c

Selamat

Jumat, 19 April 2024

EKONOMI

12 Juni 2021

17:17 WIB

Selaraskan Data Penerima Subsidi Listrik, PLN Gandeng Ditjen Dukcapil

DPR mengamati, ada 3,35 juta penerima subsidi listrik yang terindikasi bukan kelompok masyarakat tidak mampu

Penulis: Zsasya Senorita

Editor: Fin Harini

Selaraskan Data Penerima Subsidi Listrik, PLN Gandeng Ditjen Dukcapil
Selaraskan Data Penerima Subsidi Listrik, PLN Gandeng Ditjen Dukcapil
Meteran Listrik di Rusun Petamburan, Jakarta. ANTARAFOTO/Dok

JAKARTA - PLN tandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri terkait Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan, Dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Dalam Lingkup Layanan PLN.

Kerja sama ini meliputi bentuk digitalisasi proses bisnis, khususnya pada peningkatan pelayanan pelanggan.

“PLN melayani lebih dari 79 juta pelanggan, di antaranya sekitar kurang lebih 37 juta pelanggan merupakan pelanggan yang mendapatkan subsidi listrik yang harus dikelola secara profesional dan tepat sasaran,” jelas Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (12/6). 

Menurutnya, diperlukan sinkronisasi data pelanggan PLN dengan data Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial, dimana Nomor Induk Kependudukan (NIK) digunakan sebagai basis pelayanan publik. Tercantumnya NIK pada seluruh data pelanggan PLN diyakini akan mempermudah  verifikasi dan validasi data kependudukan pelanggan pada data base PLN, serta membantu penyaluran subsidi listrik berbasis DTKS akan tepat sasaran. 

“Mudah-mudahan 79 juta pelanggan PLN dengan target 37 juta pelanggan yang mendapatkan subsidi berbasis DTKS yang sudah berbasis NIK dapat berjalan dengan lancar dan tepat sasaran. Dengan sinkronasi data yang dilakukan, nantinya PLN dapat mengetahui informasi mengenai pelanggannya,” jelas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh.

Perlu diketahui, penandatanganan kerja sama Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan, Dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Dalam Lingkup Layanan PLN dilakukan secara daring oleh Zulkifli dan Zudan pada Jumat, (11/6). 

PLN berharap kerja sama ini menjadi langkah strategis yang akan memberikan nilai tambah bagi kedua belah pihak. Zulkifli pun menjanjikan PLN akan terus meningkatkan sinergi dengan berbagai pihak untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada pelanggan.

Kerja sama ini pun tampak sebagai jawaban BUMN kelistrikan satu-satunya di Indonesia tersebut, terhadap masukan legislatif yang mewanti-wanti PLN agar subsidi listrik tepat sasaran. 

Beberapa waktu lalu, Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara DPR Anis Byarwati menegaskan pihak pemerintah agar memberikan subsidi listrik hanya untuk kalangan masyarakat yang memang membutuhkan.

"Kita semua memahami bahwa subsidi listrik itu diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, agar mereka dapat memenuhi kebutuhan listriknya," ujar Anis, Jumat (4/6).

Ia menyampaikan, subsidi listrik yang diterima PLN dari APBN mencapai Rp54,785 triliun pada 2019, Rp52,311 triliun pada 2020, dan Rp53,597 triliun pada 2021.

Namun, lanjutnya, BPK dan BPKP sama-sama menemukan perbedaan data jumlah pelanggan golongan tarif rumah tangga R1 antara Kemensos dan PLN, serta ada pelanggan yang terindikasi bukan kelompok masyarakat tidak mampu sebanyak 3.357.128 pelanggan. Politisi senior PKS itu pun menyayangkan temuan tersebut. 

"Dengan kondisi APBN yang sedang sulit, subsidi seharusnya tepat sasaran," tandas Anis.

Sebelumnya, Kementerian ESDM mengusulkan subsidi listrik dalam RAPBN 2022 mencapai Rp61,83 triliun atau naik dari APBN 2021 sebesar Rp59,26 triliun. Usulan subsidi listrik ini dilatarbelakangi asumsi nilai tukar Rp14.450 per dolar AS, harga minyak mentah Indonesia US$60 per barel, dan inflasi sekitar 3%.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan pada 2022, subsidi listrik diberikan kepada golongan yang berhak, yaitu seluruh pelanggan rumah tangga daya 450 VA dan rumah tangga yang masuk DTKS daya 900 VA.

Menurut dia, jika data golongan pelanggan 450 VA dari DTKS dipisahkan, maka subsidi listrik turun menjadi Rp39,5 triliun.

"Mengacu pada rekomendasi BPKP serta KPK, apabila dilakukan evaluasi pemisahan pelanggan 450 VA yang tidak masuk DTKS, maka subsidi listrik 2022 bisa diturunkan menjadi Rp39,5 triliun," jelasnya beberapa waktu lalu.

Menteri ESDM juga memaparkan dengan alokasi Rp59,26 triliun, hingga April 2021, realisasi subsidi listrik telah mencapai Rp22,10 triliun. Terdiri atas Rp17,36 triliun subsidi untuk 25 golongan pelanggan, Rp4,67 triliun diskon golongan rumah tangga 450 VA dan 900 VA tidak mampu, serta Rp66,00 miliar diskon golongan bisnis 450 VA dan industri 450 VA.

 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar