14 Desember 2022
09:00 WIB
Penulis: Fitriana Monica Sari
JAKARTA – Lembaga Self-Regulatory Organizations (SRO) Pasar Modal Indonesia yang terdiri dari Bursa Efek Indonesia (BEI), Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) bekerja sama dengan The Indonesia Capital Market Institute (TICMI) menyelenggarakan kegiatan edukasi pasar modal kepada Aparatur Kejaksaan Republik Indonesia.
Adapun, kegiatan edukasi pasar modal ini digelar selama tiga hari. Yakni, mulai dari tanggal 13 Desember 2022 hingga 15 Desember 2022.
Direktur Utama TICMI, Mety Yusantiati mengatakan, semakin marak dan beragamnya jenis produk investasi dan layanan jasa keuangan yang beredar di masyarakat membuat penegakan hukum di industri pasar modal harus dijalankan secara optimal, agar tercipta upaya penegakan hukum yang efisien.
Selain bertujuan untuk memberikan efek jera yang bersifat represif, perlu pula suatu upaya bentuk penegakan restorative justice untuk meningkatkan kembali kepercayaan masyarakat kepada industri jasa keuangan.
"Kegiatan edukasi pasar modal kepada Aparatur Kejaksaan RI sebagai bentuk komitmen untuk meningkatkan literasi pasar modal kepada para penegak hukum," ujar Mety di Jakarta, Selasa (13/12).
Dia juga menyampaikan TICMI siap memberikan pelatihan pasar modal Indonesia kepada seluruh aparat penegak hukum.
“Kami tidak hanya memberikan pelatihan pasar modal Indonesia, namun pelatihan di bidang lain, seperti sumber daya manusia, risk management, corporate secretary, juga dapat kami lakukan baik secara tatap muka maupun melalui platform edukasi kami, yaitu TICMIEDU," ungkap dia.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Kristian S. Manullang berharap melalui penyelenggaraan acara ini, pemahaman pasar modal di kalangan para penegak hukum di Indonesia akan semakin komprehensif.
"Sehingga, kasus-kasus terkait pasar modal dapat diselesaikan dengan tepat dan perlindungan investor di Indonesia pun akan semakin meningkat," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Kepegawaian pada Kejaksaan Agung RI Hermon Dekristo menuturkan aktivitas investasi pada dasarnya memberikan manfaat besar bagi perekonomian.
Namun dengan semakin maraknya pelaku investasi yang tidak bertanggung jawab, lanjutnya, maka Kejaksaan sebagai bagian dari aparat penegak hukum di Indonesia, perlu untuk memahami pengetahuan dasar terkait pasar modal dan investasi untuk dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.
Sekadar informasi, pelatihan yang digelar secara hybrid pada 13 Desember 2022 ini, dihadiri secara offline oleh 50 peserta dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi. Serta, 1.050 peserta secara online dari seluruh Indonesia.
Tujuan dari pelatihan ini adalah untuk memberikan edukasi kepada Aparat Kejaksaan perihal pasar modal Indonesia.
Mulai dari pengenalan SRO, instrumen-instrumen keuangan yang ada di pasar modal dan pasar modal syariah Indonesia, hingga kasus hukum yang terjadi di pasar modal.
Tingkatkan Kesadaran Masyarakat
Asal tahu saja, pertumbuhan dan perkembangan pasar modal di Indonesia terus mengalami kenaikan yang signifikan dari tahun ke tahun, baik peningkatan jumlah investor maupun emiten yang tercatat di BEI.
Tercatat hingga pertengahan 2022, ada lebih dari 9 juta investor pasar modal dan hingga kini jumlahnya pun terus melonjak. Ini mencerminkan transformasi masyarakat yang dulunya gemar menabung menjadi melek investasi atau bergerak ke area investing society.
Tapi sayangnya, masih banyak masyarakat yang belum mendapatkan akses ke edukasi keuangan, investasi, dan perlindungan konsumen pasar modal. Lantaran, minimnya informasi akses menuju edukasi tersebut, tak terkecuali para aparat penegak hukum.
Padahal, Mety menilai pertumbuhan dan perkembangan pasar modal di Indonesia harus diimbangi dengan dukungan sumber daya manusia (SDM) yang memiliki keahlian profesi bidang pasar modal serta memahami hukum, aturan, dan etika yang berlaku.
Oleh karena itu, kegiatan edukasi ini menawarkan pemahaman tentang regulasi dan kondisi terkini di pasar modal Indonesia, yang nantinya akan dijalankan juga oleh para aparat penegak hukum lainnya.
"Dengan meningkatnya tingkat literasi pasar modal pada aparat penegak hukum di Indonesia, nantinya juga akan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang edukasi keuangan, investasi berikut perlindungan konsumen pasar modal," ucap Mety.