangan ini. Sudah banyak juga pengusaha gulung tikar dan terjadi PHK besar-besaran, sudah hampir 10 juta pengangguran akibat covid-19,” ujar Sari.

Banyak pengusaha yang tergabung dalam HIPMI pun, kata Sari, mengalami hal serupa. Namun, pihaknya tetap berkomitmen, perusahaan yang sanggup membayarkan THR secara utuh, tidak menunda melunasinya, demi kesejahteraan karyawan.

“Kami memang berkomitmen bagi perusahaan yang sanggup membayarkan THR full, namun bagi yang tidak sanggup, bisa ditempuh jalan negosiasi dengan karyawan masing-masing,” tegasnya.

Lain Sari, lain lagi Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Bidang Ketenagakerjaan Anton Supit. Anton mengaku kecewa dengan SE THR yang diedarkan. Dia tak sejalan dengan HIPMI dan menilai semestinya pemerintah menerbitkan kebijakan dengan menyesuaikan kondisi nyata di lapangan.

Sebab, ia menilai, ketentuan wajib pembayaran THR—tak peduli apa pun kondisinya—itu mencekik beberapa kalangan pengusaha. Bahkan, perusahaan yang finansialnya goyah akibat pandemi pun harus tetap membayar THR. Jika tidak, sanksi sudah menanti.

“Kita capek juga soal-soal seperti ini. Artinya sekarang terserah pemerintah saja, kalau nanti banyak yang tidak mampu bayar, ya biar saja pemerintah yang memikirkan baiknya seperti apa,” pungkas Anton saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (29/4).

Ia mengakui, sejumlah sektor memang mulai berkinerja positif, misalnya sektor kesehatan dan farmasi. Namun, kata Anton, sektor lainnya seperti sektor yang bergantung dengan aktivitas pariwisata dan transportasi, hampir dipastikan terpuruk sangat dalam.

Toh, sekalipun mulai berkinerja positif, lanjutnya, bukan berarti semua perusahaan di sektor yang positif serta merta sukses menjaga arus kas yang lancar. Anton yakin masih ada satu atau dua perusahaan di sektor positif yang bermasalah, mengalami penurunan pendapatan baik kecil maupun besar.

“Jadi, yang mengetahui kondisinya hanyalah manajemen dan pekerja di situ, idealnya diserahkan semua kepada mereka. Walaupun sektor kuat pun, pasti ada pula satu atau dua yang problem,” kata Anton.

Namun, Anton sepakat. Perusahaan yang ‘selamat’, tidak sampai menunda pembayaran THR yang merupakan hak karyawan. Para pekerja, lanjutnya, harus tetap diperlakukan secara manusiawi.

“Jadi saya enggak menentang THR, yang kita khawatirkan adalah mereka yang tidak mampu. Jangankan THR, gaji pun saya enggak tau mereka sanggup bayar atau enggak. Jadi, biarlah manajemen dan pekerjanya berunding,” tegasnya.

Pertumbuhan Ekonomi

Anton juga meyakini pencairan THR tidak lantas berdampak signifikan pada pertumbuhan ekonomi tahunan, seperti yang jadi alasan pemerintah selama ini. Pasalnya, status THR hanya tunjangan sementara dalam momen tertentu. Ia melihat, dampaknya hanya terlihat pada pertumbuhan ekonomi per kuartal.

Setelah THR habis digunakan, kata Anton, kondisi akan kembali normal. Perusahaan harus memikirkan cara agar operasional tidak terganggu atau bahkan sampai mengalami kebangkrutan.

Untuk itu, ia mengatakan semestinya pemerintah tidak memaksakan pencairan THR bagi perusahaan yang tidak mampu, hanya semata-mata demi pertumbuhan ekonomi.

“Ibaratnya kita ingin mendapatkan telur, tapi jangan mengorbankan ayamnya. Menurut saya kuncinya adalah selesainya pandemi ini,” ungkapnya.

Menurut Anton, setiap perusahaan, saat ini istilahnya tengah berlomba dalam pertandingan marathon, bukan lari sprint. Artinya, mereka harus menjaga napas usaha dan jangan memaksakan apa yang tidak disanggupi. Dikhawatirkan jika memaksakan THR, perusahaan justru di ambang kebangkrutan.

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah menyampaikan keyakinannya, pembayaran THR secara penuh kepada karyawan akan berdampak positif terhadap perekonomian. Dengan begitu, daya beli masyarakat, khususnya dari pekerja/buruh akan terkatrol.

“Berdasarkan pertimbangan itu, maka tahun ini pemerintah berkomitmen THR Keagamaan harus dibayarkan secara penuh dan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebab pada awal 2021, pemerintah sudah menggulirkan berbagai insentif kepada pengusaha untuk memulihkan pergerakan ekonomi dengan pembayaran THR kepada pekerja/buruh,” tegasnya.

Apapun kondisinya, saban tahun THR dan masalah PHK buat karyawan kontrak jelang Lebaran, memang selalu menjadi perbincangan. Nah, di masa pandemi, isu ini makin menuai polemik hingga harus diselesaikan secara politik.

Bijak menelurkan aturan memang dibutuhkan. Tapi tegas mencegah penyelewengan juga harus dilakukan. Terlalu banyak kepentingan di isu ketenagakerjaan yang bisa ditunggangi pihak tertentu. Hal yang benar-benar susah harus dipahami, yang pura-pura susah agar dikasihani, harus kencang diganjar sanksi. (Yoseph Krishna, Khairul Kahfi, Rheza Alfian)

 


 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar