03 Juni 2021
21:00 WIB
Penulis: Khairul Kahfi
Editor: Fin Harini
JAKARTA – Kementerian Perdagangan memusnahkan 6.540 unit kotak kontak yang tidak sesuai SNI. Tindakan tersebut merupakan bagian dari kegiatan penertiban produk yang tidak sesuai SNI oleh Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag.
Pemusnahan barang dilakukan secara sukarela oleh pemilik barang dan disaksikan langsung oleh pemerintah.
Dirjen PKTN Kemendag Veri Anggrijono menegaskan, produk tusuk kontak dan kotak kontak yang tidak memenuhi syarat mutu SNI dapat menimbulkan kerugian materiil dan korban jiwa. Karena itu, pemusnahan produk tersebut merupakan bentuk perlindungan konsumen.
Pemusnahan dilakukan secara berurutan di Cibinong, Jawa Barat; DKI Jakarta, dan Cikande, Banten.
“Produk yang telah beredar di pasar tetapi tidak memenuhi SNI wajib ditarik dari peredaran dan dimusnahkan,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (3/6).
Penertiban tersebut merupakan tindak lanjut hasil temuan pemantauan penerapan SNI produk kotak kontak oleh BSN. Berdasarkan pemantauan penerapan SNI oleh BSN, ditemukan delapan merek atau 66% dari 12 merek yang tidak sesuai SNI setelah dilakukan uji petik.
Menurut Veri, pemusnahan kotak kontak ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari sisi keamanan, kesehatan, keselamatan, dan lingkungan (K3L), serta melindungi industri dalam negeri.
Sesuai Permendag 69/2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, apabila barang yang wajib SNI ditemukan beredar di pasar tidak memenuhi persyaratan SNI, dapat dikenakan sanksi larangan memperdagangkan barang dan penarikan barang diikuti dengan pemusnahan produk.
"Dalam hal ini, pelaku usaha yang telah terbukti memiliki produk kotak kontak tidak memenuhi persyaratan SNI bersedia secara sukarela melakukan pemusnahan,” terang Veri.
Veri meminta agar LSPro yang menerbitkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI) kotak kontak dan tusuk kontak yang tidak sesuai SNI ikut bertanggung jawab dalam peredaran produk ini. Ia juga meminta agar LSPro melakukan pengawasan terhadap produk yang telah disertifikasi, sehingga dapat mengurangi risiko produk yang tidak sesuai SNI beredar di pasar.
Selain itu, Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan Kementerian ESDM sebagai unit pembina melakukan pengawasan terhadap LSPro yang diakreditasi oleh KAN dan ditunjuk oleh unit pembina.
Sebagai tindak lanjut pemantauan penerapan SNI tersebut, LSPro sebagai lembaga yang bertanggung jawab terhadap produk yang disertifikasinya telah melakukan audit terhadap produsen/importir yang produknya gagal memenuhi konsistensi mutu SNI.
Hasilnya, produk tersebut memang benar tidak sesuai SNI. Apabila dari hasil audit/surveilans produk tidak sesuai SNI, maka sertifikat produk yang dimiliki oleh produsen/importir dapat dibekukan sementara, lalu dapat digunakan kembali apabila produk telah kembali memenuhi persyaratan.
Efek Jera
Direktur Pengawasan Barang dan Jasa Kemendag Ivan Fithriyanto menambahkan, pemerintah berkewajiban melakukan pengawasan, baik secara berkala maupun khusus terhadap produk SNI produk terkait yang beredar di pasar.
Produk tusuk kontak dan kotak kontak telah diberlakukan SNI wajib oleh Kementerian ESDM sejak 2002, yang telah diperbarui kembali pemberlakuannya pada 2018.
Dengan diselenggarakannya pemusnahan barang ini, Ivan berharap dapat memberi efek jera kepada pelaku usaha yang tidak taat ketentuan. Sekaligus memberi contoh kepada pelaku usaha lain agar menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan.
“Kami akan tegas menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bila ditemukan pelanggaran, kami akan tindak sesuai ketentuan, bahkan akan dikenakan sanksi pidana sesuai UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen," tegas Ivan.
Dirinya berharap kejadian ini diharap berdampak positif bagi peningkatan mutu produk di masa depan dan memberikan efek jera bagi para importir. Khususnya, bagi produk berisiko terhadap aspek keamanan dan keselamatan dalam penggunaan.
Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Wanhar mengatakan, penertiban produk kotak kontak yang tidak sesuai SNI merupakan upaya pengawasan terhadap keselamatan ketenagalistrikan.
Pihaknya mengapresiasi pemberian sanksi terhadap peralatan ketenagalistrikan yang tidak sesuai SNI untuk memberikan efek jera.
“Standardisasi ketenagalistrikan merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkan keselamatan ketenagalistrikan. Karena selain bermanfaat, listrik juga berbahaya jadi semua peralatan listrik harus sesuai standar,” ujar Wanhar.