31 Oktober 2023
14:27 WIB
Penulis: Fitriana Monica Sari
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mulai membangun kantor di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada tahun 2024 mendatang. Hal ini sesuai dengan peraturan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 dan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang menetapkan bahwa OJK, sebagai lembaga jasa keuangan wajib berlokasi di ibu kota negara RI.
"Jadi memang OJK harus berkedudukan di ibu kota negara. Tentu ada proses yang harus kita lalui. Ada tertib administrasi yang harus kita lalui untuk mulai membangun kantor di IKN," kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara saat menjawab pertanyaan Validnews dalam konferensi pers, Senin (30/10).
Mirza menjelaskan, pihaknya sudah melakukan beberapa kali pertemuan dengan Otoritas IKN, yaitu pada 11 Agustus dan 28 Agustus 2023 untuk membahas perubahan pola penetapan lahan bagi lembaga pemerintah atau lembaga negara, termasuk OJK.
Semula proses penetapan lahan akan dilaksanakan melalui proses rencana perubahan Peraturan Presiden (Perpres). Namun untuk percepatan, metode penyesuaian lahan akan dilakukan melalui penetapan penggunaan barang milik negara yang dioperasikan oleh pihak lain atau Optimalisasi Penggunaan Lahan (OPL).
“Selanjutnya, ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama penggunaan barang milik negara antara Otoritas IKN dan OJK. Nanti juga akan diterbitkan SK penetapan lokasi lahan oleh otoritas sesuai dengan skema proses OPL, sebagaimana pada lampiran peraturan Menteri Keuangan,” ujar Mirza.
Dengan demikian, selain yang terlibat ada OJK, akan ada Otoritas IKN, Kementerian Keuangan, dan tentu ada koordinasi juga dengan Kementerian PUPR.
Selain itu, OJK juga telah menerima surat dari Otoritas IKN pada tanggal 22 Mei mengenai penyampaian lokasi penetapan lahan kantor OJK di IKN. Ini yang menjadi dasar bagi OJK untuk memulai tahapan penyiapan dan pembangunan gedung OJK di IKN.
Dalam perkembangan terakhir dan untuk persiapan ground breaking untuk proyek-proyek kelembagaan dan pemerintah di IKN, OJK bersama beberapa kementerian lembaga telah melakukan joint survey bersama Otoritas IKN didampingi oleh Kementerian PUPR pada tanggal 9 Oktober 2023.
“Sejalan dengan hal di atas, OJK telah menyiapkan timeline (lini masa) pembangunan gedung OJK di IKN. Jadi sudah ada rencananya, yang secara prinsip akan dimulai pada tahun 2024, sebagaimana terlampir program pemindahan OJK di IKN yang akan dilengkapi dengan rencana lokasi pegawai yang terkait dengan profesional OJK di IKN,” pungkasnya.
Mirza menegaskan bahwa pada prinsipnya OJK siap untuk pindah ke IKN, namun kelengkapan administrasi dan sebagainya masih perlu untuk dipenuhi agar ground breaking atau peletakan batu pertama pembangunan kantor dapat dilakukan.