16 Agustus 2021
20:17 WIB
Editor: Fin Harini
JAKARTA – Pemerintah memastikan anggaran subsidi energi dan non-energi meningkat pada tahun 2022. Hal ini tertuang di dalam Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBN) Negara Tahun 2022.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, alokasi subsidi energi tahun 2022 meningkat 4,3% dibandingkan tahun ini. Ia mengatakan subsidi energi tahun 2022 diarahkan untuk lebih tepat sasaran.
“Untuk subsidi tahun depan memang mengalami kenaikan seiring dengan harga BBM. Rp134 triliun dibandingkan outlook tahun ini yang diperkirakan juga lebih tinggi dibandingkan anggaran awalnya yaitu Rp128,5 triliun,” katanya dalam Konferensi Pers Nota Keuangan dan RUU APBN 2022, Jakarta, Senin (16/8).
Sri Mulyani memaparkan, pemerintah akan melanjutkan pemberian subsidi tetap solar Rp500 per liter, mengarahkan pelaksanaan kebijakan subsidi LPG tabung 3 kilogram. Juga, subsidi listrik berbasis DTKS secara bertahap, serta mendorong pengembangan energi baru terbarukan.
Ia juga mengatakan transformasi subsidi energi akan dilakukan secara bertahap dan hati-hati. Sebab, tahun depan dinilai masih sebagai tahun pemulihan ekonomi dan masih ditentukan oleh kecepatan dan perkuatan ekonomi.
Sementara itu, Bendahara Negara mengatakan subsidi non-energi diarahkan untuk mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), petani, dan layanan transportasi publik.
Anggaran subsidi non-energi pada tahun 2022 meningkat 6,6% menjadi Rp72,9 triliun, dari yang sebelumnya Rp68,4 triliun untuk outlook tahun ini.
Belanja subsidi non-energi terdiri dari subsidi pupuk sebesar Rp25,3 triliun. Sri Mulyani mengatakan verifikasi dan validasi data penerima subsidi pupuk diselaraskan dengan NIK (e-RDKK) dan penggunaan kartu tani.
Kemudian, subsidi public service obligation (PSO) sebesar Rp6,0 triliun yang akan mendukung layanan transportasi publik dan penyediaan informasi. Subsidi ini meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya Rp5,9 triliun.
Selanjutnya, subsidi bunga kredit program akan dianggarkan sebesar Rp29,0 triliun yang akan digunakan untuk memperluas akses permodalan UMKM maupun petani melalui subsidi bunga kredit usaha rakyat (KUR).
Subsidi non-energi juga termasuk anggaran subsidi perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Serta, subsidi bunga KUR Reguler direncanakan Rp23,1 triliun, meningkat dari APBN 2021 sebesar Rp14,8 triliun. Plafon KUR menjadi Rp316 triliun dengan subsidi bunga KUR sebesar 6%.
Lalu, subsidi pajak sebesar Rp12,7 triliun yang ditujukan untuk dukungan dunia usaha melalui fasilitas PPh Ditanggung Pemerintah (DTP). Subsidi pajak direncanakan Rp12,7 triliun atau naik dari pagu APBN 2021 sebesar RP11,7 triliun.
“Dan kita masih memberikan beberapa subsidi pajak di dalam rangka insentif perpajakan,” kata Sri Mulyani.