14 Desember 2021
10:45 WIB
Editor: Dian Kusumo Hapsari
JAKARTA – Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), termasuk rokok elektrik (RE) sebesar 17,5% pada 2022 nanti. Hal ini disebut akan berpengaruh pada harga jual eceran (HJE) RE maupun olahan tembakau lainnya.
“Penyesuaian minimum HJE dengan kenaikan minimum sebesar 17,5% dan besaran tarifnya spesifik disesuaikan dengan besaran kenaikan HJE tersebut,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Press Statement: Kebijakan Cukai Hasil Tembakau 2022, Jakarta, Senin (13/12).
Ia menjelaskan, implikasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mengatur penambahan jenis hasil tembakau baru yaitu rokok eletrik (RE). Sebelumnya, jenis ini hanya masuk dalam HPTL berupa ekstrak dan esens tembakau (EET).
RE-Cair sistem terbuka merupakan e-liquid yang diproduksi oleh UKM/IKM yang saat ini ada 164 perusahaan. Sementara, RE-Cair sistem tertutup merupakan e-liquid yang terpabrikasi dalam kemasan, dan diproduksi oleh industri.
Untuk RE-Cair sistem terbuka dan tertutup akan dihitung besarkan mililiter. Sementara RE-Padat dan tembakau kunyah berdasarkan berat yaitu gra. Sementara itu, satuan HJE-nya tetap menggunakan gram, milliliter, dan cartridge.
Sri Mulyani merinci, Tarif RE-Padat sebesar Rp2.710 per gram dengan minimal HJE Rp5.190 per gram.
RE-Cair sistem terbuka menjadi Rp445 per mililiter dengan HJE Rp785 per milliliter. Sedangkan RE-Cair sistem tertutup menjadi Rp.6.030 per milliliter dan HJE Rp35.250 per cartridge.
Pada 2020, penerimaan cukai HPTL tumbuh 588% dari 2018, kontribusi terbesar dari jenis EET-Cair. Terdapat kurang lebih 300 pengusaha HPTL yang telah memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
Berdasarkan data CK-1, penerimaan cukai HPTL sampai 31 Desember 2020 sebesar Rp690,36 miliar, di mana sebagian besar disumbangkan oleh HPTL produk EET-Cair.
Sementara penerimaan cukai HPTL sampai 30 September 2021 sebesar Rp471,18 miliar, terkontraksi -15,5% dari 2020 pada periode yang sama sebesar Rp557,53 miliar. Selain jenis EET-Cair, HPTL jenis lainnya mengalami pertumbuhan positif.
Selain itu, pemerintah juga menaikkan cukai tembakau kunyah dengan tarif Rp120 per gram, HJE Rp215 per gram; tembakau molasses tarif Rp120 per gram, HJE Rp215 per gram; dan tembakau hirup dengan tarif Rp120 per gram, HJE Rp215 per gram.
Seperti diketahui, pemerintah juga resmi menetapkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) 2022 dengan kenaikan rata-rata 12%. Kenaikan tarif CHT 2022 lebih rendah dari kenaikan 2021 yang sebesar 12,5%.
Sigaret kretek mesin (SKM) I naik 13,9%; SKM IIA naik 12,1%; dan SKM IIB naik 14,3%. Untuk sigaret putih mesin (SPM) I naik 13,9%; SPM IIA naik 12,4%; dan SPM IIB naik 14,4%.
Sementara, sigaret kretek tangan naik lebih rendah dibandingkan SKM dan SPM. SKT IA naik 3,5%; SKT IB naik 4,5%; SKT II naik 2,5%; dan SKT III naik 4,5%. “Jadi, terjadi perbedaan kenaikan yang memang cukup tinggi antara yang mesin dengan yang menggunakan tangan,” kata Sri Mulyani.