24 Oktober 2023
19:51 WIB
Penulis: Fitriana Monica Sari
Editor: Fin Harini
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) telah memutuskan untuk menaikkan suku bunga acuan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 6%. Ini menjadi kenaikan suku bunga untuk pertama kalinya di 2023.
Kenaikan suku bunga acuan ini akan berdampak pada suku bunga deposito dan kredit perbankan. Lantas, bagaimana tanggapan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) terkait kebijakan ini?
Corporate Secretary Bank Mandiri Rudi As Aturridha mengatakan bahwa kebijakan kenaikan suku bunga BI 7-Days Reverse Repo Rate (BI7DRR) merupakan langkah pre-emptive untuk mengantisipasi fluktuasi kebijakan bank sentral Amerika Serikat (AS), Federal Reserve. Selain itu, juga untuk menjaga stabilitas nilai tukar mata uang rupiah.
"Dapat kami sampaikan, dalam praktiknya penyesuaian suku bunga pinjaman maupun simpanan tentunya akan bergantung pada kondisi likuiditas masing-masing perbankan dengan mempertimbangkan strategi pengembangan usaha dan kondisi eksternal, termasuk perhitungan pada tren suku bunga di pasar dan suku bunga acuan," kata Rudi kepada Validnews, Selasa (24/10).
Baca Juga: Jokowi: Kenaikan Suku Bunga AS Bakal Bikin Rumit Indonesia
Meski begitu, melihat kondisi perekonomian Indonesia sepanjang Semester I/2023, pihaknya optimis ruang pertumbuhan masih terbuka sampai dengan akhir tahun.
"Kami juga proyeksikan bisnis masih akan tetap tumbuh mengingat bahwa secara umum perbankan masih memiliki likuiditas yang cukup untuk melanjutkan ekspansi bisnis sejalan dengan laju perekonomian yang didukung oleh kebijakan fiskal pemerintah," imbuhnya.
Dengan fokus pada penguatan ekosistem serta didukung oleh digitalisasi yang menyeluruh pada bisnis Bank Mandiri, Rudi optimis target pertumbuhan kredit Bank Mandiri masih dapat tercapai, yakni di kisaran 10-12% dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.
Kendati demikian, Rudi tidak menyebut Bank Mandiri akan menaikkan suku bunga dasar kredit (SBDK).
Mengutip situs resmi Bank Mandiri, tercatat bahwa SBDK kredit korporasi sebesar 8,05%, kredit ritel 8,30%, kredit mikro 11,30%. Kemudian, kredit konsumsi KPR sebesar 7,30% dan non-KPR 8,80%.
Sementara itu, bank pelat merah ini memberikan suku bunga deposito berdasarkan tenor. Yakni, tenor 1 dan 3 bulan sebesar 2,25%, sedangkan tenor 6, 12, dan 24 bulan 2,50%.