c

Selamat

Jumat, 29 Maret 2024

EKONOMI

15 Juli 2021

19:42 WIB

Staf Ahli Menkop Soroti Komitmen Anggota Koperasi

Kaderisasi wajib dilakukan pada internal koperasi dengan memberikan pelatihan dan pendidikan secara berkelanjutan terlebih dahulu

Penulis: Yoseph Krishna

Editor: Fin Harini

Staf Ahli Menkop Soroti Komitmen Anggota Koperasi
Staf Ahli Menkop Soroti Komitmen Anggota Koperasi
Logo koperasi. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto

JAKARTA – Staf Ahli Menteri Koperasi dan UKM Bidang Ekonomi Makro Rulli Nuryanto mengakui permasalahan koperasi dewasa ini masih berkutat pada aspek minimnya komitmen para anggota.

Menurut Rulli, komitmen anggota itu menjadi masalah yang sangat mendasar mengingat koperasi merupakan entitas yang berfondasi kepada para anggotanya. Ia menyebutkan, anggota memainkan peran sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.

"Ini permasalahan mendasar. Artinya, baik buruknya perkembangan koperasi sangat bergantung kepada komitmen anggotanya," ungkapnya dalam Sesi Webinar Hari Koperasi Ke-74 bertajuk 'Sinergi Penanganan Permasalahan Koperasi' di Jakarta, Kamis (15/7).

Bicara soal komitmen anggota menurutnya merupakan hal yang mudah. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan aspek tersebut sangat sulit diaplikasikan secara langsung sehingga perlu ada literasi untuk meningkatkan komitmen anggota.

"Biasanya, koperasi-koperasi yang 'bermasalah', itu pasti karena komitmen anggotanya rendah atau bahkan anggotanya kurang peduli terhadap koperasinya," imbuh Rulli.

Rulli menegaskan langkah untuk meliterasi untuk meningkatkan komitmen itu seyogianya tak hanya dilakukan kepada anggota, tetapi juga kepada koperasi itu sendiri, hingga ke masyarakat luas.

"Upaya ini tak bisa dilakukan sendiri oleh pemerintah. Literasi ini dilakukan sebagaimana salah satu prinsip koperasi di mana pendidikan anggota adalah penting dalam kehidupan berkoperasi," kata Rulli.

Bersamaan dengan meliterasi soal komitmen bagi para anggota, Rulli mengatakan pemerintah juga tengah melancarkan literasi perkoperasian bagi masyarakat luas mengingat masih minimnya partisipasi masyarakat dalam berkoperasi.

Kemudian, Rulli juga mengimbau agar koperasi-koperasi di Indonesia mau melaksanakan kaderisasi dalam internal organisasi, dengan melakukan pendidikan dan pelatihan perkoperasian terlebih dahulu secara berkelanjutan.

"Sehingga ketika kaderisasi dan pemahaman ini sudah berjalan, diharapkan komitmen anggota bisa terus meningkat," sebut dia.

Meskipun catatan Kemenkop UKM menunjukkan hingga saat ini jumlah koperasi mencapai 127.124 unit dengan anggota yang sebanyak 25 juta orang, namun tingkat partisipasi masyarakat dalam berkoperasi masih di kisaran 8,41%.

"Catatan kami baru sekitar 8,41% masyarakat yang menjadi anggota koperasi atau jauh di bawah rata-rata dunia yang mencapai 16,31%," tandasnya.

Tak hanya itu, Rulli menjelaskan sektor perkoperasian juga dihadapkan pada banyaknya sentimen negatif dari masyarakat mengingat maraknya berita-berita yang menginformasikan koperasi-koperasi bermasalah di Indonesia.

Akibat dari permasalahan-permasalahan itu kontribusi koperasi terhadap perekonomian masih relatif rendah. Rulli memaparkan data Kemenkop UKM menunjukkan sumbangsih koperasi terhadap PDB nasional masih di kisaran 5,1%.

"Sehingga menurut saya pengawasan terhadap koperasi menjadi bagian dari upaya kita untuk terus meningkatkan kinerja koperasi di Indonesia," tegasnya.

Pelaksanaan RAT
Lebih lanjut, Rulli mengatakan permasalahan komitmen anggota juga memiliki korelasi terhadap kepedulian pelaksanaan rapat anggota tahunan (RAT) Koperasi. Kemenkop UKM mencatat koperasi yang rutin melaksanakan RAT masih kurang dari 40%.

Padahal, forum RAT Koperasi menjadi momentum bagi anggota untuk melakukan pengawasan koperasi. Hal itu tak lepas dari pertanggungjawaban pengurus koperasi yang wajib dipaparkan kepada para anggota dalam forum RAT tersebut.

Rulli juga menegaskan bahwa forum RAT Koperasi menjadi kesempatan bagi para anggota untuk melihat dan menilai kinerja koperasi, memberi masukkan, hingga melakukan koreksi jika tedapat bibit penyimpangan yang dilakukan pengurus.

"Artinya, sekali lagi kita bicara komitmen anggota dalam RAT Koperasi karena memiliki fungsi pengawasan koperasi oleh para anggotanya," pungkasnya

Untuk itu, Rulli berharap ke depannya muncul sinergi yang kuat antara pemerintah pusat melalui Kemenkop UKM dengan pemerintah daerah lewat dinas yang membidangi KUMKM tingkat kabupaten/kota agar presentase pelaksanaan RAT bisa terus meningkat setiap tahunnya.

Rulli menambahkan, dari Kemenkop UKM sudah melakukan beragam upaya guna mengatasi permasalahan koperasi. Salah satunya melalui penguatan fungsi pengawasan terhadap operasional koperasi.

Langkah itu diimplementasikan antara lain melalui penandatanganan nota kesepahaman bersama OJK, Kejagung, POLRI, hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan pada 2017 silam tentang Koordinasi Pencegahan dan Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Perhimpunan Dana Masyarkaat dan Pengelolaan Investasi.

"Karena salah satu persoalan yang dihadapi koperasi sebagai pengelola dan pengembangan usaha di bidang jasa keuangan," papar Rulli.

Ia sangat menyayangkan banyak terjadi masalah terkait penipuan investasi dengan kedok koperasi, permasalahan pemberian pinjaman kepada anggota, hingga terkait penyelenggaraan RAT Koperasi dan penyusunan laporan keuangan yang masih belum sesuai standar.

Untuk itu, Kemenkop UKM telah menyusun sistem pengawasan terintegrasi. Fungsi pengawasan dilakukan pada setiap level, dari pusat hingga daerah agar memiliki standar yang sama dalam penyusunan laporan dan pelaksanaan RAT Koperasi.

"Kami lakukan penyelenggaraan pengawasan koperasi secara terintegrasi dengan pendekatan berbasis risiko, good core cooperative government, serta berbasis kinerja," ujarnya.

Bahkan hingga saat ini, Rulli menegaskan pihaknya masih terus melakukan pengembangan dan penyusunan sistem pengawasan yang kemudian diharapkan bisa memudahkan proses pengawasan koperasi secara lebih terintegrasi.

 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentar Login atau Daftar





TERPOPULER