01 Juli 2022
21:00 WIB
Editor: Dian Kusumo Hapsari
JAKARTA – Program pengungkapan sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II resmi berakhir. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan harta yang diungkapkan dari program ini mencapai Rp594,82 triliun.
“Pembayaran kewajiban dari harta yang diungkapkan itu adalah terkumpul Rp61,01 triliun,” katanya dalam Konferensi Pers PPS, Jakarta, Jumat (1/7).
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat terdapat 247.918 wajib pajak yang mengikuti program ini dengan 308.059 surat keterangan.
Deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi mencapai Rp512,57 triliun. Sedangkan harta yang dideklarasikan luar negeri mencapai Rp59,91 triliun. Adapun harta yang diinvestasikan sebesar Rp22,34 triliun.
Lapisan harta wajib pajak berdasarkan harta bersih yang diungkapkan terdiri dari wajib pajak dengan harta sampai dengan 10 juta dengan jumlah wajib pajak 38.870 atau sebanyak 15,68% dari total pelapor.
Terdapat 82.747 atau 33,38% wajib pajak yang memiliki harta berkisar 10-100 juta.
Sebanyak 75.110 atau 30,30% wajib pajak yang memiliki harta 100 juta-Rp1 miliar.
Ada 41.239 wajib pajak atau 16,53% wajib pajak yang memiliki harta Rp1-Rp10 miliar.
Sebanyak 9.236 atau 3,73% wajib pajak yang melaporkan hartanya berkisar Rp10-Rp100 miliar.
Terdapat 705 atau 0,28% wajib pajak yang melaporkan hartanya Rp100 miliar-Rp1 triliun.
Serta terdapat 11 wajib pajak yang melaporkan hartanya lebih dari Rp1 triliun. “Kalau dipersenkan kecil banget, tapi nilainya material,” kata Sri Mulyani.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menambahkan, realisasi penempatan dana investasi Tax Amnesty Jilid II ditempatkan ke surat utang negara (SUN) FR0094 dengan total Rp1,05 triliun. Sementara dengan denominasi dolar SUN US$FR0003 sebesar US$11,84 juta.
Terdapat juga penempatan di surat berharga syariah negara (SBSN) PBS035 sebesar Rp135,35 miliar.
“Untuk yang dalam bentuk investasi surat berharga ini adalah kita memberikan surat berharga yang sifatnya khusus dan pembelian surat berharga itu kita tawarkan sejak Januari sampai dengan November 2022. Jadi dalam hal ini nanti mereka bisa membelinya, dan Januari 2023 hingga September 2023,” kata Sri Mulyani.
Adapun batas akhir repatriasi hingga September 2022, sedangkan batas akhir untuk investasi sampai dengan September 2023.
Singapura Tertinggi
Bendahara Negara mengatakan ada 15 negara asal deklarasi dan repatriasi harta bersih pada program Tax Amnesty Jilid II ini.
Pertama, Singapura dengan 7.997 peserta dengan nilai pengungkapan harta sebesar Rp56,96 triliun dan nilai total PPh yang dikumpulkan Rp7,29 triliun.
Kedua, Virgin Britania Raya dengan 50 peserta, nilai pengungkapan harta sebesar Rp4,97 triliun dengan nilai total PPh yang dikumpulkan Rp601,90 miliar.
Ketiga, Hongkong dengan 432 peserta, nilai pengungkapan harta Rp3,58 triliun dengan total PPh yang dikumpulkan Rp440 miliar.
Keempat, Australia dengan 1.154 peserta, nilai pengungkapan harta Rp2,76 triliun dengan nilai total PPh yang dikumpulkan Rp372,12 miliar.
Kelima, China dengan 332 peserta, nilai pengungkapan harta Rp1,51 triliun dengan nilai total PPh yang dikumpulkan Rp180,62 miliar.
Keenam, Malaysia dengan 422 peserta, nilai pengungkapan harta Rp1,18 triliun dengan nilai total PPh yang dikumpulkan Rp162,24 miliar.
Ketujuh, Amerika Serikat dengan 399 peserta, nilai pengungkapan harta Rp1,27 triliun dengan nilai total PPh yang dikumpulkan Rp160,39 miliar.
Kedelapan, India dengan 141 peserta, nilai pengungkapan harta Rp417,47 miliar dengan nilai total PPh yang dikumpulkan Rp59,01 miliar.
Kesembilan, Swiss dengan 45 peserta, nilai pengungkapan harta Rp342,74 miliar dengan nilai total PPh yang dikumpulkan Rp49,10 miliar.
Kesepuluh, Britania Raya dengan 120 peserta, nilai pengungkapan harta Rp357,79 miliar dengan total nilai PPh yang dikumpulkan Rp42,48 miliar.
Kesebelas, Virgin Amerika Serikat Kepulauan dengan 3 peserta, nilai harta yang diungkapkan Rp326,21 miliar dengan total nilai PPh yang dikumpulkan Rp29,04 miliar.
Keduabelas, Kanada dengan 63 peserta, nilai pengungkapan harta Rp177,12 miliar dengan total nilai PPh yang dikumpulkan Rp26,70 miliar.
Ketigabelas, Cayman Kepulauan dengan 135 peserta, nilai harta yang diungkapkan Rp147,05 miliar dengan total nilai PPh yang dikumpulkan Rp24,19 miliar.
Keempatbelas, Filipina dengan 16 peserta, nilai harta yang diungkapkan Rp164,26 miliar dengan total PPh yang dikumpulkan Rp22,97 miliar.
Kelimabelas, Uni Emirat Arab dengan 26 peserta, nilai harta yang diungkapkan Rp121,46 miliar dengan total PPh yang dikumpulkan Rp22,97 miliar.
“Ini adalah peta yang sebetulnya menggambarkan di mana letak dari orang-orang Indonesia yang mungkin memilih atau memiliki harta di luar negeri dan tidak direpatriasi,” kata Sri Mulyani.
Tidak Ada Lagi Tax Amnesty
Sri Mulyani memastikan tidak ada kebijakan pengampunan pajak ke depan dalam bentuk apapun. Ia juga mengatakan akan melakukan pengawasan dan penegakan hukum bagi setiap wajib pajak yang tidak patuh.
“Kami tidak akan lakukan lagi program pengampunan pajak, data akan jadi baseline untuk melakukan upaya-upaya enforcement dan penegakan hukum secara konsisten bagi seluruh wajib pajak,” katanya.
Ia bilang, DJP akan terus melakukan perbaikan sistem agar bisa memanfaatkan data serta memberikan pelayanan dengan lebih baik.
“Ditjen Pajak secara konsisten dan transparan dan akuntabel. Akan terus benahi database, complain, agar jadi institusi yang bisa diandalkan punya integritas dan kompetensi, profesional,” ujarnya.