c

Selamat

Sabtu, 18 Mei 2024

EKONOMI

25 Oktober 2023

19:22 WIB

Sri Mulyani Jamin Insentif PPN DTP Properti Tak Rugikan Negara

Total kebutuhan anggaran atas insentif kebijakan ini mencapai Rp3,2 triliun; terdiri dari anggaran sebesar Rp600 miliar pada 2023 dan Rp2,6 triliun pada 2024.

Penulis: Khairul Kahfi

Editor: Rheza Alfian

Sri Mulyani Jamin Insentif PPN DTP Properti Tak Rugikan Negara
Sri Mulyani Jamin Insentif PPN DTP Properti Tak Rugikan Negara
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan paparan dalam konferensi pers APBN KiTa di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Rabu (25/10/2023). Antara Foto/Aditya Pradana Putra

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjamin insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) atas sektor properti di dalam negeri tidak akan membuat negara kehilangan potensi pendapatan PPN properti. Pasalnya, pemerintah menghendaki kebijakan tersebut masih tetap akan dibayarkan Kemenkeu kepada negara.

Dirinya menyampaikan, hal itu bisa terjadi karena Kemenkeu bisa mengakomodasi pembayaran dari Direktorat Jenderal Anggaran kepada Direktorat Jenderal Pajak di dalam tubuh Kemenkeu.

“(Artinya), kalau dibayar pemerintah (DTP) itu PPN-nya tetap nerima, tapi pemerintah yang bayar. (Bayar) dari kantong kiri, ke kantong kanan,” jelasnya dalam APBN KiTa Edisi Oktober 2023, Jakarta, Rabu (25/10).

Sebagai gambaran awal, total kebutuhan anggaran atas insentif kebijakan ini mencapai Rp3,2 triliun; terdiri dari anggaran sebesar Rp600 miliar pada 2023 dan Rp2,6 triliun pada 2024.

Dalam paparan, Menkeu menyampaikan, pemerintah memberikan insentif PPN DTP yang ditujukan untuk memperkuat properti maupun perumahan untuk menopang pertumbuhan ekonomi di tengah meningkatnya risiko ketidakpastian saat ini. Adapun, kebijakan ini menjadi salah satu respons kebijakan Kemenkeu terhadap tekanan ekonomi saat ini.

Baca Juga: Pemerintah Gratiskan PPN 100% untuk Pembelian Rumah di Bawah Rp2 M

Dirinya menyampaikan kebijakan ini berlaku untuk rumah komersial yang dibeli oleh semua pihak, dengan syarat harga beli rumah tersebut masih di bawah Rp2 miliar. Dengan demikian, kegairahan sektor properti akan meningkat dari sisi pembeli maupun para pengembang.

“Kita (berupaya) mendongkrak kegiatan di sektor konstruksi perumahan, sekaligus membantu Masyarakat Berpendapatan Rendah (MBR) untuk bisa mendapatkan rumah. Ini kombinasi dari demand side, maupun nanti diharapkan dengan ini akan meningkatkan supply side-nya,” ujarnya.

Pertama, pemerintah akan memberikan PPN DTP rumah dengan harga di bawah Rp2 miliar selama 14 bulan ke depan dengan dua skema. Untuk November 2023-Juni 2024, pemerintah akan membebaskan PPN rumah sebesar 100%. Sedangkan untuk Juli-Desember 2024, PPN pembebasan rumah adalah sebesar 50%-nya.

Menkeu berharap, semester II/2024, kondisi ekonomi di dunia akan relatif lebih tenang dan ekonomi domestik resilien terjaga, “Sehingga (Kemenkeu) bisa melakukan tapering (kebijakan),” katanya.   

Untuk kebijakan pemberian PPN DTP ini Kemenkeu mengestimasi kebutuhan anggaran Rp300 miliar untuk 2023 dan Rp1,7 triliun untuk 2024.

Kedua, untuk MBR, pemerintah juga akan memberikan insentif tambahan berupa Bantuan Biaya Administrasi (BBA) sebesar Rp4 juta untuk rumah di bawah Rp2 miliar. Tambahan insentif ini berlaku selama 14 bulan mendatang, yakni November 2023-Desember 2024.  

Baca Juga: Pemerintah Lanjutkan Pembebasan PPN 11% Rumah Subsidi

Selain BBA, Kemenkeu juga menaikkan batas harga rumah MBR yang tergolong bersubsidi menjadi Rp350 juta sehingga berhak memperoleh pembebasan PPN, berlaku untuk rumah MBR berbentuk rumah tapak dan rumah susun.

“Jadi, dalam hal ini untuk semua rumah yang harganya dibawah Rp350 juta itu mendapatkan fasilitas biaya administrasi dan PPN DTP,” sebutnya.

Untuk kebijakan insentif BBA Kemenkeu mengestimasi kebutuhan anggaran Rp300 miliar untuk 2023 dan Rp900 miliar untuk 2024.

Ketiga, pemerintah juga memberikan dukungan rumah masyarakat miskin lewat penambahan target bantuan Rumah Sejahtera Terpadu (RST) sebanyak 1,8 ribu rumah pada November-Desember 2023. Menkeu menyebut bantuan RST sebesar Rp20 juta/rumah.

Untuk kebijakan bantuan Rumah Sejahtera Terpadu (RST), Kemenkeu mengestimasi kebutuhan anggaran Rp36,2 miliar di 2023.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar