10 Oktober 2022
14:32 WIB
Editor: Fin Harini
JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sedang menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Menurutnya, RUU ini penting karena negara hanya akan bisa maju apabila sektor keuangannya kuat. Sebab, sektor keuangan memungkinkan negara bisa mencapai kemajuan secara berkelanjutan.
“Negara hanya akan bisa maju apabila sektor keuangannya kuat. Sektor keuangan akan menjadi tulang punggung sekaligus aliran darah bagi perekonomian untuk bisa mencapai kemajuan secara sustainable,” ujarnya dalam Pembukaan Profesi Keuangan Expo 2022, Jakarta, Senin (10/10).
Baca Juga: OJK: Kredit Perbankan Agustus 2022 Tumbuh Relatif Stabil
Dia menuturkan, di dalam RUU tersebut, akan diatur mengenai bagaimana peningkatan akses dasar keuangan; sumber pembiayaan jangka panjang; peningkatan daya saing dan efisiensi; pengembangan instrumen dan perkuatan mitigasi risiko; serta bagaimana cara untuk meningkatkan perlindungan investor dan konsumen.
“Lima pilar yang saya sebutkan jelas membutuhkan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang baik yaitu profesi keuangan yang memiliki kompetensi dan integritas,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Bendahara Negara mengatakan, pemerintah juga perlu untuk membangun dan memperkuat tata kelola pelaporan keuangan serta pengawasan sektor jasa keuangan.
Penguatan sektor keuangan yang akan dibahas dalam RUU P2SK diharapkan akan dapat menghasilkan sektor keuangan yang semakin dalam, maju, inovatif dan efisien serta inklusif.
“Dan tentunya sektor keuangan yang bisa dipercaya oleh para investor, masyarakat, serta sektor keuangan yang stabil dan kuat,” ucap Sri Mulyani.
Baca Juga: Ini Pesan Sri Mulyani kepada Profesional di Sektor Keuangan
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambahkan, cukup banyak hal yang akan diatur dalam RUU tersebut. Mulai dari industri perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, financial technology (finceh) berkelanjutan, SDM sektor keuangan, juga pelaporan keuangan hingga akses pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)
“Karena begitu strategis dan luasnya undang-undang ini, saya berharap seluruh institusi dan elemen masyarakat akan ikut mendukung dan mengawal perwujudan omnibus law regulasi di sektor keuangan ini,” ujarnya.
Sri Mulyani melanjutkan, semua itu akan bermuara pada tujuan negara pada 2045, yaitu mencapai status negara sebagai high income country.
“Kita memahami Indonesia sebagai sebuah bangsa dan negara memiliki aspirasi dan cita-cita untuk mencapai status sebagai high income country. Insyaallah pada 2045, namun kita memahami untuk bisa mencapai high income status dibutuhkan banyak sekali fondasi dan reformasi bagi tata kelola dan kelembagaan,” tuturnya.