25 September 2023
16:09 WIB
Penulis: Nuzulia Nur Rahma
Editor: Fin Harini
JAKARTA - UOB Indonesia menanggapi permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memerintahkan perbankan untuk memblokir sejumlah rekening yang digunakan dalam aktivitas ilegal, termasuk judi online.
Wholesale Banking Director UOB Indonesia Harapman Kasan mengatakan, sejauh ini pihaknya belum menemukan transaksi ke arah aktivitas ilegal tersebut.
Menurut penuturannya, bank memiliki tanggung jawab berupa KYC (Know Your Customer) sebelum mengizinkan nasabah untuk membuka rekening. Salah satunya dengan menjalankan due diligence, siapa nasabahnya dan dari mana dana yang disimpan berasal.
"Sejauh ini kita belum menemukan transaksi yang ke arah sana. Kan kita harus ketemu ini. kita harus liatin. Ya, jadi kita kalau misalnya bisnisnya itu kita ga yakin, ya ga kita buka (akunnya)," katanya kepada awak media, Senin (25/9).
Baca Juga: OJK Minta Bank Blokir Rekening yang Terlibat Judi Online
Saat ditanya lebih lanjut, Harapman menegaskan sejauh ini pihaknya belum pernah menutup akun atau rekening nasabah terkait perjudian online. "Insyaallah belum ada sampai sekarang," katanya.
Sebagai informasi, sebelumnya OJK telah menerima surat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait permintaan blokir atas sejumlah rekening yang terlibat dalam kegiatan judi online.
"OJK menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan, termasuk melalui kerja sama antar-lembaga," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam pernyataan tertulis, Minggu (24/9).
Dian menegaskan, kerja sama OJK dengan pihak Kominfo dan lembaga lain akan terus ditingkatkan untuk mengatasi permasalahan yang meresahkan masyarakat seperti judi online dan pinjol ilegal.
"Ini dilakukan melalui pemeriksaan rekening-rekening bank yang disalahgunakan untuk tujuan penggunaan yang melawan hukum, dan memerintahkan untuk melakukan pemblokiran," pungkas Dian.
Kegiatan perjudian online telah menyebabkan banyak kerugian bagi masyarakat luas. Hitungan Kominfo, kerugian warga dari kegiatan judi online dari satu situs sendiri per tahunnya ditaksir mencapai angka Rp27 triliun.
Bahkan, Laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan total transaksi judi online di Indonesia diperkirakan mencapai Rp200 triliun.
“Untuk penanganan judi online ini, fokus strategi kita harus lebih maju daripada yang digunakan oleh pelaku. Kita tidak bisa lagi melakukan upaya yang biasa-biasa saja, tidak bisa business as usual,” jelas Menteri Budi Arie Setiadi.
Baca Juga: Judi Slot Rugikan Masyarakat Penghasilan Rendah Dan Anak-Anak
Selama periode 1-21 September 2023, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses dan/atau penghapusan (takedown) terhadap 60.582 konten perjudian online.
Adapun platform dengan sebaran konten yang ditangani terbanyak adalah pada situs web dan alamat IP sebanyak 55.768 konten, disusul oleh file sharing sebanyak 3.488 konten, Facebook dan Instagram sebanyak 675 konten, lalu Google serta Youtube sebanyak 638 konten.
Beberapa platform yang hingga saat ini belum ditemukan konten perjudian online di bulan September ini, yaitu TikTok, Halo-App, Snack Video, dan App Store.
Terkait permintaan Kementerian Kominfo soal pemblokiran rekening yang terlibat kegiatan perjudian online, per tanggal 21 September 2023 sebanyak 201 rekening bank telah diblokir. Sebanyak 1.931 rekening lainnya sedang diproses oleh OJK.