14 Oktober 2022
20:35 WIB
Editor: Dian Kusumo Hapsari
JAKARTA – Pemerintah masih menunggu Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) kementerian/lembaga terkait pengadaan mobil listrik untuk kendaraan dinas.
Setelah itu, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban mengatakan, pemerintah akan melakukan dokumentasi RKBMN dari setiap kementerian/lembaga yang mengajukan kendaraan listrik.
“Tentu kita di Kementerian Keuangan akan melakukan penyesuaian, namun ini juga akan melihat dari rkbmn dari masing-masing kementerian/lembaga itu sendiri,” katanya dalam Media Briefing DJKN, Jakarta, Jumat (14/10).
Rionald menambahkan, Kementerian Keuangan juga akan melihat bagaimana kendaraan listrik tersebut, salah satunya berapa usia pensiun dari kendaraan yang akan digunakan.
Meski demikian, ia memastikan pemerintah telah bergerak menuju penggunaan kendaraan listrik sebagaimana aturan yang telah ditetapkan.
Nantinya, Kementerian Keuangan akan menetapkan Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK) terkait kendaraan listrik tersebut.
“Namun pada dasarnya pemerintah bergerak menuju kendaraan listrik. Ini sudah dicanangkan, jadi untuk pengadaan kendaraan baru ya kita tentu akan menuju ke situ. Tapi ini sangat bergantung pada masing-masing RKBMN dari kementerian lembaga tersebut,” katanya.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo pada 13 September 2022 menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Dinas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda).
Inpres menjadi bagian dari percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle). Kali ini, instruksi menyasar kendaraan dinas operasional instansi dan pejabat instansi di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Presiden menugaskan para menteri untuk mengambil langkah mempercepat realisasi penggunaan BEV. Regulasi dan anggaran yang mendukung penggunaan BEV pada seluruh instansi pemerintah juga disiapkan.
Dihitung Secara Hati-Hati
Kepada Validnews, Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat DJKN Kementerian Keuangan, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani, mengatakan pemerintah masih menghitung hati-hati apa saja yang menjadi muatan dalam Inpres tersebut.
Ada beberapa pertimbangan yang dibahas Kemenkeu. Apakah mobil listrik tersebut tahan untuk digunakan sebagai kendaraan dinas di lingkungan pemerintahan. Lalu, apakah spesifikasi mobil yang dibutuhkan sudah sesuai apa belum untuk digunakan saat para pejabat menjalankan dinas. Setelah itu, baru kebutuhan anggaran untuk satu unit BEV dihitung.
“Pemerintah punya aturan tentang standar biaya dan standar kebutuhan barang milik negara untuk kementerian dan lembaga,” kata Tri, Jumat (7/10).
Berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, akan ada 189.803 unit BEV jika disesuaikan dengan jumlah kendaraan dinas dengan jabatan, operasional, dan fungsional.
Namun, kata Tri, belum ada informasi pasti berapa kendaraan listrik yang akan dibeli pemerintah dalam waktu dekat. Kebijakan soal pembelian mobil listrik ini belum selesai dibahas di level kementerian.
Untuk proses pengadaan, Kemenkeu memastikan, akan berdasarkan aturan yang ada. Tahapannya dimulai dari surat pengajuan pengadaan barang milik negara dari kementerian dan lembaga.
Kemudian, surat pengajuan akan diproses di Direktorat Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara (PPKN) DJKN. Surat pengajuan akan diperiksa secara rinci apakah sesuai dengan kebutuhan atau tidak.
Bila hasil penelitian menyatakan kementerian/lembaga itu memang membutuhkan, surat rekomendasi pengadaan akan diberikan ke DJKN. Di tahapan ini, DJKN akan melihat apakah pemerintah memiliki uang untuk pengadaan kendaraan listrik tersebut.
Jika memang anggarannya ada, biaya pembelian itu akan dinaikkan ke Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Kemudian, dimasukkan ke dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing kementerian/lembaga yang mengajukan.
Diyakini, biaya pengadaan mobil listrik ini akan berbeda tiap jenjang. Misalnya, jenis mobil dinas level menteri dan direktur jenderal akan berbeda. Kemudian, mobil listrik untuk pejabat fungsional dan lainnya pun akan berbeda. Kebijakan yang mengatur mengenai standar biaya pembelian mobil listrik ini, karenanya, harus ada.
“Standar biayanya juga belum selesai untuk mobil listrik ini. Jadi, belum ada rencana pengadaan yang bisa kita setujui,” tambah Tri.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, Jumat (7/10) menyatakan senada. Isa mengatakan, kebijakan pergantian kendaraan dinas berbahan bakar minyak dengan listrik harus dirumuskan secara matang.
Untuk mempercepat realiasinya, perlu ada kebijakan juga yang menetapkan periodesasi pergantian kendaraan dinas. Kebijakan ini juga akan mengatur soal standar harga kendaraan dinas untuk seluruh kementerian/lembaga.
“Kalau ada kebijakan percepatan, memang harus dihitung berapa kebutuhannya. Begitu juga untuk menyesuaikan dengan standar harga yang diterapkan,” singkat Isa.