c

Selamat

Sabtu, 27 April 2024

EKONOMI

11 Juni 2021

12:14 WIB

SKK Migas Minta CPI Selesaikan Hak dan Kewajiban Vendor

Untuk memastikan alih pengelolaan WK Rokan dari PT CPI ke Pertamina Hulu Energi Rokan (PHR) pada Agustus 2021 nanti berjalan dengan baik.

Penulis: Zsasya Senorita

Editor: Fin Harini

SKK Migas Minta CPI Selesaikan Hak dan Kewajiban Vendor
SKK Migas Minta CPI Selesaikan Hak dan Kewajiban Vendor
Blok Rokan yang akan dialihkan pengelolaannya dari CPI kepada PT Pertamina Hulu Rokan pada Agustus 2021. ANTARA FOTO/FB Anggoro

JAKARTA – SKK Migas memastikan PT Chevron Pacifik Indonesia (CPI) menyelesaikan kewajibannya kepada vendor yang kontraknya akan berakhir. Guna memastikan alih pengelolaan WK Rokan dari PT CPI ke Pertamina Hulu Energi Rokan (PHR) pada Agustus 2021 nanti berjalan dengan baik.

Untuk mengawal proses tersebut, SKK Migas dan CPI mengadakan Sosialisasi Proses dan Penutupan Kontrak & Purchase Order dalam masa transisi Blok Rokan yang diadakan secara daring dan dihadiri vendor lokal yang berkontrak dengan CPI.

Kegiatan sosialisasi dilakukan pada Kamis (10/6), bertujuan menyampaikan proses dan prosedur penutupan kontrak, termasuk penyelesaian kontrak, demobilisasi, transisi kontrak, dan proses penagihan dan pembayaran.

“Proses sosialisasi seperti ini perlu dilakukan untuk memastikan agar alih kelola wilayah kerja tidak meninggalkan masalah kontrak di kemudian hari. Hak dan kewajiban dari vendor lokal harus diselesaikan sehingga kedepannya tidak akan terjadi klaim ataupun dispute,” jelas Kepala Divisi Pengelolaan Rantai Suplai dan Analisis Biaya Erwin Suryadi dalam keterangan di Jakarta, yang diterima Jumat (11/6).

Untuk mendukung kelancaran transisi alih kelola ini, VP Procurement & Contract Sigit Pratopo mengatakan CPI meminta kepada seluruh vendor untuk menyelesaikan pekerjaan dengan tetap mengacu kepada tanggal yang dipersyaratkan dalam service order atau work order. Untuk Proses demobilisasi wajib dilakukan terhadap semua kontrak dan harus dilaksanakan sebelum 8 Agustus 2021.

Penyedia barang atau jasa harus menyiapkan kelengkapan dokumen dan laporan penyelesaian untuk menunjang proses penagihan. Setelah tanggal 8 Agustus 2021 nanti, CPI hanya dapat memproses aktivitas yang tidak dapat dipercepat seperti proses pembayaran, pengembalian performance bond dan verifikasi TKDN.

Dalam rangka meningkatkan peran usaha lokal di wilayah Blok Rokan, CPI memiliki program Local Business Development (LBD) yang sudah dilaksanakan sejak 2001. Untuk mempertahankannya, SKK Migas bersama dengan CPI dan PHR mengadakan sosialisasi bersama pada 12 April 2021 lalu kepada vendor LBD.  Dalam sosialisasi tersebut, PHR berkomitmen untuk melanjutkan dan terus mengembangkan program LBD di wilayah Blok Rokan.

Walaupun nantinya akan dikelola oleh PHR, Kepala Divisi Pengelolaan Rantai Suplai dan Analisis Biaya Erwin Suryadi menegaskan program Local Business Development (LBD) yang sudah dilaksanakan oleh CPI harus terus dilakukan. Sebagaimana program pemberdayaan yang sudah diarahkan oleh pemerintah.

“Intinya kita mau membangun pemahaman yang sama untuk tetap memberdayakan vendor lokal, dan kami meminta PHR untuk terus meningkatkan LBD. Tentunya kalau vendor lokal wilayah Blok Rokan kita terus kembangkan maka akan tercipta multiplier effect buat negara. Selain itu juga, kita harapkan agar LBD dapat naik level dan dapat menjadi pemain nasional,” tandasnya.

Program LBD yang diluncurkan CPI telah memberikan lapangan pekerjaan bagi vendor lokal tidak hanya di wilayah Blok Rokan, namun juga di Kalimantan Timur dan Jawa Barat di tempat CPI beroperasi. 

Program LBD telah memberikan lebih dari 7800 kontrak untuk perusahaan daerah dan menciptakan hampir 52.000 pekerjaan yang bernilai lebih dari $120 juta dalam bentuk barang maupun jasa dari para mitra LBD. Program ini juga telah memberikan peningkatan pendapatan kepada masyarakat Riau, sebesar 40%.  

 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar