02 Juli 2025
20:42 WIB
Selesai #KaburAjaDulu dan Ingin Pulang Ke Indonesia, Begini Aturan Impor Barang Pindahannya
Pemerintah telah menerbitkan PMK Nomor 25 Tahun 2025 tentang Ketentuan Kepabeanan atas Impor Barang Pindahan. Berikut penjelasan syarat dan ketentuan soal barang pindahan.
Penulis: Erlinda Puspita
Editor: Fin Harini
Ilustrasi. Sejumlah pekerja mendata paket untuk dikirim ke alamat tujuan di Gudang Nusantara Card Semesta (NCS) , Kemanggisan, Jakarta, Rabu (3/7/2024). AntaraFoto/Aprillio Akbar
JAKARTA – Pemerintah saat ini mengatur lebih rinci ketentuan impor barang pindahan menuju Indonesia melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2025 tentang Ketentuan Kepabeanan atas Impor Barang Pindahan. Beleid anyar ini mengatur pembebasan bea masuk, prosedur, persyaratan, hingga keseluruhan mekanisme penelitian barang pindahan secara keseluruhan.
Seperti diketahui, impor barang pindahan sebelumnya diatur dalam PMK Nomor 28 Tahun 2008. Namun, aturan tersebut sudah terlampau lawas, sehingga menurut Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, perlu ada pembaruan mengikuti kebutuhan saat ini.
Meski aturan ini dianggap terlalu mengurusi barang pribadi, Budi menjelaskan PMK 25/2025 justru sangat penting. Alasannya, tanpa beleid ini maka impor barang pindahan berpotensi menjadi peluang bagi pihak yang ingin mengimpor barang terlarang ke Indonesia.
“Ini justru penting, karena kalau tidak, bisa jadi loop hole atau lubang yang dimanfaatkan oleh orang-orang yang punya kepentingan tidak baik bagi Indonesia. Beberapa kali teman-teman Bea dan Cukai di lapangan menemukan barang dari komoditas tertentu yang sebenarnya dilarang. Contohnya senjata atau mesin kendaraan bekas,” jelas Budi dalam dalam Media Briefing terkait PMK 25/2025 secara daring, Rabu (2/7).
Baca Juga: Resmi Berlaku! DJBC Klaim PMK 25/2025 Mudahkan Impor Barang Pindahan
Sementara itu, Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Impor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu, Chotibul Umam perlu menjelaskan, yang termasuk barang pindahan dalam PMK 25/2025, adalah barang-barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian dibawa pindah ke dalam negeri.
Sedangkan barang keperluan rumah tangga, merupakan barang yang digunakan secara pribadi atau bersama anggota keluarganya, dari orang yang pindah ke Indonesia.
“Barang keperluan rumah tangga, berarti barang-barang memang digunakan oleh orang yang pindah tadi secara pribadi baik itu keluarganya, selama berada di luar negeri. Jadi ini barang keperluan rumah tangga yang ada di rumah tangga itu,” kata Chotibul.
Kriteria Barang yang Termasuk dan Tidak Termasuk
Lebih rinci, Chotibul menyampaikan, tak ada batasan nilai dalam impor barang pindahan. Seberapa banyak barang pindahan tersebut, dipastikan bebas bea masuk selama seluruh barang pindahan memenuhi ketentuan. Barang pindahan ini juga dipastikan bebas dari pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).
Tak sampai di situ, impor barang pindahan juga dinyatakan bebas dari ketentuan larangan dan pembatasan (lartas) impor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, di pasal 42.
“Artinya, kalau yang dikirim ini barang bekas dan barang pindahan, mestinya mayoritas adalah barang kondisi bukan baru, ini tidak masalah. Kemudian barang yang selama ini harus ada Persetujuan Impor (PI) seperti pakaian secara umum, nah untuk barang pindahan tidak perlu walaupun kondisinya baru. Bisa saja kita beli baru tapi belum sempat dipakai,” tutur dia.
Adapun barang-barang yang ditetapkan tidak berlaku untuk barang impor atau masuk kategori negative list, antara lain kendaraan bermotor seperti mobil dan sepeda motor; alat transportasi yang dioperasikan di air dan udara, seperti speed boat dan pesawat udara; suku cadang dan bagian dari kendaraan bermotor dan alat transportasi yang dioperasikan di air dan udara; barang kena cukai; dan barang impor lainnya dalam jumlah tidak wajar sebagai barang pindahan.
Baca Juga: Bebas Bea Masuk Barang Pindahan Dari Luar Negeri? Ini Dia Aturannya
Impor Barang Pindahan Milik Siapa Saja yang Diatur PMK 25/2025?
Salah satu tujuan dibentuknya PMK 25/2025 ini adalah memperluas jangkauan subjek importir. Chotibul menyampaikan ada beberapa jenis subjek yang bisa menikmati pembebasan bea masuk untuk barang pindahan ini.
Subjek yang pertama, menurut Chotibul, adalah pejabat negara, PNS, anggota TNI/Polri. Seseorang bisa ditetapkan dalam subjek ini dengan dibuktikan Surat Keterangan (SK) Pindah Perwakilan yang dilampiri dengan Skep Penempatan dan Skep Penarikan (jika bekerja) atau Skep Tugas Belajar (jika belajar).
Subjek kedua adalah warga negara Indonesia (WNI) yang belajar di luar negeri. Subjek ini harus memenuhi bukti dengan SK Pindah Perwakilan dilampiri dengan Dokumen Selesai Belajar atau Dokumen Bukti Belajar Lain.
“Belajar di luar negeri ini bisa jadi kalau lulus dapat sertifikatnya, kalau tidak lulus ya pakai bukti bahwa belajar di luar negeri ini. Mungkin dengan kartu anggota mahasiswa ketika di sana, bisa menjadi bukti,” tutur Chotibul.
Subjek ketiga yakni WNI yang bekerja di luar negeri. Subjek ini harus memenuhi bukti SK Pindah Perwakilan dilampiri dengan Kontrak Kerja atau Dokumen Bukti Kerja Lain.
Subjek keempat merupakan WNI yang tinggal di luar negeri dan akan pindah ke Indonesia. Untuk subjek ini wajib dibuktikan dengan SK Pindah Perwakilan dan dilampiri dengan dokumen yang menjelaskan alasan tinggal di luar negeri.
Subjek kelima yaitu warga negara asing (WNA) yang akan bekerja di Indonesia. Subjek ini harus dibuktikan dengan visa bekerja dan izin tinggal terbatas dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, dan dokumen Pengesahan Kerja WNA Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).
Subjek keenam adalah WNA yang akan belajar di Indonesia. Artinya, subjek ini harus dibuktikan dengan Visa Belajar dan Izin Tinggal Terbatas dari Ditjen Imigrasi, serta Izin Belajar dari Kementerian atau LOA lembaga pendidikan.
Seluruh subjek ini, menurut Chotibul, diatur dengan jangka waktu minimal 12 bulan. Maksudnya adalah, jika WNI akan memindahkan barang rumah tangga miliknya ke Indonesia, maka WNI tersebut setidaknya harus sudah tinggal di negara domisili (asal negara pengiriman barang pindahan) selama 12 bulan. Sedangkan untuk WNA yang ingin memindahkan barangnya ke Indonesia, maka subjek WNA tersebut setidaknya akan tinggal di Indonesia minimal dalam 12 bulan ke depan.
“Jadi selama 12 bulan sudah tinggal di luar negeri, maka bisa pindah ke Indonesia sebagai barang pindahan. Atau WNA akan tinggal di Indonesia minimal 12 bulan, bisa juga membawa barang pindahan. Untuk bukti-buktinya bisa sesuai dengan kondisi masing-masing,” sambungnya.
Namun perlu digarisbawahi, untuk subjek pejabat negara, PNS, anggota TNI/Polri yang terpaksa harus kembali lagi tinggal di Indonesia sebelum memenuhi jangka waktu minimal 12 bulan di negara domisili, karena ada penugasan di dalam negeri, maka hal ini dibolehkan sebagai barang pindahan.
“Jadi kalau misalnya ada pemanggilan pejabat negara sebagai dubes, tapi belum 12 bulan (tinggal di luar negeri), dan sudah dipanggil pulang kembali ke Indonesia untuk tugas lain, ini kita berikan perlakuan barang pindahan, meski kurang dari 12 bulan. Tapi, harus minta surat keterangan pindah,” tegas Chotibul.
Kemudian untuk memenuhi bukti jangka waktu tinggal WNI seluruh subjek di atas dan sudah lebih dari 12 bulan, maka diperlukan Surat Keterangan Pindah yang diterbitkan oleh Perwakilan RI di negara bersangkutan (domisili), Perwakilan RI yang memiliki wilayah kerja/rangkapan, dan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di wilayah domisili.
Selanjutnya, untuk importir yang sampai di Indonesia, juga diperlukan bukti ketibaan dengan tanggal kedatangan pada Customs Declaration atau tanggal pemberian tanda masuk ke wilayah Indonesia oleh Imigrasi.
Chotibul menambahkan, perlu diperhatikan pejabat badan internasional yang bertugas di Indonesia dan perwakilan negara asing yang bertugas di Indonesia, dua subjek ini tidak diatur dalam PMK 25/2025.
Syarat Barang sebagai Impor Barang Pindahan
Setelah mengetahui subjek mana saja yang bisa mengimpor barang pindahan ke Indonesia, maka berikutnya barang yang masuk dalam impor barang pindahan harus memenuhi beberapa syarat sesuai PMK 25/2025.
Syarat-syarat tersebut yang pertama, diimpor oleh subjek yang memenuhi jangka waktu tinggal. Kedua, merupakan barang keperluang rumah tangga orang yang pindah. Pada syarat kedua ini, Chotibul menegaskan barang yang dikirim ke Indonesia sebagai barang pindahan, wajib sebagai barang pribadi dan bukan titipan dari pihak lain.
“Misalnya ada yang dititipin pihak lain, ini tidak boleh. Jadi memang harus benar-benar barang keperluan rumah tangganya dia,” katanya.
Syarat ketiga adalah barang tiba bersama importir (subjek) atau paling lama 90 hari sebelum dan/atau sesudah ketibaan importir.
Ia menjelaskan, pada syarat ketiga, artinya jika barang impor bisa tiba di Indonesia bersamaan dengan penumpang dan barang masuk dalam pesawat sebagai barang penumpang, maka ini dihitung sebagai barang pindahan. Namun, barang yang tiba bersama importir harus dibuktikan dengan tanggal kedatangan pada Customs Declaration.
Sementara jika barang tersebut dikirim dengan kargo sebagai barang pindahan, maka bisa tiba 90 hari sebelum importir sampai di Indonesia, atau 90 hari setelah importir sampai di Indonesia. Pada tempo ketibaan ini, maka barang impor harus dibuktikan dengan tanggal pemberitahuan pabean pada inward manifest.
Sebagai catatan, pemenuhan tempo 90 hari tersebut bisa dikecualikan jika terjadi kondisi di luar kuasa importir (Force Majeur).
“Bagaimana kalau lewat dari tanggal tersebut? Berarti tidak memenuhi persyaratan, tidak diperlakukan sebagai barang pindahan. Kecuali nanti ada force majeur,” tambah Chotibul.
Syarat keempat untuk barang pindahan adalah, barang dikirim atau dibawa dari negara yang sama dengan tempat domisili importir. Contohnya, jika pengirim selama ini berdomisili di London, maka barang yang bisa diimpor sebagai barang pindahan ke Indonesia harus berasal dari London.