29 April 2025
14:07 WIB
Siap Jadi Bos LPS? Ini Syarat Daftar Wakil Ketua 2025-2030
Pendaftaran seleksi Calon Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS dimulai 29 April 2025 pukul 08.00 WIB dan akan ditutup pada 6 Mei 2025 pukul 23.59 WIB.
Penulis: Fitriana Monica Sari
Editor: Khairul Kahfi
Dewan Komisioner LPS dalam konferensi pers Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS, Jakarta, (30/9/2024). Dok Humas LPS
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati secara resmi membuka proses Seleksi Pemilihan Calon Wakil Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (DK LPS) periode 2025-2030. Nantinya, Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS yang terpilih akan merangkap Anggota Dewan Komisioner LPS untuk masa jabatan lima tahun.
"Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Periode 2025-2030 mengundang Warga Negara Indonesia terbaik untuk menjadi Wakil Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (DK LPS)," tulis pengumuman yang ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Jakarta, dikutip Selasa (29/4).
Baca Juga: Dipimpin Sri Mulyani, Pansel Buka Pendaftaran Dewan Komisioner LPS
Wakil Ketua DK LPS yang baru akan melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan amanat UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Adapun, pendaftaran seleksi Calon Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS dimulai tanggal 29 April 2025 pukul 08.00 WIB dan akan ditutup pada 6 Mei 2025 pukul 23.59 WIB.
Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi panitia seleksi di laman https://seleksi- dklps.kemenkeu.go.id.
Persyaratan Wakil Ketua DK LPS
Lebih lanjut, Menkeu Sri Mulyani menjabarkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon peserta seleksi. Di antaranya Warga Negara Indonesia (WNI); memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik; cakap melakukan perbuatan hukum.
Kemudian, tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit; sehat jasmani; berusia paling tinggi 65 tahun pada saat ditetapkan.
Lalu, mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan paling sedikit 10 tahun; tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman lima tahun atau lebih.
Selanjutnya, bukan sebagai konsultan, pegawai, pengurus, dan/atau pemilik Bank atau Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah baik langsung maupun tidak langsung pada saat ditetapkan; bukan pengurus dan/atau anggota partai politik saat pencalonan.
Berikutnya, tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang tercela di bidang perbankan dan jasa keuangan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait ketentuan khusus, Sri Mulyani menekankan, sesuai Pasal 68 UU Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 4/2023, antaranggota DK LPS dilarang mempunyai hubungan keluarga sampai derajat ketua atau besan.
Sementara untuk tahapan seleksinya, terdiri dari dua tahap, yakni tahap I berupa Seleksi Administrasi dan tahap II berupa Seleksi Kelayakan dan Kepatutan.
Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani telah ditunjuk sebagai Ketua dan Anggota dalam Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner LPS periode 2025-2030. Menkeu Sri ditunjuk sebagai ketua oleh Presiden lewat Keppres Nomor 42/P Tahun 2025 yang diteken pada 17 April 2025.
Selain Sri Mulyani, terdapat lima anggota pansel lainnya yang terdiri dari Thomas Djiwandono (perwakilan pemerintah); Aida S. Budiman (perwakilan Bank Indonesia); Dian Ediana Rae (perwakilan Otoritas Jasa Keuangan); Fauzi Ichsan (perwakilan komunitas perbankan); dan Rizal Bambang Prasetyo (perwakilan industri asuransi).