c

Selamat

Senin, 17 November 2025

EKONOMI

31 Agustus 2023

20:50 WIB

"Tak Kurang Sepeserpun", LPS Kembalikan Tabungan Nasabah Secara Utuh

"Sepeserpun tidak ada kurang," kata I Wayan Putra Ningrat, eks nasabah BPR Pasar Umum Bali. Izin BPR Pasar Umum pada 25 November 2022, LPS mengembalikan secara utuh tabungan nasabah.

Editor: Fin Harini

"Tak Kurang Sepeserpun", LPS Kembalikan Tabungan Nasabah Secara Utuh
"Tak Kurang Sepeserpun", LPS Kembalikan Tabungan Nasabah Secara Utuh
Ilustrasi. Karyawan membersihkan logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Antara Foto/Audy Alwi

JAKARTA - Menjelang akhir tahun 2022, telepon genggam I Wayan Putra Ningrat berdering. Seketika, ia duduk termenung di tempat praktiknya yang terletak di Jalan Nusa Kambangan, Denpasar Barat, Denpasar, Bali. 

Panggilan masuk berasal dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pasar Umum Bali. Kabar tidak mengenakkan datang dari bank yang sudah dipercayai ia dan orang tuanya sejak tahun 80-an itu. 

Seseorang di ujung telepon memberitahu, bank yang berada di Jalan Teuku Umar telah dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 25 November 2022.

“Saya terima itu pemberitahuan (pencabutan izin .red) kurang lebih seminggu setelahnya. Itu pasti kalau orang Bali bilang “atmo-nya keles” kalau bahasa Indonesianya, nyawanya lepas. Kaget, biarpun nominalnya enggak terlalu besar itu merupakan hak kita,” tuturnya saat bercerita kepada Validnews, Rabu (30/8).

Terhitung sejak 25 November 2022 melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-181/D.03/2022, izin BPR Pasar Umum telah dicabut.

Bukan tanpa peringatan, sejak 18 Agustus 2021 BPR Pasar Umum telah ditetapkan menjadi status BPR Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 0%.

I Wayan Putra Ningrat merupakan salah satu nasabah BPR Pasar Umum. Ia yang juga berprofesi sebagai dokter gigi itu meneruskan tabungan orang tuanya sejak tahun 80-an. Sepeser demi sepeser ditabung hingga mencapai Rp970 juta hingga akhirnya bank itu pun dilikuidasi.

Ia lalu menemui perwakilan bank. Bersama nasabah lainnya, ia diberikan penjelasan mengenai nasib uang yang telah ditabung. Perwakilan bank menjelaskan akan ada lembaga yang menjamin tabungan nasabah, yakni Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

“Saat itu saya kurang paham. Jadi yang saya tahu ada LPS. Waktu itu saya masih ragu, apakah LPS bisa menanggung semua, itu pikiran saya,” ujarnya.

Kurang lebih seminggu kemudian, I Wayan Putra Ningrat beserta nasabah lainnya kembali dihubungi perwakilan bank. Perwakilan bank memberi tahu akan ada tim LPS yang akan datang. 

Baca Juga: Ketua LPS: Investasi Jangan Sekadar FOMO

Ia berpikir ada secercah harapan. Setidaknya, ia akan mendengar langsung penjelasan dari lembaga yang memang berwenang menjamin dana nasabah di Indonesia itu. “Wah kebetulan deh, daripada saya bertanya kepada orang yang salah atau tidak tepat,” imbuhnya.

Akhirnya, para nasabah diberi penjelasan dari pihak LPS mengenai keadaan bank dan bagaimana cara tabungan nasabah akan kembali. Namun sebelum itu, nasabah didata untuk dilakukan pencocokan data.

“Yang jelas LPS tidak pernah berjanji muluk-muluk. Saya ingat omongan dari orang LPS yaitu kami akan buktikan kalau uang bapak dan nasabah yang lain pasti kembali. Itu yang menenangkan kami (I Wayan Putra Ningrat dan nasabah lainnya .red),” tutur I Wayan Putra Ningrat sembari mengingat peristiwa itu.

Tidak menunggu waktu lama, setelah memberikan berkas yang diperlukan, tabungan I Wayan Putra Ningrat dan nasabah lainnya kembali dengan utuh. Semua uang dikembalikan melalui bank milik pemerintah.

“Sepeserpun tidak ada kurang. Saya terima kasih sekali LPS membantu masyarakat. Ternyata saya kira LPS sebatas tameng saja, tapi juga sebagai penyegar dahaga. Artinya masyarakat tidak perlu ragu,” ujarnya.

Meski sempat mengalami hal yang tidak mengenakkan, I Wayan Putra Ningrat mengaku tidak kapok untuk menabung di bank. Menurutnya, menabung adalah sebuah kebutuhan. 

“Menabung kan kebutuhan. LPS sudah ada, tenang jadinya. Sahih tidak terpotong sedikitpun hak saya. Hak saya, saya terima dengan baik,” imbuhnya.

Jamin Simpanan Nasabah
Menjelang hari ulang tahun (HUT) ke-18, hingga 31 Juli 2023 ini LPS telah membayar klaim penjaminan simpanan sebanyak Rp1,7 triliun. Jumlah itu terdiri dari 271.240 rekening.

Sejak beroperasi pada 2005 sampai dengan sekarang, jumlah BPR/BPRS yang dilikuidasi adalah sebanyak 1 Bank Umum, 105 BPR, dan 13 BPRS.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa belum lama ini pun mengimbau masyarakat untuk tidak menabung di bawah kasur lagi. Agar aman, ia meminta masyarakat untuk menabung di bank.

“Sehingga nantinya tidak ada lagi kasus-kasus seperti uang celengan dimakan rayap atau tabungan yang hilang karena disimpan di bawah bantal," katanya dalam Kegiatan LPS Raimuna Nasional XXI di Bumi Perkemahan Cibubur, Minggu (20/8).

Seperti diketahui, menabung di bank merupakan salah satu bentuk kegiatan untuk meningkatkan inklusi keuangan nasional. Dengan meningkatnya inklusi keuangan maka akan mendukung pendalaman pasar keuangan dan stabilitas keuangan nasional.

Adapun peran penting LPS terhadap perbankan nasional yaitu menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya.

Salah satu mandat yang diberikan kepada LPS yakni menjamin simpanan nasabah maksimal Rp2 miliar dalam satu bank. Artinya, uang nasabah sebesar Rp2 miliar akan dijamin keamanannya oleh LPS jika suatu bank mengalami masalah.

Beri Rasa Aman
Center of Reform on Economics (Core) Indonesia memandang keberadaan LPS ikut mengerek sisi psikologis dari para nasabah yang khawatir dana yang disimpan di bank akan hilang dan tidak dapat ditarik kembali.

Adanya LPS pun ditujukan untuk memastikan kondisi dari sistem perbankan itu bisa berjalan dengan baik dan prudent meskipun ada masanya ketika terjadi krisis di periode-periode tertentu.

“Artinya dengan adanya LPS selain secara sistem menjaga dan mengawasi stabilitas dari perbankan, dia juga kemudian memberikan rasa aman secara psikologis kepada nasabah ketika sekali lagi terjadi krisis baik itu yang bersifat internal dari dalam negeri maupun yang berkaitan dengan kondisi global,” kata Peneliti Senior Core Indonesia Yusuf Rendy Manilet kepada Validnews di Jakarta, Kamis (31/8).

Yusuf menjelaskan, LPS secara tidak langsung juga ikut mempengaruhi psikologis nasabah dalam menabung. Hal ini penting karena nasabah akan semakin merasa aman untuk menabung di perbankan. Apalagi, ketika ada isu-isu tertentu terutama yang berkaitan dengan sektor keuangan maupun perbankan.

Ia juga menambahkan, meskipun sudah banyak inovasi yang dilakukan LPS, langkah koordinasi yang lebih kuat dengan berbagai stakeholders terkait di konteks pengawasan keuangan menjadi penting untuk ditingkatkan kembali.

Baca Juga: LPS: Per Juni, Kekayaan Orang Indonesia Mulai Merata

Di beberapa kesempatan ada kasus nasabah suatu bank yang kehilangan dananya karena bukan kesalahan perbankan, bukanlah tugas pokok dan fungsi utama dari LPS untuk menggantikan. Sebab, kehilangan dana bisa terjadi karena faktor kelalaian nasabah juga.

“Tapi sekali lagi memastikan bahwa nasabah merasa aman untuk kemudian dananya tersimpan di bank itu yang menjadi kemudian irisan kenapa LPS harus melakukan koordinasi yang lebih intensif dengan stakeholder terkait di sektor keuangan misalnya dengan OJK ataupun dengan BI,” ujar Yusuf.

Anggota Komisi XI DPR RI Amir Uskara juga mendukung LPS terus aktif memberikan pemahaman serta edukasi terkait keuangan kepada masyarakat. Menurutnya, edukasi dan sosialisasi perlu dilakukan untuk meningkatkan awareness untuk meningkatkan inklusi dan literasi keuangan.

Dirinya pun mendukung LPS untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan membuka Kantor Perwakilan (Kanwil) di beberapa daerah. Beberapa Kanwil LPS yang ditargetkan beroperasi tahun depan yakni Kanwil Jawa Timur, Kanwil Sumatera Utara dan Kanwil Sulawesi Selatan.

"Kita berharap, LPS mulai membuka kantor perwakilan supaya kedekatan dengan industri makin dekat sehingga pengawasan juga semakin bagus untuk dilakukan," katanya dalam Kunjungan Kerja Komisi XI DPR RI terkait Literasi Keuangan dan Pelindungan Konsumen oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Provinsi Bali, Jumat, (25/8).


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar