06 Mei 2025
14:19 WIB
Tak lagi Sistem Reimburse, Penyaluran Dana Mitra MBG Gunakan Virtual Account
Kepala BGN pastikan penyaluran anggaran MBG mulai saat ini menggunakan Virtual Account (VA) yang dialokasikan untuk 10 hari ke depan.
Penulis: Erlinda Puspita
Editor: Fin Harini
Siswa menyantap makanan saat simulasi makan bergizi gratis di SD Negeri 3 Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (17/2/2025). AntaraFoto/Adeng Bustomi
JAKARTA - Badan Gizi Nasional (BGN) mengumumkan adanya perubahan mekanisme keuangan dalam pembiayaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sebelumnya melalui mekanisme reimburse (penggantian). Mulai saat ini skema tersebut diubah menjadi pengiriman anggaran melalui Virtual Account (VA) kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di awal untuk menjalankan program selama 10 hari ke depan.
Kepala BGN, Dadan Hindayana menjelaskan, penyaluran anggaran MBG sebagai pola bantuan pemerintah mulai saat ini hanya melalui Virtual Account yang bisa dicairkan oleh perwakilan yayasan dan kepala mitra SPPG.
"Jadi ini adalah rekening bersama yang dibuat oleh BGN ketika mitra sudah terverifikasi sebagai mitra BGN, kemudian kita buatkan VA. Kita harapkan seluruh transaksi itu dilakukan melalui digital. Jadi sekarang tidak ada satupun SPPG yang boleh jalan duluan sebelum memiliki VA dan uang muka masuk 10 hari kemudian ke rekening VA," jelas Dadan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (6/5).
Sementara untuk mekanisme keuangan reimburse, menurut Dadan masih diizinkan untuk program MBG yang telah berjalan sejak 6 Januari 2025 hingga kemarin, Senin (5/5).
"Sekarang sudah tidak ada lagi sistem reimburse, yang ada hanya sisa-sisa sebelumnya dan sedang kami selesaikan. Mudah-mudahan bisa selesai di minggu ini. Sehingga mulai minggu ini ke depan, seluruh transaksi menggunakan VA," imbuhnya.
Dadan memberikan contoh rinci skema pembiayaan tersebut. Misalnya, jika mitra SPPG ingin beroperasi menjalankan MBG di 5 Mei 2025, maka kepala mitra SPPG harus sudah membuat proposal yang diajukan kepada BGN pada 20 April 2025 lalu.
Baca Juga: Makan Bergizi Gratis Diusul Dikelola Sekolah
Proposal tersebut kemudian diverifikasi oleh BGN, dan berikutnya pengiriman anggaran melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang langsung dikirimkan ke VA mitra SPPG untuk 10 hari ke depan periode 5-15 Mei 2025.
Bersamaan dengan pemanfaatan anggaran yang diterima mitra SPPG untuk menjalankan MBG periode 5-15 Mei 2025, maka kepala mitra SPPG pada periode tersebut juga mulai kembali menyusun proposal untuk periode 16-25 Mei 2025. Di periode 5-15 Mei 2025 tersebut, mitra SPPG juga menyusun laporan penggunaan anggaran yang telah digunakan setiap harinya.
"Jadi nanti akan terlihat, karena ada tiga komponen di dalam program MBG yaitu komponen bahan baku, komponen operasional, dan komponen insentif. Untuk komponen bahan baku bersifat at cost, jadi kalau bahan baku tiba-tiba di pasar menjadi murah, dari yang diusulkan contohnya Rp300 juta tapi ternyata digunakan hanya Rp250 juta, maka sisa Rp50 juta tidak menjadi bagian keuntungan mitra, melainkan jadi carry over tanggal berikutnya," terang Dadan.
Ini artinya, sisa anggaran Rp50 juta untuk bahan baku, wajib dilampirkan dalam laporan. Kemudian jika mitra SPPG mengajukan besaran anggaran yang serupa dengan periode sebelumnya untuk bahan baku, misalnya Rp300juta, maka BGN hanya akan mengirimkan ke VA sebesar Rp250 juta. Ini mengingat masih adanya sisa anggaran di periode 10 hari sebelumnya yang tersisa Rp50 juta.
"Dengan Virtual Account ini, saya sangat yakin mudah dipantau oleh Kementerian Keuangan. Karena semua transaksi masing-masing SPPG bisa dilihat, meskipun ada satu yayasan yang berafiliasi dengan banyak mitra SPPG," imbuh Dadan.
Baca Juga: Kemenkeu: Realisasi Anggaran MBG April 2025 Sudah Rp2,3 T
SPPG Kalibata
Menurutnya, perubahan mekanisme keuangan ini merupakan hasil evaluasi dari permasalahan yang selama ini terjadi, terutama kisruh antara yayasan MBG di SPPG Kalibata, Jakarta Selatan yakni Yayasan Mitra Berkat Nusantara (MBN) dengan mitra SPPG Kalibata.
Pada kasus tersebut, rupanya fasilitas MBG dimiliki oleh mitra SPPG, bukan yayasan. Sehingga tanpa melibatkan BGN, yayasan MBN dan mitra SPPG telah memiliki kontrak kerja sendiri. Padahal dari pengakuan Dadan, pihaknya telah mengirimkan anggaran kepada yayasan MBN untuk operasional MBG di mitra SPPG Kalibata.
"Yayasan belum menyerahkan kepada pemilik fasilitas, sehingga timbullah masalah di publik dan sekarang kami perbaiki. Jadi sekarang kami mengutamakan pemilik fasilitas yang akan jadi mitra, kemudian kami tanyakan apakah bisa memiliki yayasan sendiri atau tidak. Jika kemudian menggunakan yayasan yang bukan milik sendiri, maka kami akan tanya, apakah ada perjanjian teknis dengan yayasan," kata Dadan.
Jika ada calon mitra SPPG yang sudah memiliki fasilitas, dan belum memiliki yayasan, maka menurut Dadan, pihaknya akan merekomendasikan yayasan yang bisa digunakan sementara sebelum pemilik fasilitas memiliki yayasan sendiri.