c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

EKONOMI

07 November 2025

17:48 WIB

Terus Bertambah, Perbankan Telah Blokir 29.906 Rekening Terkait Judol

Perbankan telah memblokir kurang lebih 29.906 rekening judi online (judol). Angka ini meningkat pesat jika dibandingkan sebelumnya yang sebesar 27.395 rekening.

Penulis: Fitriana Monica Sari

<p id="isPasted">Terus Bertambah, Perbankan Telah Blokir 29.906 Rekening Terkait Judol</p>
<p id="isPasted">Terus Bertambah, Perbankan Telah Blokir 29.906 Rekening Terkait Judol</p>

Ilustrasi blokir rekening. Shuttertstock/Willliam Potter

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memerintahkan perbankan untuk memblokir rekening-rekening yang teridentifikasi digunakan untuk kegiatan ilegal, termasuk judi online (judol).

Pemberantasan perjudian daring dinilai diperlukan lantaran dapat berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan.

Hasilnya, berdasarkan catatan OJK, hingga saat ini, perbankan telah berhasil memblokir kurang lebih 29.906 rekening judi online. Angka ini meningkat pesat jika dibandingkan sebelumnya yang sebesar 27.395 rekening.

"OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 29.906 rekening, sebelumnya sejumlah 27.395 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta melakukan pengembangan atas laporan tersebut," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/11).

Tak hanya fokus pada pemblokiran, OJK juga terus mendalami laporan rekening mencurigakan tersebut. Dalam hal ini, OJK telah meminta perbankan menutup rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Indentitas Kependudukan (NIK) pihak terkait judol, serta melakukan Enhance Due Diligence (EDD).

Secara keseluruhan, OJK melaporkan, pertumbuhan kredit perbankan pada September 2025 masih belum tumbuh double digit.

Tercatat, kredit perbankan pada September 2025 hanya sebesar 7,70% secara tahunan (year on year/yoy) atau menjadi sekitar Rp8.162,8 triliun. Kendati demikian, kredit perbankan ini meningkat dibandingkan bulan sebelumnya yang sebesar 7,56%.

Berdasarkan jenis penggunaan, kredit investasi tumbuh tertinggi sebesar 15,18%. Kemudian diikuti oleh kredit konsumsi sebesar 7,42%, sedangkan kredit modal kerja tumbuh sebesar 3,37% (yoy).

Dari kategori debitur, kredit korporasi tumbuh sebesar 11,53%, sementara kredit UMKM tumbuh sebesar 0,23%.

Dari sisi lain, dana pihak ketiga (DPK) tercatat tumbuh sebesar 11,81% (yoy) menjadi Rp9.695,4 triliun. Agustus sebelumnya tercatat sebesar 8,51% (yoy).


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar