27 November 2023
17:24 WIB
Penulis: Erlinda Puspita
Editor: Fin Harini
JAKARTA - Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) hingga kini belum melakukan pembayaran utang atas selisih harga penjualan atau rafaksi minyak goreng. Alasan yang dikemukakan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) adalah hasil verifikasi yang telah dilakukan PT Sucofindo belum disampaikan kepada BPDPKS.
“Kementerian Perdagangan (Kemendag) selaku lembaga yang melakukan verifikasi, belum menyampaikan hasil verifikasi yang telah dilakukan PT Sucofindo kepada BPDPKS,” ujar Zulhas dalam pemaparannya di Rapat Kerja Komisi VI dengan Kemendag, Senin (27/11).
Baca Juga: Belum Bayar Rafaksi Minyak Goreng, Ini Alasan Kemendag
Menurut Zulhas, proses pembayaran akan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian melalui koordinasi dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).
Selain itu memerlukan pendapat dan pandangan hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), yang perlu dirapatkan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian).
“BPDPKS itu komite pengarahnya Pak Menko (Airlangga Hartarto), jadi kita minta dirapatkan di Menko Perekonomian,” katanya.
Atas prinsip kehati-hatian tersebut, Zulhas mengaku saat ini pihak Kejagung terus memeriksa BPDPKS, Kemendag, dan Kemenko Perekonomian.
“Sekarang BPDPKS sedang gencar-gencarnya diperiksa oleh Kejagung. Hampir tiap hari. Dan kami 20 orang dipanggil BPDPKS juga, dari Menko Perekonomian juga. Jadi Kantor kami sebagian pindah ke Kejaksaan sekarang,” ucapnya.
Lebih lanjut, Zulhas mengaku Kemendag telah berkirim surat kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk permohonan review hasil verifikasi PT Sucofindo terhadap selisih harga rafaksi minyak goreng tersebut. Ia juga menambahkan, pihaknya perlu berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Kemenkopolhukam).
Baca Juga: Asosiasi Peritel Tegaskan Tak Merugi Jika Setop Jual Migor
“Jadi kami mau di Kemenkopolhukam, boleh kalau sudah persetujuan, kami akan bersurat untuk menjaga kehati-hatian,” tutur Zulhas.
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey menilai pemerintah tidak berniat membayar utang atas rafaksi minyak goreng yang nilainya sebesar Rp344 miliar sejak Januari 2022.
Padahal menurut Roy, Kejagung sudah mengeluarkan legal opinion yang menyatakan pemerintah harus membayarkan utang rafaksi sesuai Undang-Undang yang berlaku.
Selain itu, Kemenkopolhukam juga meminta urusan rafaksi diselesaikan melalui rapat terbatas antara Kemendag dan kementerian/lembaga terkait.