c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

EKONOMI

26 Februari 2025

11:23 WIB

Tepis Isu Miring, Pertamina Tegaskan Kualitas Pertamax Sesuai Spesifikasi

Pertamina Patra Niaga memastikan melakukan prosedur dan pengawasan yang ketat dalam quality control (QC). Distribusi BBM, juga diawasi oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas)

<p id="isPasted">Tepis Isu Miring, Pertamina Tegaskan Kualitas Pertamax Sesuai Spesifikasi</p>
<p id="isPasted">Tepis Isu Miring, Pertamina Tegaskan Kualitas Pertamax Sesuai Spesifikasi</p>

Ilustrasi. Petugas melayani pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax pada kendaraan di salah satu SPBU, Ternate, Maluku Utara, Minggu (2/2/2025). ANTARA FOTO/Andri Saputra

JAKARTA - PT Pertamina Patra Niaga, sebagai Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) menegaskan, tidak ada pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari memastikan kualitas Pertamax sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan pemerintah yakni RON 92.

"Produk yang masuk ke terminal BBM Pertamina merupakan produk jadi yang sesuai dengan RON masing-masing, Pertalite memiliki RON 90 dan Pertamax memiliki RON 92. Spesifikasi yang disalurkan ke masyarakat dari awal penerimaan produk di terminal Pertamina telah sesuai dengan ketentuan pemerintah," ujarnya dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Heppy melanjutkan, perlakuan yang dilakukan di terminal utama BBM adalah proses injeksi warna (dyes) sebagai pembeda produk agar mudah dikenali masyarakat. Selain itu, juga ada injeksi aditif, yang berfungsi untuk meningkatkan performa produk Pertamax.

"Jadi, bukan pengoplosan atau mengubah RON. Masyarakat tidak perlu khawatir dengan kualitas Pertamax," jelas Heppy.

Pertamina Patra Niaga juga melakukan prosedur dan pengawasan yang ketat dalam melaksanakan kegiatan quality control (QC). Distribusi BBM Pertamina, lanjutnya, juga diawasi oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

"Kami menaati prosedur untuk memastikan kualitas dan dalam distribusinya juga diawasi oleh Badan Pengatur Hilir Migas," sebut Heppy.

Heppy menambahkan, Pertamina berkomitmen menjalankan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG), untuk penyediaan produk yang dibutuhkan konsumen.

Paparan Kejagung
Sebelumnya, Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso juga mengatakan, PT Pertamina (Persero) membantah tudingan adanya bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax yang dioplos dengan BBM jenis Pertalite. 

“Narasi oplosan itu tidak sesuai dengan apa yang disampaikan kejaksaan,” ujar ketika ditemui di Gedung DPD RI, Jakarta, Selasa.

Menurut Fadjar, terdapat narasi yang keliru ketika memahami pemaparan oleh Kejaksaan Agung. Fadjar menjelaskan hal yang dipermasalahkan oleh Kejaksaan Agung adalah pembelian RON 90 dan RON 92, bukan terkait adanya oplosan Pertalite menjadi Pertamax.

RON 90 adalah jenis bahan bakar minyak (BBM) yang memiliki nilai oktan sebesar 90. Pada produk Pertamina, RON 90 adalah Pertalite, di sisi lain RON 92 adalah Pertamax.

Pada kesempatan tersebut, Fadjar menegaskan, produk Pertamax yang sampai ke masyarakat sudah sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan. Adapun lembaga yang bertugas memeriksa ketepatan spesifikasi dari produk yang beredar di masyarakat adalah Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) yang berada di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

“Kami pastikan, produk yang sampai ke masyarakat itu sesuai dengan speknya masing-masing,” ucapnya.

Pernyataan tersebut merespons ramainya pemberitaan ihwal adanya Pertalite yang dioplos untuk menjadi Pertamax. Kabar tersebut merujuk pada pernyataan Kejaksaan Agung soal kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang.

Kejaksaan Agung menyatakan, dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga melakukan pembelian (pembayaran) untuk RON 92, padahal sebenarnya hanya membeli RON 90 atau lebih rendah. RON 90 tersebut kemudian dilakukan blending di storage/depo untuk menjadi RON 92 dan hal tersebut tidak diperbolehkan.

Dengan demikian, berdasarkan penjelasan Fadjar, hal yang menjadi masalah adalah pembelian RON 90 yang diklaim sebagai RON 92. Akan tetapi, yang beredar di masyarakat tetaplah RON 92 atau Pertamax dengan spesifikasi yang sudah sesuai.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar