c

Selamat

Kamis, 6 November 2025

EKONOMI

20 Mei 2025

16:33 WIB

Sudah Sebulan Lebih, Kemendag Masih Bahas Revisi Aturan MinyaKita

Kemendag nyatakan masih mengkaji revisi aturan distribusi MinyaKita yang tertuang dalam Permendag 18/2024. Pembahasan mencakup soal kenaikan HET MinyaKita.

Penulis: Erlinda Puspita

<p id="isPasted">Sudah Sebulan Lebih, Kemendag Masih Bahas Revisi Aturan MinyaKita</p>
<p id="isPasted">Sudah Sebulan Lebih, Kemendag Masih Bahas Revisi Aturan MinyaKita</p>

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Iqbal Shoffan Shofwan saat ditemui di Kantor Kemendag, Selasa (20/5). ValidNewsID/Erlinda PW.

JAKARTA - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Iqbal Shoffan Shofwan menyatakan, pihaknya saat ini masih mengkaji rencana revisi aturan distribusi MinyaKita. Dalam proses pengkajian tersebut, salah satu yang masih dibahas mengenai harga eceran tertinggi (HET) MinyaKita.

Iqbal menyampaikan, pembahasan tersebut telah dilakukan usai Idulfitri atau awal April lalu. Namun, pihaknya belum bisa memastikan kajian rencana revisi aturan MinyaKita kapan akan rampung.

"Apakah HET-nya akan diubah atau tidak, itu masih dalam proses komunikasi, karena asosiasinya lumayan banyak. Jadi semuanya itu kita pastikan kita dengan asosiasi, karena (kita) sebagai pembuat kebijakan dan harus mendengarkan masukan semuanya," ujar Iqbal saat ditemui di Kantor Kemendag, Selasa (20/5).

Baca Juga: Kemendag Ungkap Modus Kecurangan Produsen MinyaKita

Meski belum mengetahui kapan tepatnya revisi akan rampung, Iqbal menjamin aturan terbaru soal MinyaKita sudah terbit pada Semester I/2025. Adapun untuk saat ini, ia masih enggan membeberkan poin-poin apa saja yang tengah dibahas.

"Yang jelas adalah semester awal ini sebenarnya kita sudah keluarkan aturan. Poin-poinnya belum bisa dibagikan," lanjut Iqbal.

Jauh sebelumnya, Iqbal pada Selasa (18/3) lalu mengungkapkan Kemendag akan menata distribusi MinyaKita melalui evaluasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024. Evaluasi tersebut diperlukan usai harga MinyaKita konsisten di atas HET, yang usai ditelisik ditemukan permasalahan dalam alur distribusinya.

Permasalahan distribusi tersebut, menurut Iqbal, jika terjadi secara internal antardistributor, maka dapat diselesaikan oleh distributor itu sendiri. Namun, jika masalah distribusi terdapat dalam aturan distribusi, maka pemerintah akan melakukan evaluasi dengan melibatkan produsen, distributor, dan perusahaan pengemasan (repacker).

Baca Juga: Repacker Minyakita Tak Kebagian DMO, Usul Kemendag Benahi Aturan Distribusi

Sebagaimana diketahui, dalam beleid tersebut telah diatur untuk distribusi MinyaKita dari produsen ke distributor I (D1) dijual seharga Rp13.500 per liter. D1 ke D2 seharga Rp14.000 per liter, D2 ke pengecer Rp14.500 per liter, dan pengecer ke konsumen Rp15.700 per liter.

"Minyak komersial kan nggak diatur. Kalau minyak kita, DMO itu kan diatur. Dari produsen ke distributor satu berapa, produsen ke distributor satu Rp13.500/liter. D1 ke D2 Rp14.000/liter. D2 ke pengecer itu Rp14.500/liter. Pengecer kepada konsumen Rp15.700/liter. Itu yang kita atur," jelas Iqbal, Jumat (18/3).

Berdasarkan panel harga pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas), harga MinyaKita rata-rata nasional per hari ini masih bertengger di atas HET Rp15.700/liter, yakni Rp17.627/liter. Harga tinggi terpantau masih didominasi oleh wilayah di Pulau Kalimantan, Sulawesi, dan Papua yang tercatat di kisaran Rp17.289/liter hingga Rp20.875/liter.

Untuk harga termurah saat ini ada di D.I Yogyakarta yaitu Rp16.383/liter, sementara untuk wilayah DKI Jakarta senilai Rp18.000/liter.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar